Artikel

Bukan hanya Penindakan Terhadap Curat yang Meningkat

PRESIDEN RI Joko Widodo mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seiring dengan penyebaran virus Covid-19 yang yang makin terkendali. Selain pencurian dengan pemberatan (curat), Polri pun mengantisipasi beberapa tindak kejahatan usai kebijakan tersebut.

Status PPKM dicabut pada 30 Desember 2022. Sejak itu, Polri menindak 56.747 perkara kejahatan di periode 31 Desember 2022 sampai 15 Februari 2023, atau kurang lebih selama 47 hari. Bila dibandingkan dengan data penindakan pada 47 hari sebelum status PPKM dicabut, jumlah penindakan mengalami peningkatan. Di periode 14 November sampai 30 Desember 2022, Polri menindak 41.424 perkara.


“Pencabutan kebijakan PPKM menyebabkan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat sesuai instruksi Kemendagri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari pidato dalam acara rilis akhir tahun 2022 yang ditayangkan videonya di akun channel Div Humas Polri di Youtube.

Kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan roda aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Namun kebijakan itu berpotensi mengakibatkan peningkatan tindak kejahatan. Lantaran itu, kepolisian di seluruh wilayah pun melakukan berbagai tindakan untuk mengantisipasi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Kegiatan antisipasi dilakukan Polri bekerja sama dengan pemerintah dan warga setempat.

 


Patroli menjadi salah satu cara polisi meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuannya mengantisipasi tindak kejahatan maupun pelanggaran lalu lintas. Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Banten, misalnya. Polisi menggunakan mobil dinas berpatroli menyusuri sejumlah lokasi. Di antaranya perempatan Pinang, Perumahan Sudirman Indah, hingga Jalan Aria Jaya Santika. Patroli dilakukan di malam hari.

“Tujuannya memonitor keamanan dan kenyamanan masyarakat di malam hari, dan untuk antisipasi tindak kejahatan yang dilakukan orang-orang tak bertanggung jawab,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia dikutip dari artikel berjudul Patroli Mobile Malam Hari Cara Efektif Antisipasi Kejahatan diunggah di laman www.humas.polri.go.id pada Rabu 15 Februari 2023.

Antisipasi tindak kejahatan pun dapat dilakukan masyarakat. Bila mencurigai atau menemukan tindak pidana kejahatan, ada baiknya warga segera melaporkan hal tersebut ke polisi terdekat. Cara itu dianggap sebagai upaya mencegah tindak kejahatan makin meluas. Sebab kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---