Artikel

Child Grooming, Kejahatan Senyap yang Nyata Mengintai Anak-anak

29 January 2026

BELAKANGAN, isu pelecehan terhadap anak atau child grooming kembali menjadi perhatian publik, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang dialami anak sejak usia dini. Salah satu pemicunya adalah munculnya kisah pengalaman kekerasan seksual yang diungkap melalui buku Broken Strings oleh seorang figur publik.

 

Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa child grooming kerap terjadi secara tersembunyi dan bertahap, sehingga sulit disadari sejak awal. Perlu dipahami, child grooming merupakan perbuatan pidana. Oleh karena itu, korban maupun orang tua atau wali memiliki hak dan perlindungan hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.

 

Kesadaran publik terhadap isu ini menjadi semakin relevan ketika dihadapkan pada data faktual mengenai kekerasan terhadap anak yang terus menunjukkan tren mengkhawatirkan, sebagaimana tercermin dalam catatan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas).

 



Data Pusiknas: Kekerasan pada Anak di Indonesia

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, tren kekerasan dan kejahatan yang melibatkan anak-anak, baik sebagai korban maupun pelaku, menunjukkan kecenderungan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Catatan statistik ini memberikan gambaran objektif tentang kondisi perlindungan anak di Indonesia saat ini.

 

Dalam periode 1 sampai 15 Januari 2026, Pusiknas mencatat kepolisian menerima 247 laporan terkait kekerasan pada anak, yang mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Tiga polda dengan jumlah laporan tertinggi, yaitu:

  1. Polda Riau: 21 kasus, 21 korban, 21 terlapor
  2. Polda Jawa Timur: 21 kasus, 22 korban, 22 terlapor
  3. Polda Jawa Barat: 17 kasus, 17 korban, 17 terlapor

 

Dari laporan tersebut, terdapat 249 korban berusia di bawah 18 tahun, yang secara hukum dikategorikan sebagai anak. Mayoritas korban berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa, yakni 199 orang atau 79,9 persen dari total korban.

 

Sementara itu, jumlah terlapor dalam kasus kekerasan pada anak tercatat sebanyak 266 orang, dengan dominasi terlapor berjenis kelamin laki-laki, yaitu 243 orang.

 

Data ini menunjukkan bahwa jumlah korban dan terlapor lebih besar dibandingkan jumlah kasus, yang mengindikasikan bahwa satu peristiwa kekerasan dapat melibatkan lebih dari satu korban maupun terlapor. Dari sisi penindakan, Polda Riau tercatat paling banyak melakukan penanganan kasus, sementara jumlah korban dan terlapor terbanyak ditangani oleh Polda Jawa Timur.

 

Temuan ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukan hanya persoalan individual, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan kewaspadaan dan respons cepat dari seluruh lapisan masyarakat.

  


Apa itu Child Grooming?

Dalam bahasa Indonesia, child grooming merujuk pada tindakan pelecehan terhadap anak yang dilakukan secara bertahap oleh orang dewasa dengan tujuan memanipulasi dan mengendalikan korban.

 

Pada tahap awal, pelaku membangun kepercayaan korban agar anak merasa aman dan patuh secara sukarela. Seiring waktu, pelaku mulai melakukan pelecehan seksual, meminta atau memperoleh materi seksual, hingga mendapatkan akses lebih jauh terhadap korban. Dalam banyak kasus, korban memilih bungkam karena takut, bingung, atau merasa bersalah.

 

Dikutip dari artikel National Geographic berjudul Child Grooming: Definisi, Ciri-ciri Korban dan Pelaku, serta Cara Mencegahnya, pelaku tidak hanya mendekati korban, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar. Tujuannya adalah menciptakan situasi yang memungkinkan pelaku memiliki lebih banyak waktu bersama korban tanpa menimbulkan kecurigaan.

 

Siapa pun berpotensi menjadi pelaku child grooming. Oleh karena itu, orang tua dan lingkungan sekitar perlu melakukan deteksi dini. Beberapa ciri perilaku pelaku child grooming antara lain:

  • Memberikan perhatian berlebihan seperti pujian terus-menerus, hadiah, atau sikap sangat peduli meski baru mengenal korban
  • Mengaku sebagai teman sebaya agar hubungan terasa spesial dan eksklusif
  • Menjauhkan korban dari keluarga atau teman dengan meminta korban menyimpan rahasia
  • Membahas atau bercanda mengenai topik yang tidak pantas agar perlahan terlihat normal

 

Selain mengenali pelaku, orang tua juga perlu memahami tanda-tanda ketika anak berpotensi menjadi korban child grooming, di antaranya:

  • Perubahan perilaku secara tiba-tiba
  • Menghabiskan lebih banyak waktu di luar rumah atau sekolah
  • Bersikap tertutup dan enggan bercerita
  • Menerima hadiah tanpa penjelasan yang jelas
  • Mengonsumsi alkohol atau narkoba
  • Memiliki kedekatan dengan orang yang usianya jauh lebih tua
  • Mengalami masalah kesehatan seksual
  • Menggunakan bahasa seksual yang tidak sesuai usia
  • Tampak sedih, menarik diri, atau mengalami gangguan kesehatan mental

 

Kapan Child Grooming Perlu Dilaporkan ke Polisi?
Pelaporan child grooming sebaiknya dilakukan sedini mungkin, bahkan sejak terdapat dugaan awal atau tanda-tanda yang mengarah pada tindakan tersebut. Tidak perlu menunggu hingga terjadi kekerasan seksual secara fisik.

 

Jika orang tua, guru, atau lingkungan sekitar melihat adanya indikasi manipulasi, ancaman, atau perilaku mencurigakan terhadap anak, baik secara langsung maupun melalui media digital, laporan dapat segera disampaikan kepada kepolisian terdekat.

 

Langkah cepat melapor tidak hanya bertujuan melindungi korban dari eskalasi kekerasan, tetapi juga mencegah potensi korban lain. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dan mekanisme untuk melakukan pendalaman, pengamanan korban, serta penindakan terhadap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Catatan Akhir

 Kasus child grooming kerap terjadi secara senyap dan tidak selalu meninggalkan luka fisik yang terlihat. Namun dampaknya terhadap korban dapat bersifat jangka panjang, baik secara psikologis maupun sosial.

 

Data Pusiknas menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Kesadaran masyarakat, peran aktif keluarga, serta keberanian untuk melapor merupakan kunci utama dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.

 

Melindungi anak berarti memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan mendapat perlindungan hukum yang memadai. Dalam konteks ini, pelaporan bukanlah aib, melainkan langkah penting untuk menghentikan kejahatan dan menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia.

 

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). 

 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

 

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---