Artikel

Judi Online pada Masyarakat, Bukan Sekadar Data Kriminal

09 January 2026

JUDI online menjadi salah satu faktor dominan pemicu perceraian. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik judi online tidak hanya melanggar undang-undang dan merusak pengelolaan keuangan keluarga, tetapi juga berdampak langsung pada retaknya rumah tangga.

 

Hal tersebut disampaikan Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Jawa Timur. Dalam rilis akhir tahun, sepanjang 2025 PA Pamekasan menangani 1.714 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi dan judi online menempati posisi paling dominan sebagai penyebab perceraian.

 

“Dari sekian kasus perceraian yang kami tangani, penyebab dominannya adalah faktor ekonomi dan judi online,” ujar Ketua PA Pamekasan Muhammad Najmi Fajri, dikutip dari Antaranews dalam artikel Ekonomi dan Judi Online Jadi Faktor Dominan Kasus Perceraian.

 

Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Maraknya praktik judi online tidak hanya berdampak pada kehidupan keluarga dan meningkatnya angka perceraian, tetapi juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Pada awal Januari 2026, Bareskrim Polri melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap jaringan judi daring berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.

 

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025, dengan target sejumlah situs judi online yang selama ini dikenal luas dan memiliki jaringan lintas negara, antara lain:

  • T6.com
  • WE88
  • PWC (Play With Confidence)
  • Jaringan 1XBET

 

Jaringan ini diketahui terhubung dengan sindikat judi online di kawasan Asia, Eropa, hingga Asia Tenggara.

 

Operasi penindakan dilakukan secara serentak di berbagai daerah, meliputi:

  • Pamekasan, Madura (Jawa Timur)
  • Tangerang, Banten
  • Jakarta (beberapa wilayah)
  • Cianjur, Jawa Barat

 

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari:

  • pemilik dan pengelola situs judi online,
  • pengendali serta pengelola keuangan,
  • penyewa dan pengendali rekening operasional,
  • hingga pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil perjudian daring.

 

Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik serta memblokir ratusan rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil judi online.

 

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menegaskan bahwa perjudian online tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas, termasuk persoalan ekonomi dan keretakan rumah tangga sebagaimana tercermin dalam data perceraian di Pengadilan Agama. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada penangkapan pelaku, tetapi juga penelusuran aliran dana dan aset, guna memutus mata rantai kejahatan secara menyeluruh.

 

"Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya dikutip dari artikel di Antaranews dengan judul Bareskrim bongkar jaringan judol internasional T6 hingga 1XBET.

 



Data Pusiknas dan Fenomena Gunung Es Judi Online

Dampak sosial judi dan judi online kian meluas, mulai dari persoalan ekonomi keluarga hingga berujung pada perceraian. Di sisi lain, Bareskrim Polri terus mengungkap jaringan perjudian berskala lokal maupun internasional. Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan bahwa pemberantasan perjudian juga menuntut partisipasi aktif masyarakat.

 

Pusiknas mencatat, dalam rentang waktu 1 hingga 6 Januari 2026, satu kasus perjudian dilaporkan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut masuk ke Polda Sumatra Utara. Dari satu laporan itu, polisi segera melakukan penindakan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

 

Secara rinci, data tersebut menunjukkan:

  • Periode pencatatan: 1–6 Januari 2026
  • Jumlah perkara: 1 kasus perjudian
  • Penanganan: Polda Sumatra Utara
  • Jumlah tersangka: 3 orang

 

Catatan data Pusiknas ini menegaskan bahwa Polri akan terus memberantas praktik perjudian, termasuk judi online. Kepolisian tidak memandang ringan angka satu kasus yang tercatat. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum.

 

Laporan masyarakat menjadi salah satu kunci bagi Polri dalam memberangus praktik perjudian, termasuk judi online. Data tersebut bukan sekadar angka statistik. Bagi Polri, setiap laporan merupakan sinyal ancaman bagi masyarakat. 

 

Praktik perjudian tidak hanya berkaitan dengan persoalan keuangan, tetapi kerap beririsan dengan tindak pidana lain, seperti pencucian uang, penipuan daring, kejahatan siber, kekerasan, bahkan pembunuhan. Dalam banyak pengungkapan kasus, judi online kerap menjadi pintu masuk bagi kejahatan yang lebih kompleks.

 

Di ruang privat, praktik judi online juga berdampak langsung pada hubungan suami istri. Konflik rumah tangga meningkat dan tidak jarang berujung pada perceraian. Pada titik inilah fenomena gunung es terlihat jelas. Kasus yang tercatat dan dilaporkan kepada kepolisian hanya tampak di permukaan, sementara potensi pelanggaran lain masih tersembunyi selama masyarakat belum aktif melaporkan situs maupun aplikasi perjudian.

Dampak judi online yang nyata di ruang sosial, termasuk konflik rumah tangga dan perceraian, belum sepenuhnya tergambar dalam statistik penanganan perkara. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak semata soal penindakan hukum, tetapi juga menuntut upaya pencegahan, penguatan literasi digital, serta ketahanan keluarga secara berkelanjutan.

 

Catatan Akhir

Data perceraian yang menempatkan judi online sebagai faktor dominan menunjukkan bahwa praktik ini telah menembus ruang paling privat masyarakat dan menimbulkan dampak sosial yang nyata. Judi online tidak lagi sekadar pelanggaran hukum atau persoalan ekonomi, melainkan telah menjadi pemicu konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. Fakta ini menegaskan bahwa dampak judi online kerap lebih dulu terasa di tingkat keluarga, jauh sebelum tercermin dalam statistik kriminal.

 

Di sisi lain, pengungkapan jaringan judi online berskala internasional oleh Bareskrim Polri terus dilakukan. Polri menyadari bahwa judi online merupakan persoalan penting dan kompleks. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, upaya pencegahan, penguatan literasi digital, serta ketahanan keluarga secara berkelanjutan.

 

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). 

 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

 

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---