Artikel

Kasus Bilqis: Menguak Penculikan Modus Adopsi di Media Sosial

13 November 2025

KASUS penculikan anak bernama Bilqis (4) membuka catatan penting di Pusiknas Bareskrim Polri. Data periode Januari hingga 12 November 2025 menunjukkan, terdapat 50 korban berusia di bawah 20 tahun yang dilaporkan menjadi korban penculikan, atau 22,62 persen dari total 221 korban di periode tersebut.

 


 

Hilang di Taman Pakui Sayang

Minggu pagi, 3 November 2025, Bilqis duduk sendirian di Taman Pakui Sayang, Makassar, Sulawesi Selatan. Ia sedang menunggu ayahnya, Dimas (34), yang tengah bermain tenis.

 

Beberapa saat kemudian, Bilqis menghilang. Dimas dan teman-temannya berkeliling mencari, namun hasilnya nihil.

 

Keesokan harinya, Dimas kembali mencari dengan tekad tak surut. Ia memperoleh rekaman CCTV di sekitar taman yang memperlihatkan seorang perempuan menggandeng Bilqis. Dari situlah laporan resmi ke Polrestabes Makassar dibuat, memicu operasi pencarian lintas daerah.

 

Ditemukan Ribuan Kilometer Jauh

Lima hari setelah penculikan, kabar menggembirakan datang. Bilqis ditemukan selamat di Jambi, ribuan kilometer dari Makassar. Namun di balik kabar itu, terbongkar jaringan perdagangan anak lintas provinsi.

 

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap pelaku utama berinisial SY, perempuan yang menculik Bilqis di taman. SY kemudian menjual korban kepada NH, warga Sukoharjo, seharga Rp3 juta.

 

Tiga Kali Dijual

Rantai kejahatan itu terus berlanjut:

  • ·      SY menjual Bilqis kepada NH (Rp3 juta).
  • ·      NH datang dari Jakarta dan menjemput Bilqis di Makassar.
  • ·      NH menjual Bilqis ke MA (42) dan AS (36) di Jambi seharga Rp15 juta.
  • ·      MA dan AS kembali menjual korban Rp80 juta kepada warga salah satu suku di Jambi.

 



Keempat pelaku kini telah ditangkap. SY, NH, MA, dan AS.

 

Mereka dijerat Pasal 63 jo. Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1)-(2) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Modus Adopsi Lewat Media Sosial

Dari penyelidikan, polisi menemukan modus baru: adopsi ilegal melalui grup Facebook.
Para pelaku menggunakan grup daring untuk menawarkan anak-anak ‘untuk diadopsi’. Transaksi dilakukan setelah calon pembeli dan penjual berkomunikasi melalui media sosial.

 

“Ada grupnya, dan di sana orang bisa mencari anak, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,”
ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, dikutip dari Detik.com dalam laporan berjudul 10 Fakta Penculikan Bilqis hingga Dijual Rp80 Juta di Jambi.


Lebih dari 200 Korban di 2025

Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, sepanjang Januari hingga 12 November 2025, terdapat 221 korban penculikan di Indonesia.

 

Sebagian besar korban berusia di atas 51 tahun (82 orang), disusul korban di bawah 20 tahun (50 orang).

 

Sebanyak 28 polda menangani kasus penculikan, dengan lima wilayah tertinggi:

  1. Polda Metro Jaya – 38 kasus
  2. Polda Aceh – 23 kasus
  3. Polda Sumatra Utara – 22 kasus
  4. Polda Sulawesi Selatan – 15 kasus
  5. Polda Jawa Barat – 14 kasus

 

Catatan Akhir

Kasus Bilqis menjadi peringatan tentang bahaya perdagangan anak di era digital. Media sosial, yang seharusnya jadi ruang interaksi, kini berubah menjadi saluran gelap jual beli manusia.

Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran adopsi daring dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya.

 

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).

 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

 

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

 

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---