Artikel

Ketika Emosi Menarik Pelatuk: Fenomena Senjata Api dalam Kejahatan

04 November 2025

Dalam beberapa bulan terakhir, rentetan kasus penembakan kembali mengguncang publik. Dari antrean bahan bakar di Banyuasin hingga aksi begal di Tambora, senjata api kian sering muncul dalam genggaman pelaku kejahatan.

 

Motifnya beragam, dari pertikaian sepele hingga dendam pribadi. Namun yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah dari mana para pelaku mendapatkan senjata api tersebut, dan mengapa begitu mudah berpindah tangan?

 

Kepolisian mencatat, penggunaan senjata api dalam tindak kriminal bukan lagi fenomena yang hanya ditemukan di kelompok bersenjata atau kejahatan terorganisir. Kini, konflik antar individu pun bisa berujung maut begitu pelatuk ditarik dalam amarah.

 

Fenomena ini menunjukkan bahwa emosi sesaat dan kemudahan mendapatkan senjata api dapat memicu meningkatnya kekerasan di masyarakat.

 

Tiga Kasus Penembakan: Dari Antre Solar hingga Aksi Begal

Dalam sepekan terakhir, tiga peristiwa penembakan mengguncang publik di berbagai wilayah Indonesia. Ketiganya berawal dari persoalan sepele, namun berakhir dengan nyawa melayang dan luka serius.

 



1. Antrean Solar Berujung Tembakan di Banyuasin, Sumatra Selatan

  • ·  Tanggal: 21 Oktober 2025
  • ·  Lokasi: SPBU Limau, Banyuasin
  • ·  Kronologi singkat: Cekcok antara sopir angkot dan pengemudi Toyota Innova berujung perkelahian di luar SPBU. Hadi, pengemudi Innova, menembakkan pistol jenis revolver ke arah lawannya, Dwi, dan dua rekannya.
  • ·  Korban:
    • ·  Obirta (tewas) dengan luka tembak di perut, paha, dan lutut.
    • ·  Dwi (luka berat di perut).
  • ·  Hadi dan dua rekannya ditangkap. Polisi menjerat mereka dengan:
    • ·  Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
    • ·  Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

 

2. Dikepung Warga, Begal Lepas Tembakan di Tambora, Jakarta Barat

  • ·  Tanggal: 25 Oktober 2025
  • ·  Lokasi: Jalan Krendang, Tambora
  • ·  Kronologi singkat: Dua pelaku begal, DP dan RK, melepaskan tembakan ke udara saat dikepung warga. Peluru yang memantul mengenai seorang warga. Massa kemudian menangkap dan memukuli kedua pelaku hingga kritis.
  • ·  Barang bukti:
    • ·  Satu pucuk pistol rakitan
    • ·  Tiga selongsong peluru
  • ·  Pasal yang digunakan:
    • ·  Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951
    • ·  Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

 

3. Proyektil di Punggung Pengacara di Tanah Abang, Jakarta Pusat

  • ·  Tanggal: 28 Oktober 2025
  • ·  Korban: WA, seorang pengacara
  • ·  Pelaku: HD (37)
  • ·  Kronologi singkat: HD menembak WA menggunakan pistol yang diduga berasal dari jaringan perdagangan senjata ilegal. Polisi masih menelusuri asal senjata dan kemungkinan adanya pelaku lain.
  • ·  Pasal yang diterapkan:
    • ·  Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat
    • ·  UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal

 

Tiga kejadian di atas seolah menunjukkan tren baru kriminalitas di Indonesia. Konflik pribadi dan emosi sesaat cukup memicu pelaku menarik pelatuk. Senjata api tak lagi menjadi simbol kejahatan besar, tapi alat pelampiasan amarah yang mematikan.

 

Setiap kasus menegaskan satu hal. Senjata api kian mudah dimiliki di luar mekanisme hukum. Inilah yang menjadi sorotan kepolisian. Penyelidikan tak berhenti di pemilik senjata, tapi juga menelusuri pihak yang menjualbelikan dan menyediakan senjata api untuk masyarakat secara ilegal.

 

Misteri Asal Usul Kepemilikan Senjata Api

Setiap kali kasus penembakan terjadi, pertanyaan yang kembali muncul adalah, dari mana para pelaku mendapatkan senjata api?

 

Polisi hampir selalu menemukan pola serupa. Senjata api yang digunakan tidak berizin resmi, dan didapat jalur gelap.

 

Berikut beberapa sumber yang kerap diungkap dalam penyelidikan kepolisian:

  • ·   Senjata rakitan lokal, dibuat di bengkel-bengkel rumahan, mudah didapat, dan murah.
  • ·  Penyelundupan lintas batas, masuk lewat jalur laut dan perairan Indonesia, dan beririsan dengan perdagangan narkoba serta barang ilegal lainnya.
  • ·  Senjata api bekas dinas, kasus langka, tapi pernah terjadi saat senjata eks-aparat berpindah tangan secara ilegal.
  • ·  Pasar gelap daring, transaksi dilakukan di forum tertutup dan media sosial, kini terus diburu oleh Direktorat Siber Polri.

 

Kepolisian menegaskan warga sipil dilarang memiliki senjata api, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti olahraga menembak atau profesi keamanan. Tentunya, kepemilikan itu harus dengan izin dan pengawasan ketat. Karena itu, setiap kepemilikan di luar mekanisme resmi termasuk tindak pidana sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

Namun yang kini memprihatinkan, senjata api tidak lagi hanya muncul dalam aksi perampokan atau teror bersenjata. Tren terbaru menunjukkan peningkatan penggunaan senjata api dalam kasus:

  • ·  Cekcok antarwarga,
  • ·  Pertikaian pribadi,
  • ·  Aksi spontan akibat emosi sesaat.

 

Artinya, senjata api kini bukan sekadar alat kejahatan, tetapi telah menjadi pelampiasan kemarahan dan simbol kekuasaan semu.

 

Fenomena ini menandai perubahan wajah kriminalitas di Indonesia, di mana ancaman datang bukan hanya dari niat jahat, tapi juga dari hilangnya kendali diri dan mudahnya alat mematikan berpindah tangan.

 

Data Pusiknas: Tren Kasus Kekerasan

Pusiknas Bareskrim Polri mencatat bahwa tindak kekerasan dan kejahatan menunjukkan tren kenaikan sepanjang 2025. Kecenderungan ini menjadi sinyal bahwa bukan tidak mungkin angka kepemilikan senjata api ilegal pun ikut meningkat.

 


 


Berdasarkan tiga kejadian di atas, semuanya terkait kepemilikan senjata api. Selain kepemilikan senjata api, kasus kriminal di atas juga ditindak dengan pasal penganiayaan, penganiayaan berat, dan pembunuhan.

 

Sepanjang Januari hingga 31 Oktober 2025, Polri menangani 354.409 kasus kejahatan. Dari jumlah tersebut, penindakan terhadap penganiayaan sebanyak 38.550 kasus. Penganiayaan berat sebanyak 3.969 kasus. Serta pembunuhan atau kejahatan terhadap jiwa sebanyak 891 kasus.

 

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, terjadi kenaikan 2,5 persen dari total 344.366 kasus kejahatan. Pada tahun 2024, Pusiknas mencatat 37.716 kasus penganiayaan, 2.911 kasus penganiayaan berat, dan 917 kasus pembunuhan.

 

Secara rinci, kasus penganiayaan mengalami kenaikan 2,21 persen dan penganiayaan berat melonjak hingga 36,34 persen. Sementara pembunuhan di 10 bulan pada 2015 mencapai 97,16 persen dari jumlah kasus pembunuhan setahun penuh di 2024.

 

Kenaikan dua kategori pertama mengindikasikan bahwa kekerasan fisik, baik ringan maupun berat, kini menjadi pola dominan dalam kriminalitas harian di Indonesia, dengan potensi keterlibatan senjata (tajam maupun api) yang semakin besar.

 

Catatan Akhir

Senjata api kini tak lagi hanya milik aparat, tapi juga muncul di tangan mereka yang dikuasai amarah.
Pelatuk ditarik bukan karena ancaman, melainkan karena ego dan dendam sesaat.

 

Setiap peluru yang dilepaskan bukan hanya menembus tubuh, tapi juga merobek nurani. Memerangi kepemilikan senjata ilegal tak sekadar menegakkan hukum, tapi menjaga kewarasan dan kemanusiaan agar tak ikut tertembak oleh amarah.

 

 

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).

 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

 

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---