Artikel

Kinerja Satgas Polri 2025: Antara Penindakan, Pencegahan, dan Perlindungan Publik

08 January 2026

SEPANJANG 2025Polri mengerahkan berbagai satuan tugas (satgas) dan direktorat teknis untuk menangani kejahatan strategis yang berdampak langsung terhadap keamanan nasional, perekonomian, serta perlindungan kelompok rentan. Kinerja satgas ini menjadi wajah konkret penegakan hukum Polri di lapangan, mulai dari isu pangan, pertanahan, narkoba, hingga terorisme dan kejahatan siber.

 

Berbagai pengungkapan yang disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan, pemulihan kerugian negara, dan perlindungan masyarakat.

 

Kinerja tersebut dipaparkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si., dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.

 

 

 

Penanganan Pertanahan dan Kejahatan Umum

Melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah, Polri menyelesaikan 107 kasus sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 74 perkara telah dinyatakan P21, dengan 185 tersangka diamankan. Penanganan perkara ini mencakup lahan lebih dari 14 ribu hektare, dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp23,2 triliun.

 

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) menangani kasus menonjol berupa pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30,6 kilometer, termasuk penerbitan lebih dari 260 sertifikat hak milik. Kasus ini memiliki potensi kerugian negara hingga Rp10 triliun, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir.

 

Kejahatan Ekonomi dan Ketahanan Nasional

Di bidang kejahatan ekonomi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) berfokus menjaga ketahanan ekonomi nasional dan rasa keadilan masyarakat. Berbagai kasus menonjol diungkap, antara lain:

  • Penyelundupan balpress atau pakaian bekas impor
  • Peredaran rokok ilegal tanpa cukai
  • Tindak pidana pencucian uang terkait judi online senilai lebih dari Rp530 miliar
  • Fraud WNI dan pemindahbukuan dana pada rekening ilegal
  • Investasi bodong berkedok robot trading

 

Upaya ini diperkuat oleh Satgas Investasi Pasti yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Sepanjang 2025, satgas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat sebesar Rp3,69 triliun, dengan penindakan di sektor koperasi, asuransi, investasi, perbankan, hingga pasar modal.

  



Menjaga Pangan dan Sumber Daya Alam

Satgas Pangan menjalankan peran strategis dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan. Selama 2025, satgas ini melaksanakan:

  • 2.408 kegiatan preemtif
  • 7.480 kegiatan preventif
  • Penegakan hukum terhadap 102 kasus

 

Kasus yang ditangani meliputi beras, minyak goreng, pupuk, gula, daging, bawang, hingga pangan olahan.

 

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu berfokus pada pelestarian sumber daya alam. Sepanjang 2025, kerugian negara sebesar Rp6 triliun berhasil diselamatkan dari kejahatan pertambangan, migas, perkebunan, perikanan, konservasi SDA, karhutla, dan lingkungan hidup.


Kasus menonjol meliputi penyitaan 57 kontainer berisi 1.140 ton batu bara, penindakan tambang pasir ilegal di Magelang, serta pengungkapan praktik pengoplosan tabung gas subsidi menjadi non subsidi.

Selain itu, Desk Ketenagakerjaan telah dibentuk di seluruh Polda untuk membantu buruh terdampak PHK dan memfasilitasi pemulangan tenaga kerja migran ke Indonesia.

 



Perang Melawan Narkoba dan Kejahatan Siber

Di bidang narkotika, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) menerapkan penegakan hukum TPPU terhadap 23 laporan dengan 30 tersangka, serta menyita aset lebih dari Rp241 miliar.

Langkah pencegahan dilakukan dengan mengubah 228 kampung narkoba menjadi Kampung Bebas Narkoba, disertai kampanye antinarkoba di sekolah dan kampus.

 

Kasus menonjol meliputi:

  • Pengungkapan ladang ganja seluas 76,5 hektare di Aceh
  • Jaringan internasional Thailand–Aceh dengan barang bukti 135 kg sabu
  • Peredaran narkoba dalam event Djakarta Warehouse Project

 

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber mengungkap lebih dari 3.000 kasus kejahatan siber, termasuk judi onlinefake AI, penipuan trading, saham dan kripto, serta kejahatan asusila di media sosial.

 

 

 

Perlindungan Anak, Perempuan, dan Keamanan Nasional

Satgas Pornografi Anak mencatat tingkat penyelesaian 97 persen, dengan menyelesaikan 29 dari 30 kasus, menetapkan 53 tersangka, dan memblokir 23 ribu konten pornografi, disertai ribuan kegiatan edukasi dan preemtif.

 

Direktorat PPA–PPO, yang telah dibentuk di 11 Polda, mengungkap 403 kasus dengan 505 tersangka, serta menyelamatkan 1.239 korban, termasuk dalam kasus perdagangan bayi lintas provinsi yang masih berlanjut.

 

Di bidang pemberantasan korupsi, Kortas Tipikor menangani 43 kasus dengan 42 tersangka, menyelamatkan Rp1,9 triliun uang negara. Sementara satuan tipikor di tingkat daerah dan jajaran menangani 1.406 kasus dengan lebih dari 904 tersangka, menyelamatkan lebih dari Rp388 miliar.

 

Untuk keamanan nasional, Densus 88 Antiteror mempertahankan status zero terrorism attack melalui penegakan hukum proaktif. Sepanjang 2025, Densus 88 menangkap 51 tersangka, menggagalkan rencana aksi teror, serta menangani kasus radikalisme pada anak di bawah umur.

 

Di wilayah perairan, Polairud menangani 91 kasus, mengamankan 87 tersangka, dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp49 miliar.

 

Catatan Akhir

Kinerja satgas Polri sepanjang 2025 menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai respons terhadap kejahatan, melainkan menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas nasional dan kepentingan publik. Keberhasilan mengungkap kasus, menyelamatkan aset negara, serta melindungi kelompok rentan menjadi indikator penting dari kerja kolaboratif lintas satuan.

 

Namun demikian, kompleksitas kejahatan yang semakin lintas sektor dan lintas wilayah menuntut penguatan koordinasi, pencegahan, dan transparansi ke depan. Kinerja satgas ini menjadi fondasi penting bagi Polri untuk terus memperkuat kepercayaan publik dan memastikan hukum hadir secara nyata di tengah masyarakat.

 

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). 

 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

 

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

 

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---