Artikel
KUHP Baru Berlaku, Penanganan Pencurian Masuk Babak Baru
09 January 2026
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) mulai memberlakukan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar hukum baru dalam menjerat pelaku kejahatan serta menindak berbagai tindak kriminal.
Pemberlakuan KUHP baru menuntut adanya penyesuaian menyeluruh, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi hingga satuan kewilayahan. Tujuannya jelas: mengoptimalkan ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan lebih proporsional dan kontekstual.
Penyesuaian Berjalan Sambil Berproses
Salah satu satuan kerja yang telah mulai menerapkan ketentuan KUHP baru adalah Polres Wajo, Sulawesi Selatan. Penyidik Satreskrim setempat menjerat seorang tersangka kasus pencurian menggunakan aturan baru tersebut.
“Kasus pencurian mobil, pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolsek Tempe,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Fahrul, dikutip dari artikel media online Tribun Timur berjudul Polres Wajo Terapkan KUHP Baru, Pencuri Mobil dan Motor Terancam 7 Tahun Penjara.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman:
- pidana penjara paling lama 7 tahun, dan
- pidana denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menjadi salah satu contoh konkret awal penerapan KUHP baru di tingkat kewilayahan.
Data Awal Tahun: Kasus Pencurian dari Laporan Kepolisian
Berdasarkan catatan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, sejak 1 hingga 8 Januari 2026, jumlah laporan kejahatan yang masuk mencapai 6.946 kasus.
Dari jumlah tersebut, tindak pidana pencurian masih mendominasi laporan masyarakat. Empat jenis pencurian yang paling banyak dilaporkan adalah:
- Pencurian dengan pemberatan (curat): 833 kasus
Dua polda terima laporan paling banyak:
1. Sumut: 153
2. Metro Jaya: 129
- Pencurian biasa: 697 kasus
Dua polda terima laporan paling banyak:
1. Sumut: 108
2. Sulsel: 79
- Pencurian sepeda motor (curanmor) R-2 dan R-4: 298 kasus
Dua polda terima laporan paling banyak:
1. Sumut: 48
2. Metro Jaya: 29
- Pencurian dengan kekerasan (curas): 73 kasus
Dua polda terima laporan paling banyak:
1. Sumut: 74
2. Sumsel: 9
Data ini menjadi peringatan bersama, baik bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum, mengingat kejahatan pencurian terjadi langsung di ruang hidup warga.
Jerat Penjara Pelaku Pencurian Lebih Tegas
Dalam KUHP baru, pencurian dipandang sebagai kejahatan yang berdampak langsung pada rasa aman masyarakat. Karena itu, penanganannya diarahkan agar lebih serius dan tegas, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Polisi diharapkan:
- meningkatkan upaya pencegahan,
- responsif terhadap laporan masyarakat, dan
- menerapkan pasal secara tepat sesuai karakter perbuatan.
Berikut gambaran perbandingan penanganan hukum antara KUHP lama dan KUHP baru.
1. Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Terjadi di malam hari, rumah tertutup, dilakukan berkelompok, atau disertai pengrusakan.
KUHP Lama:
· Pasal 363
· pidana penjara maksimal 7 tahun
· dapat menjadi 9 tahun bila terdapat unsur pemberatan lain
KUHP Baru:
· Pasal 477
· pidana penjara maksimal 7 tahun
· dapat menjadi 9 tahun bila dampak dan keadaannya dinilai serius
· denda kategori V maksimal Rp500 juta
2. Pencurian Biasa
KUHP Lama:
· Pasal 362
· pidana penjara maksimal 5 tahun
· denda maksimal Rp900 ribu
KUHP Baru:
· Pasal 476
· pidana penjara maksimal 5 tahun
· denda kategori V maksimal Rp500 juta
3. Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Begal)
KUHP Lama:
· Pasal 365
· pidana penjara maksimal 9 tahun
· 12 tahun bila korban luka berat
· 15 tahun, seumur hidup, atau pidana mati bila mengakibatkan kematian
KUHP Baru:
· Pasal 479
· pidana penjara maksimal 9 tahun
· 12 tahun bila korban luka berat
· 15 tahun atau seumur hidup bila mengakibatkan kematian
4. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
KUHP Lama:
· tidak diatur sebagai pasal tersendiri
· dijerat Pasal 362 atau Pasal 363
· pidana penjara maksimal 7 tahun
KUHP Baru:
· curanmor ditegaskan sebagai pencurian bernilai tinggi
· Pasal 476 juncto Pasal 477
· pidana penjara maksimal 7 tahun
· dapat menjadi 9 tahun bila dilakukan berkelompok atau terorganisasi
· denda maksimal Rp500 juta
Pemberlakuan KUHP Baru
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini digunakan merupakan warisan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda. Meski telah mengalami sejumlah perubahan parsial, KUHP lama dinilai tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan masyarakat, pola kejahatan, serta rasa keadilan publik.
Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 6 Desember 2022. Setelah melalui masa transisi dan sosialisasi, KUHP baru resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
KUHP baru hadir sebagai produk hukum nasional, dengan pendekatan yang:
- lebih sistematis dan terstruktur,
- mengenal penggolongan pidana denda berbasis kategori,
- memberi ruang pemidanaan yang lebih proporsional,
- serta menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Bagi kepolisian, pemberlakuan KUHP baru bukan sekadar pergantian pasal, melainkan perubahan cara pandang dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani kejahatan yang berdampak langsung pada rasa aman masyarakat.
Catatan Akhir
Penerapan KUHP baru menjadi ujian sekaligus peluang bagi aparat penegak hukum. Di satu sisi, aturan ini menuntut kecermatan dan konsistensi. Di sisi lain, KUHP baru memberi dasar hukum yang lebih kuat dan realistis dalam menangani kejahatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ke depan, keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, tetapi oleh ketepatan penerapan di lapangan serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri.
Tentang Pusiknas
Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).
Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.
Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---