Artikel

Paling Banyak, Kejahatan pada Anak Terjadi karena Motif Kesengajaan

21 July 2025

SEBANYAK belasan ribu kasus kejahatan pada anak-anak ditangani Polri di seluruh Indonesia. Sebagian besar kasus kejahatan yang mengancam keamanan dan keselamatan anak-anak tersebut bermotifkan kesengajaan. Dengan kata lain, pelaku sengaja melakukan tindak kejahatan tersebut pada anak-anak.

 

Salah satu kasus kekerasan pada anak terjadi di Garut, Jawa Barat. Tragedi ini terjadi di hari pertama masuk sekolah. PNT, siswa kelas X SMAN 6 Garut ditemukan meninggal di rumahnya, dalam kondisi gantung diri. Diduga, PNT nekat mengakhiri nyawanya lantaran tak kuat menanggung tindakan bully dari teman-temannya.

 

Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengonfirmasi tragedi tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan PNT meninggal akibat bunuh diri.

 

“Dari hasil pemeriksaan tim Inafis Polres dan Tim Kesehatan Puskesmas, meninggal karena bunuh diri di rumahnya,” ujar AKP Joko dikutip dari artikel berjudul Siswa SMA Garut Bunuh Diri karena Tidak Naik Kelas dan Diduga Di-bully diunggah di laman www.kompas.com.

 

Data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan 13.192 kasus kejahatan terhadap anak ditangani kepolisian di seluruh Indonesia mulai Januari sampai 21 Juli 2025. Data tersebut didapat dari website Pusiknas yang diakses pada Senin 21 Juli 2025. Kasus kejahatan itu meliputi tindak pidana dalam perlindungan anak, persetubuhan/cabul terhadap anak, penelantaran anak, dan kejahatan tentang peradilan anak. Paling banyak yaitu tindak pidana dalam perlindungan anak, dengan 9.937 kasus atau 75,32 persen dari jumlah total kasus kejahatan terhadap anak.


 


Seluruh satuan kerja tingkat provinsi menangani kasus kejahatan pada anak. Polda Jawa Barat paling banyak menangani kasus kejahatan pada anak. Sejak awal tahun 2025, Polda Jawa Barat menangani 1.259 kasus kejahatan pada anak. Sedangkan Polda Papua Tengah merupakan satker tingkat provinsi yang paling sedikit menangani kasus kejahatan pada anak yaitu 45 kasus.

 

Polri mengategorikan 15 motif kejahatan terhadap anak. Paling banyak yaitu kejahatan yang terjadi karena sengaja atau dolus. Sejak awal tahun, motif kejahatan karena kesengajaan mencapai 59,61 persen dari jumlah total perkara kejahatan terhadap anak. Adapula kejahatan pada anak dengan motif masalah sosial dan salah paham.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---