Artikel

Penangkapan Dua Hakim Tambah Daftar Panjang Kasus Narkoba

(Jakarta, 23 Mei 2022)

DUA hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial YR dan DA menjadi tersangka narkoba. Kedua tersangka kini diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Saat menggeledah ruang kerja tersangka, petugas menemukan berbagai barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu,” ungkap Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung di Serang, Banten, Senin 23 Mei 2022, dikutip dari laman www.antaranews.com.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman. BNNP menyelidiki dan mendalami informasi tersebut. Petugas menangkap dan menginterogasi RASS (32) yang berperan menjadi kurir. Pengembangan kasus ke pengamanan YR dan DA. Kedua hakim itu menggunakan narkoba bersama-sama.

Barang bukti kasus tersebut di antaranya dua bungkus plastik berisi sabu dan sabu kristal berwarna biru. Berat masing-masing barang tersebut belum diketahui.


 Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga lembar KTP, tiga alat isap sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet, dan satu kacamata. Kemudian resi pengiriman ekspedisi, empat ponsel dan lima SIM card, satu sepeda motor Kawasaki Ninja beserta STNK.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, juga Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Puluhan kasus dalam sebulan

Sementara itu data di laman resmi Robinopsnal Bareskrim Polri menyebutkan Polda Banten menindak 203 kasus narkoba dan psikotropika sejak 1 Januari sampai 23 Mei 2022. Penindakan paling banyak terjadi di bulan Januari 2022 yaitu 65 perkara.



Di Pulau Jawa, Polda Banten menduduki posisi keempat dengan jumlah data penindakan terhadap kasus narkoba terbanyak. Polda Jawa Timur menduduki posisi pertama dengan jumlah data 1.895 perkara. Sedangkan Polda DI Yogyakarta menduduki posisi kelima dengan data sebanyak 84 perkara.


 Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---