Artikel

Pencopet ‘Dapat’ Dijerat Hukuman Mati

PUSAT keramaian seolah menjadi tempat panen bagi pencopet dan penjambret. Pelaku mengincar mangsa yang lengah terhadap barang-barang bawaan. Pelaku terbilang nekat beraksi. Padahal, bila aksi tersebut mengakibatkan korban, bukan hanya penjara yang menanti, pelaku juga terancam hukuman mati.


 

Pencopetan merupakan salah satu bentuk pencurian. Pelaku mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. Di beberapa kasus, pelaku tak segan merampas dan melakukan pemaksaan saat mencopet. Tak jarang korban yang melaporkan terluka akibat mempertahankan barang-barang berharga yang dirampas pencopet. Bahkan ada pula korban yang meninggal.

 

Polri menindak pencopet dan segala bentuk pencurian sesuai dengan KUHP Pasal 362, 363, dan 365. Ancaman hukumannya disesuaikan dengan beberapa faktor, satu di antaranya kondisi korban. Bila pencurian mengakibatkan kematian korban, maka pelaku dapat diancam dengan pidana mati.


Dalam data e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri, ada beberapa kategori pencurian dalam daftar tindak pidana kejahatan di Indonesia. Di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R-2).

Data yang diakses pada Senin 26 September 2022 tersebut menyatakan penindakan terhadap curat paling banyak dilakukan di seluruh Indonesia sejak awal bulan yaitu 2.728 kasus. Polda Sumatra Utara merupakan satuan kerja dengan penindakan terhadap curat paling banyak yaitu sebesar 16,4 persen dari total penindakan di seluruh Indonesia.

 


 

Waspada copet

Waspada copet bukan sekadar pekerjaan rumah bagi kepolisian. Warga pun harus waspada dan peduli untuk melindungi diri sendiri maupun lingkungannya dari aksi pencopetan.

 

Itu yang dilakukan sekelompok warga di Kuta, Bali. Aksi copet mengganggu wisatawan yang berlibur di Kampung Turis Kuta. Alih-alih menikmati masa libur, turis asing malah melaporkan kehilangan barang-barang berharga yang mereka bawa saat bertandang di Kuta.

 

Mendapat informasi tersebut, sekelompok warga Bali pun melakukan inspeksi untuk mengantisipasi munculnya pencopet dan penjambret. “Mereka ini adalah pengganggu keamanan para turis yang berlibur, sehingga kami inspeksi mendadak (sidak),” ujar Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista dikutip dari artikel berjudul Peningkatan Wisatawan di Kuta Dimanfaatkan Pelaku Copet, Jambret, dan Money Changer Liar di laman www.suara.com.

 

Kewaspadaan warga juga tercermin dalam sebuah peristiwa di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Agustus lalu, warga memergoki tiga pria yang nekat mencopet seorang perempuan di stasiun tersebut. Ketiga pelaku tak sempat melarikan diri. Mereka menyerah dibekuk warga. Lantaran geram, warga melayangkan bogem mentah kepada ketiganya. Beruntung, kata Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Ganang dikutip dari artikel berjudul Viral! 3 Pencopet Tertangkap Basah di Kawasan Stasiun Senen, Sempat Diamuk Massa di laman www.suara.com.

 

Peringatan waspada terhadap copet pun disampaikan Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, dan kepolisian setempat. Sejak 16 September 2022, Solo menggelar tradisi Sekaten Keraton Kasunanan Solo. Berbagai acara dan agenda digelar di Solo. Salah satu lokasi pelaksanaan acara yaitu di Alun-alun Kidul.

 

Keramaian pun terjadi dalam acara yang berlangsung selama sebulan itu. Pengunjung tertarik untuk menyaksikan acara panggung musik, bazar, dan berbagai agenda budaya dalam tradisi tersebut.

 

Tentu, keramaian mengundang kemunculan pencopet. Para pencopet mengincar pengunjung yang lengah terhadap barang-barang bawaannya. Pada lima hari pertama pelaksanaan Sekaten Solo, Polsek Pasar Kliwon sudah mendapatkan laporan tujuh laporan kehilangan akibat copet.

 

“Total ada tujuh kehilangan, lima handphone dan dua dompet dari pihak pengunjung dan panitia, itu yang di Polsek. Ada beberapa melaporkan ke Polres Solo,” jelas Kapolsek Pasar Kliwon AKP Marwanto dikutip dari artikel berjudul Sekaten Keraton Solo Berlangsung 5 Hari, Polisi Terima Sejumlah Laporan Kehilangan, Pencopet Dimassa di laman www.kompas.com.

 

Tips hindari pencopet

Keramaian event, keramaian di tempat-tempat umum, antrean di transportasi umum, ataupun tempat wisata menjadi incaran para pencopet. Warga yang sedang berada di lokasi-lokasi tersebut harus berhati-hati agar tak menjadi korban copet. Bisa saja bukan cuma barang yang hilang, keselamatan pun bisa terancam.

 

Polri pun berbagi tips dan trik untuk mencegah pencopetan di tempat ramai, salah satunya di kendaraan umum. Umumnya, pencopet mengincar gawai maupun dompet yang kelihatan mencolok dari calon korban. Sebelum itu terjadi, ada baiknya warga menerapkan tips dan trik sebagai berikut:

 


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---