Artikel

Pencurian di ‘Puncak’ Kriminalitas

SEJAK 1 Januari sampai artikel ini ditulis, Selasa 27 September 2022, data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak 233.595 kasus kejahatan di seluruh Indonesia. Kasus pencurian berada di posisi jumlah penindakan paling banyak dalam daftar kejahatan tersebut.

 

Berdasarkan data yang diakses Pusiknas tersebut, jumlah penindakan terhadap pencurian sebanyak 66.903 kasus atau 28,64 persen dari jumlah total kriminal di Indonesia. Penindakan itu dilakukan pada pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R-4), pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R-2), pencurian ringan, dan pencurian ternak.

 

Jumlah penindakan tersebut dibandingkan dengan kejahatan narkoba. Adapun kejahatan narkoba yang ditindak kepolisian sebesar 10,70 persen dari jumlah total tindak kejahatan. Penindakan terhadap kasus narkoba meliputi kasus narkoba, psikotropika, dan bahan adiktif lain.

 

Sementara kasus kekerasan di Indonesia sebesar 2,7 persen. Jenis kekerasan yang ditindak meliputi kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan pada anak.

 


Tindak pencurian dengan Restorative Justice

Polda Jawa Tengah mengungkap 332 kasus pencurian dalam operasi yang berlangsung pada 25 Agustus sampai 13 September 2022. Warga yang kehilangan sepeda motor dapat mengambil kendaraannya di kantor polres setempat.

Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H menyampaikan pesan tersebut kepada warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor. Kapolda menegaskan tak ada beban biaya alias gratis bagi warga yang mengambil kembali kendaraannya di kantor polisi.

Kapolda mengatakan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 berhasil mengungkap ratusan kasus pencurian. Selain kendaraan bermotor, polisi juga mengungkap 6 kasus pencurian ternak, 72 kasus pencurian barang berharga, dan 3 kasus perampasan kendaraan bermotor.

Modus yang dilakukan pelaku terbilang acak. Pelaku pura-pura berkenalan dengan korban. Lalu pelaku membawa kabur kendaraan korban. Ada pula pelaku yang nekat memanjat rumah korban untuk menggondol sepeda motor. Ada juga pelaku yang berpura-pura ingin membeli kendaraan korban.

Namun di Kebumen, pencurian sepeda motor melibatkan satu keluarga. Seorang anak mencuri sepeda motor. Pamannya menjadi penadah.

“Polda mengambil inisiatif untuk mengambil langkah restorative justice dan diselesaikan oleh para pihak. Ini merupakan bentuk penegakan hukum Polri dalam memberikan rasa keadilan pada masyarakat,” ungkap Irjen Ahmad Luthfi dikutip dari artikel berjudul Polda Jateng Berhasil Ungkap 332 Kasus Curanmor, Kapolda Jateng: Silakan Masyarakat Datang ke Polres Mengambil Motornya, Gratis di laman www.tribratanews.polri.go.id.

Kapolda mengingatkan warga tetap waspada dan berhati-hati untuk mengamankan kendaraannya dari pencurian. Selain itu, warga juga harus peduli dengan keamanan dirinya sendiri dari tindak kejahatan.

Penegakan dengan sistem Restorative Justice juga dilakukan pada kasus pencurian sepeda motor di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Mei 2022. Polisi tak menegakkan tuntutan hukum sesuai kesepakatan bersama antara pelaku dan korban.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K. mengatakan penerapan Restorative Justice dengan alasan kemanusiaan. Korban memaafkan pelaku.

“Atas permintaan korban, pelaku dimaafkan. Karena merasa kasihan, atas rasa kemanusiaan, karena korban tidak ada biaya mau pulang ke Jawa dan tidak memiliki sanak saudara,” ungkap Kapolres AKBP France dikutip dari artikel berjudul Polisi Terapkan Restorative Justice Kasus Curanmor di Kapuas Hulu di laman www.antaranews.com.

Kasus pencurian yang diselesaikan dengan Restorative Justice pun ditegakkan dalam kasus pencarian di kebun kelapa sawit di Mukomuko, Bengkulu. Sebanyak 40 petani ditahan di Polres Mukomuko diduga mencuri di lahan sawit milik sebuah perusahaan swasta.

Namun, puluhan petani tersebut dibebaskan. Kedua belah pihak sepakat menuntaskan masalah tersebut dengan keadilan restoratif.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS Kelapa Sawit,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H.M.H. dikutip dari artikel berjudul Polri Terapkan Restorative Justice, 40 Petani Pencuri Sawit Bebas di laman www.detik.com.

Pencurian dengan pemberatan meningkat

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi kasus serupa di Indonesia dari tahun ke tahun. Jumlah penindakannya pun meningkat dari semester pertama di 2020 hingga semester pertama di 2022.

Curat adalah jenis pencurian yang penindakan hukumnya sesuai dengan KUHP Pasal 363. Jerat hukumnya paling lama sembilan tahun.


Selain curat, polisi juga menindak beberapa jenis pencurian. Di antaranya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua (R-2), curanmor roda empat (R-4), pencurian dengan kekerasan, dan pencurian biasa.

Peningkatan jumlah penindakan terjadi pada curanmor R-2 dan pencurian biasa. Sedangkan jumlah penindakan curanmor R-4 dan curas menurun.


Lantaran itu, Polri meminta warga untuk waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, barang berharga, rumah, maupun ternak. Bila menjadi korban, warga dapat segera menghubungi kantor polisi setempat atau menghubungi layanan telepon 110.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---