Artikel

Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian, Polri Tegakkan Disiplin Internal

11 February 2026

TIDAK ada satu pun pihak yang kebal ketika melanggar hukum. Setiap perbuatan yang bertentangan dengan aturan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum tersebut berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk anggota kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

 

Sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri justru dituntut menjunjung standar disiplin dan etika yang lebih tinggi. Karena itu, setiap pelanggaran oleh personel diproses melalui mekanisme hukum, disiplin, maupun kode etik profesi sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

 


 

Aturan dan Sanksi bagi Anggota Polri

Penegakan disiplin internal Polri telah diatur secara tertulis melalui sejumlah regulasi. Aturan ini menjadi landasan agar setiap anggota bekerja profesional, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta tetap sejalan dengan kepentingan hukum dan masyarakat.

 

Beberapa ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain:

-       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

-       Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

-       Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri

 

Melalui aturan tersebut, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi bertingkat, mulai dari:

-       teguran atau tindakan disiplin

-       penempatan khusus (patsus)

-       mutasi demosi

-       sidang kode etik

-       hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

 

Mekanisme ini memastikan setiap pelanggaran ditangani secara terukur dan transparan demi menjaga profesionalisme pelayanan kepolisian.

 

Penindakan Tegas di Internal Polri

Komitmen tersebut tercermin dari langkah Polda Sulawesi Tengah yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 34 personel.

 

Sanksi diberikan setelah para personel menjalani proses pemeriksaan serta sidang kode etik profesi Polri. Hasil sidang menyatakan pelanggaran yang dilakukan tergolong berat sehingga dinilai tidak lagi dapat dilakukan pembinaan.

 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga marwah institusi.

 

 “Mereka melakukan pelanggaran kode etik Polri yang tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,”  ujar Kombes Pol Djoko dikutip dari artikel di laman Antara dengan judul Polda Sulteng Berhentikan Tidak dengan Hormat 34 Polisi.

 

Menurutnya, pelanggaran tersebut mencederai nama baik institusi serta tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Penindakan ini menjadi bukti bahwa pelanggaran oleh anggota tetap diproses tanpa pengecualian.

 

Data Pusiknas: Penegakan Hukum tanpa Pengecualian

Penegakan disiplin dan akuntabilitas tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah. Secara nasional, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri juga mencatat dinamika laporan kejahatan serta keterlibatan berbagai pihak sepanjang Januari 2026.

  



Tercatat sebanyak 36.371 laporan kejahatan diterima kepolisian, dengan jumlah terlapor sebanyak 40.894 orang.

 

Data tersebut menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana tidak terbatas pada masyarakat umum. Anggota aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI, turut tercatat sebagai terlapor dalam sejumlah kasus, dengan total 215 orang.

 

Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, terdapat sejumlah kenaikan:

  1. Jumlah kasus naik 1,34  persen dibanding Januari 2025 (35.890 kasus)
  2. Jumlah terlapor naik 0,9 persen dibanding Januari 2025 (40.526 orang)
  3. Jumlah anggota Polri dan TNI yang menjadi terlapor naik 22,85 persen dibanding Januari 2025 (175 orang)

 

Keterbukaan data ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh lapisan, tanpa memandang status maupun profesi. Setiap laporan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tindakan yang Dapat Dikategorikan Pelanggaran

Pelanggaran oleh anggota kepolisian dapat mencakup aspek disiplin, etik, maupun pidana. Bentuknya tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

Beberapa di antaranya meliputi:

-       penyalahgunaan wewenang

-       tindakan kekerasan atau arogansi berlebihan

-       pelanggaran prosedur penegakan hukum

-       penyalahgunaan narkotika

-       tindak pidana umum seperti penipuan, penganiayaan, atau korupsi

 

Setiap pelanggaran akan diproses sesuai tingkat kesalahan, baik melalui mekanisme internal maupun peradilan umum. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

Komitmen Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Penegakan hukum di internal Polri bukan semata soal pemberian sanksi, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas institusi. Ketika pelanggaran ditindak secara terbuka dan tegas, masyarakat dapat melihat bahwa Polri menempatkan kepentingan hukum dan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi.

 

Integritas tersebut menjadi fondasi penting agar Polri tetap dipercaya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

Catatan Akhir

Langkah tegas terhadap anggota yang melanggar menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum diterapkan tanpa pandang bulu. Penegakan disiplin internal menjadi bukti bahwa Polri berdiri di pihak aturan serta kepentingan masyarakat, bukan melindungi pelanggaran.

 

Dengan pengawasan dan penindakan yang konsisten, Polri terus berupaya memperkuat profesionalisme dan kepercayaan publik. Pada akhirnya, institusi yang bersih dan berintegritas merupakan prasyarat utama agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai representasi negara dalam melindungi dan melayani masyarakat.

 

Tentang Pusiknas

Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). 

 

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri, dan berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas, yang berfungsi mendukung kinerja Polri di bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta menyediakan  pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri.

 

Seluruh kegiatan Pusiknas diarahkan untuk mendukung terwujudnya Polri yang PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan.

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---