Artikel
Pulang Sekolah tak Lagi Aman: Dua Kasus Pedofil Guncang Semarang
17 October 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
JAM pulang sekolah mestinya menjadi momen riang bagi anak-anak. Mereka berlari pulang sambil tertawa dan bersiap menceritakan keseruan di sekolah kepada orang tua. Namun di Kota Semarang, Jawa Tengah, momen itu malah berubah menjadi kelam.
Seorang pria berinisial F ditangkap warga setelah diduga mencoba menculik siswi SD yang baru saja pulang sekolah. Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa pelaku memiliki dorongan seksual menyimpang terhadap anak di bawah umur.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ketua Tim Elang Polsek Semarang Utara Aiptu Agus Supriyanto dikutip dari artikel di laman Suara Semarang berjudul Kronologi Lengkap Siswi SD di Semarang Jadi Sasaran Penculikan oleh Pelaku Diduga Pedofilia.
Modus: Tugas Kampus dan Video
Selasa siang, 7 Oktober 2025, seorang siswi kelas 2 SD berjalan pulang ke rumah di Semarang Utara. Di tengah jalan, seorang pria berinisial F (22) mendekat. Ia mengaku membutuhkan bantuan korban untuk membuat tugas kampus. Tugasnya adalah membuat video.
Korban percaya dan bersedia membantu. F pun memulai rencana jahatnya.
· Pendekatan awal
F berpura-pura ramah menyapa. Ia mengajak korban bicara dan mengaku dirinya sebagai seorang mahasiswa yang sedang membuat tugas video.
· Rayuan halus
Mungkin korban sempat ragu. Tapi entah apa yang disampaikan F hingga akhirnya korban percaya dan menurut.
F lalu merayu korban untuk membuat video di tempat lain. Korban percaya dan setuju.
· Langkah berikutnya
F mengajak korban naik ke sepeda motornya. Korban menuruti.
Namun upaya itu gagal. Keluarga korban yang curiga anak mereka belum pulang segera menyusul ke sekolah. Mereka melihat sang anak dibonceng pria tak dikenal. Keluarga dan warga menghadang sepeda motor itu. Lantaran curiga dengan F, keluarga korban dan warga sepakat menggiring F ke kantor polisi setempat.
Setibanya di kantor polisi, petugas menerima laporan dan menginterogasi F. Petugas memeriksa ponsel milik F. Mengejutkan, petugas menemukan video tak senonoh di ponsel tersebut. Bukan satu, tapi dua video. Adegan dalam video menampilkan hal tak senonoh terhadap anak-anak.
“Pelaku kami duga punya niat jahat serupa terhadap beberapa anak lain,” ujar Aiptu Agus.
Beraksi sejak 2024
Kepada penyidik, F mengaku telah melakukan tindakan serupa sejak 2024. Polisi kini menelusuri kemungkinan korban lainnya.
Kasus di Semarang Utara bukan satu-satunya. Pada Agustus 2025, seorang pelajar kelas 6 SD di Kecamatan Gunungpati juga menjadi korban. Pelakunya, pria berinisial SCS (29), menggunakan modus serupa: mengincar anak-anak yang baru pulang sekolah. Keduanya kini telah ditahan.
“Yang jelas, motif utamanya adalah pencabulan,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena dikutip dari artikel di Tribun Jateng yang berjudul Dua Kasus Pedofil Semarang Bermodus Incar Anak SD Pulang Sekolah.
Data Kasus di Kota Semarang
Dua kasus tersebut menambah daftar panjang kejahatan terhadap anak di Jawa Tengah. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, sejak Januari hingga 15 Oktober 2025, terdapat 215 kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di wilayah ini.
Polres Batang, Polres Cilacap, dan Polrestabes Semarang merupakan satuan kerja tingkat kabupaten/kota yang melakukan penindakan paling banyak terhadap kasus tersebut. Berikut rinciannya:
· Polres Batang : 17 kasus
· Polres Cilacap : 16 kasus
· Polrestabes Semarang : 15 kasus
Secara rata-rata, lebih dari sepuluh kasus kejahatan terhadap anak ditangani setiap bulan oleh Polda Jawa Tengah. Puncaknya terjadi pada Maret 2025 dengan 39 kasus. Setelah sempat menurun di April, angka tersebut kembali meningkat pada Mei.
Hingga pertengahan Oktober 2025, tercatat 12 kasus baru, atau setara 75 persen dari total kasus sepanjang September.
Jumlah korban di wilayah hukum Polda Jawa Tengah mencapai 251 orang,
seluruhnya berusia di bawah 20 tahun, dengan sebagian besar adalah anak-anak.
Ajarkan Anak-anak Tolak Permintaan Orang Lain
Orang tua dan guru tidak selamanya selalu ada untuk melindungi anak-anak. Lantaran itu, anak-anak harus diajarkan lebih dini untuk melindungi diri sendiri.
Salah satunya yaitu tidak mudah percaya dengan orang lain. Apalagi bila orang lain itu tak dikenal dan mengajak untuk ke suatu tempat atau melakukan sesuatu.
Kasus di Kota Semarang menjadi pengingat bahwa sangat penting mengajarkan anak-anak untuk melindungi. Pengingat bagi orang tua maupun tenaga pengajar di sekolah. Sebab, pelaku kejahatan sering datang dengan wajah ramah dan alasan yang tampak masuk akal, seperti tugas kampus, ajakan membuat konten, atau pura-pura kenal.”
Berikut beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan agar anak bisa melindungi diri:
1. Ajarkan batas aman
Beri tahu anak tidak harus menuruti permintaan orang asing, walaupun orang asing terlihat baik atau mengenakan seragam.
2. Latih anak untuk berkata ‘tidak’
Anak perlu diajarkan cara menolak permintaan ataupun ajakan. Bukan karena berperilaku tidak sopan, tapi untuk melindungi dirinya dari ketidaknyamanan dan ancaman.
3. Biasakan anak bercerita setiap pulang sekolah
Jadikan bertukar cerita antara orang tua dan anak-anak menjadi rutinitas ringan. Sehingga anak-anak bisa lebih terbuka, dan orang tua pun bisa lebih peka bila ada perubahan perilaku pada sang buah hati.
4. Awasi aktivitas digital anak
Pelaku tak hanya hadir di dunia nyata, tapi juga di ruang online. Bimbing anak-anak untuk bijak menggunakan ponsel atau media sosial.
Catatan Akhir
Dunia kejahatan sudah berubah. Pelaku tak lagi datang dengan wajah sangar nan menyeramkan. Tapi pelaku mendekat dalam bentuk keramahan dan senyuman. Topeng itu tentu tak mudah dikenali apalagi buat anak-anak.
Lantaran itu, orang tua harus lebih menanamkan kepada anak-anak cara mengantisipasi dan melindungi diri dari ancaman pelaku kejahatan. Sehingga anak-anak pun sadar bahwa kehati-hatian merupakan bagian dari mencintai diri sendiri.
Langkah kecil yang mereka ambil saat pulang dari sekolah adalah perjalanan menuju masa depan. Aman, terang, dan penuh keceriaan. Jangan biarkan masa depan itu hancur karena ancaman pelaku kejahatan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---