Artikel

Ratusan Kasus Judi Dibongkar dalam Empat Hari

SEBANYAK 131 kasus perjudian online dibongkar Polda Metro Jaya dalam kurun waktu empat hari. Penindakan dilakukan pada kasus perjudian online atau daring maupun konvensional. Selain pidana, pelaku perjudian pun terancam dijerat dengan sanksi penucian uang atau money laundering.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus perjudian sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepolisian pun menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjerat pelaku dengan sanksi pencucian uang atau money laundering.