Artikel
Ratusan Kasus Judi Dibongkar dalam Empat Hari

SEBANYAK 131 kasus
perjudian online dibongkar Polda Metro Jaya dalam kurun waktu empat
hari. Penindakan dilakukan pada kasus perjudian online atau daring
maupun konvensional. Selain pidana, pelaku perjudian pun terancam dijerat
dengan sanksi penucian uang atau money laundering.
Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus perjudian sesuai
dengan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kepolisian pun
menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk
menjerat pelaku dengan sanksi pencucian uang atau money laundering.