Artikel
Rilis 2022: Kapolri Minta Warga tak Termakan Rayuan Investasi ‘Cepat Kaya’
ALIH-ALIH mendapat keuntungan, tak
bijak dalam investasi dapat mengakibatkan kerugian bagi warga Indonesia.
Sepanjang 2022, kerugian akibat kejahatan investasi mencapai Rp31,4 triliun.
Dampak tersebut membuat korban semakin sulit di masa ekonomi yang tak stabil
setelah pemerintah menetapkan Indonesia mengalami masa pandemi virus Covid-19.
“Saya
mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus yang ditawarkan,
dengan bujuk rayu, dengan orang-orang yang menjadi influencer, dan
tentunya ini menjadi tren di masyarakat. Jangan sampai lagi ada masyarakat yang
terjebak investasi ilegal, terlebih dalam kondisi ekonomi seperti ini,” ungkap Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun 2022 yang tayang di akun
Div Humas Polri di YouTube.
Investasi
menjadi salah satu cara untuk memperbaiki perekonomian warga. Di masa serba
canggih, berinvestasi menjadi hal yang mudah diakses masyarakat awam. Berbagai
aplikasi yang memanfaatkan perangkat teknologi dan jaringan internet pun kian
mempermudah akses tersebut.
Di tahun 2023, warga perlu melek
investasi dan mawas diri. Pada 2022 saja, kepolisian
menindak 28 kasus terkait kejahatan investasi. Jumlah tersebut lebih banyak
dibandingkan angka perkara yang ditindak di 2021. Bila tidak mawas diri, bisa-bisa jumlah kasus kejahatan
investasi makin bertambah. Warga pun semakin menderita kerugian.
Sebagai bentuk pencegahan,
Polri dan pihak terkait membekukan 895 entitas investasi bodong, yang jumlahnya
menurun dibandingkan 2021. Jenis-jenis entitas terdiri dari investasi, pinjaman
online, dan gadai ilegal.
Dari jumlah tersebut, entitas yang paling banyak dibekukan adalah aplikasi pinjaman online ilegal. Aplikasi ini menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat namun tak disertai dengan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kapolri
mengingatkan warga tak mudah termakan tawaran investasi dengan keuntungan besar
dalam periode waktu yang singkat. Warga juga diminta tidak terpengaruh dengan
aksi influencer yang mempromosikan investasi itu dengan cara menunjukkan
kekayaan (flexing) mereka. Sebab, boleh jadi, itu cara pelaku untuk
menjerat korban.
Ada beberapa kasus terkait kejahatan investasi yang ditangani kepolisian. Satu di antaranya Kasus Binomo. Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka yaitu Indra Kenz yang dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Seiring
bergulirnya waktu, Indra Kenz diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Indra
Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebarang
berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan atau perbuatan curang
dan/atau tindak pidana pencucian uang. Ia didakwa pasal berlapis terkait kasus
investasi bodong aplikasi Binomo.
Melalui
konten di akun YouTube, Indra Kenz mengabarkan aplikasi Binomo memberikan
banyak keuntungan. Ia pun menunjukkan kekayaannya yang diklaim berasal dari berinvestasi
di aplikasi tersebut. Banyak warga bergabung dan menambah deposit di aplikasi
Binomo.
Setelah
lama bermain trading, banyak investor yang merugi. Sedangkan Indra Kenz
mendapat keuntungan besar. Indra Kenz dianggap memberikan harapan palsu menjadi
kaya secara instan. Selain itu, aksi Indra Kenz ternyata tak mengantongi izin
dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
November
2022, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Indra Kenz. Ia
dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan. Sehingga aksi Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen dan
transaksi elektronik dan pencucian uang.
“Menjatuhkan
pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tak dibayar ganti
dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” vonis Hakim Ketua dalam sidang yang dikutip
dari artikel berjudul Jejak Kasus Indra Kenz Berujung Vonis 10 Tahun Bui
dan Aset Dirampas Negara di laman www.detik.com.
Sebagai
informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri
serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal
Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka
mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan).
---
Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---