Artikel

Rilis 2022: Kapolri Minta Warga tak Termakan Rayuan Investasi ‘Cepat Kaya’

ALIH-ALIH mendapat keuntungan, tak bijak dalam investasi dapat mengakibatkan kerugian bagi warga Indonesia. Sepanjang 2022, kerugian akibat kejahatan investasi mencapai Rp31,4 triliun. Dampak tersebut membuat korban semakin sulit di masa ekonomi yang tak stabil setelah pemerintah menetapkan Indonesia mengalami masa pandemi virus Covid-19.

 

“Saya mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus yang ditawarkan, dengan bujuk rayu, dengan orang-orang yang menjadi influencer, dan tentunya ini menjadi tren di masyarakat. Jangan sampai lagi ada masyarakat yang terjebak investasi ilegal, terlebih dalam kondisi ekonomi seperti ini,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun 2022 yang tayang di akun Div Humas Polri di YouTube.

 

Investasi menjadi salah satu cara untuk memperbaiki perekonomian warga. Di masa serba canggih, berinvestasi menjadi hal yang mudah diakses masyarakat awam. Berbagai aplikasi yang memanfaatkan perangkat teknologi dan jaringan internet pun kian mempermudah akses tersebut.

 


Di tahun 2023, warga perlu melek investasi dan mawas diri. Pada 2022 saja, kepolisian menindak 28 kasus terkait kejahatan investasi. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan angka perkara yang ditindak di 2021. Bila tidak mawas diri, bisa-bisa jumlah kasus kejahatan investasi makin bertambah. Warga pun semakin menderita kerugian.

 

Sebagai bentuk pencegahan, Polri dan pihak terkait membekukan 895 entitas investasi bodong, yang jumlahnya menurun dibandingkan 2021. Jenis-jenis entitas terdiri dari investasi, pinjaman online, dan gadai ilegal.

 

Dari jumlah tersebut, entitas yang paling banyak dibekukan adalah aplikasi pinjaman online ilegal. Aplikasi ini menawarkan pinjaman uang kepada masyarakat namun tak disertai dengan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




Kapolri mengingatkan warga tak mudah termakan tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam periode waktu yang singkat. Warga juga diminta tidak terpengaruh dengan aksi influencer yang mempromosikan investasi itu dengan cara menunjukkan kekayaan (flexing) mereka. Sebab, boleh jadi, itu cara pelaku untuk menjerat korban.

 

Ada beberapa kasus terkait kejahatan investasi yang ditangani kepolisian. Satu di antaranya Kasus Binomo. Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka yaitu Indra Kenz yang dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.  




Seiring bergulirnya waktu, Indra Kenz diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebarang berita bohong melalui media elektronik, dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang. Ia didakwa pasal berlapis terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

 

Melalui konten di akun YouTube, Indra Kenz mengabarkan aplikasi Binomo memberikan banyak keuntungan. Ia pun menunjukkan kekayaannya yang diklaim berasal dari berinvestasi di aplikasi tersebut. Banyak warga bergabung dan menambah deposit di aplikasi Binomo.

 

Setelah lama bermain trading, banyak investor yang merugi. Sedangkan Indra Kenz mendapat keuntungan besar. Indra Kenz dianggap memberikan harapan palsu menjadi kaya secara instan. Selain itu, aksi Indra Kenz ternyata tak mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

November 2022, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada Indra Kenz. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Sehingga aksi Indra Kenz mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang.

 

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tak dibayar ganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” vonis Hakim Ketua dalam sidang yang dikutip dari artikel berjudul Jejak Kasus Indra Kenz Berujung Vonis 10 Tahun Bui dan Aset Dirampas Negara di laman www.detik.com.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---