Artikel

TPPO: Menjual Harapan, Menggadai Kemanusiaan

31 October 2025

ENAM orang ditetapkan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bali. Salah satunya berinisial IPS, seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Bali.

 

Modus mereka sederhana tapi membuat para korban menanggung trauma. Mereka menawarkan pekerjaan kemudian menjerat korban untuk bekerja secara paksa.

 

Pengungkapan kasus menjadi bukti bahwa Polri akan terus menegakkan hukum pada TPPO. Sekalipun, pelakunya adalah anggota kepolisian.

 

Kejam, Korban Jadi Trauma IPS tidak beraksi sendirian. Kasus TPPO yang menghebohkan masyarakat di Bali itu menyeret lima nama lainnya sebagai tersangka. Lima orang itu berinisial MAS, JS, I, R, dan TS.

 

 

“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang mencari melalui agen, ada yang membantu penertiban buku pelaut dan segala macam, jadi ada masing-masing punya perannya,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dikutip dari artikel di Antaranews dengan judul Satu Oknum Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPPO.

 

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 10  Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 KUHP. Sementara IPS dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 55 KUHP. Kini semua tersangka menghuni tahanan di Rutan Polda Bali, menanti proses hukum yang berjalan.

 

Bermula dari Mencari Pekerja Kapal

Kasus ini bermula dari pemeriksaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang dilakukan petugas gabungan Polda Bali di kapal KM Awindo 2A, saat kapal bersandar di Pelabuhan Benoa.
Dari pengecekan itu, ditemukan indikasi kuat adanya praktik perdagangan orang.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta-fakta sebagai berikut:

  • ·       Pelaku merekrut warga yang ingin bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
  • ·       Korban diperdaya dengan janji gaji tinggi dan pekerjaan layak.
  • ·       Setelah terjerat, korban dibebani utang besar agar tak bisa kabur.
  • ·       Mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, tanpa perlindungan keselamatan kerja.
  • ·       Tempat penampungan tidak layak, bahkan tanpa toilet.
  • ·       Makanan seadanya dan tidak layak dikonsumsi.
  • ·       Korban kerap mendapat perlakuan kasar dan eksploitasi fisik maupun mental.

 


Data TPPO di Bali

Pusiknas Bareskrim Polri mencatat sebanyak 7 kasus TPPO ditangani Polda Bali sejak Januari sampai 28 Oktober 2025. Jumlah tersebut turun 50 persen dari jumlah kasus TPPO yang ditangani Polda Bali dalam setahun penuh di 2024.

 



Namun jumlah terlapor dan korban meningkat. Sepanjang 2025, Polda Bali menangani 18 terlapor dan 36 korban. Jumlah tersebut naik bila dibandingkan dengan jumlah terlapor (15 orang) dan korban (19 orang) selama setahun penuh di 2024.

 

Catatan Akhir

Kasus IPS menjadi cermin kelam bahwa perdagangan orang bisa tumbuh di ruang kepercayaan yang disalahgunakan.


Ketika pelaku berasal dari aparat penegak hukum, luka yang ditimbulkan bukan hanya bagi korban, tapi juga bagi institusi yang seharusnya menjadi pelindung. Namun, di balik ironi itu, langkah tegas Polri dalam mengusut kasus ini membuktikan komitmen nyata: tidak ada ruang bagi pelanggaran kemanusiaan, siapa pun pelakunya.

 

Perdagangan orang bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan. Keadilan tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tapi berlanjut pada pemulihan korban dan keberanian untuk memastikan hal serupa tidak terulang.


Keadilan tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tapi berlanjut pada pemulihan korban dan keberanian untuk memastikan hal serupa tidak terulang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---