Artikel

Transformasi Digital dan Sistem Digital Perkuat Pendataan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kementerian/Lembaga

 

Para peserta dalam rapat FGD bertema Transformasi Digital Proses Penanganan Tindak Pidana Ringan pada PPNS Satpol PP Provinsi/Kabuoaten melalui e-PPNS. Rapat berlangsung pada 2 November 2022 di Ruang Rapat Gedung Bareskrim Polri lantai 12, Jakarta.

 

POLRI terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Satu di antaranya pencatatan dan pendataan tindak pidana ringan (tipiring) melalui aplikasi e-PPNS.

Pengenalan e-PPNS dan pencatatan tipiring secara digital itu disampaikan Kasubagminsidik Bagwassidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri AKBP Bayu Nusantara Herminto, S.H., M.H. Pengenalan aplikasi itu disampaikan dalam rapat FGD bertemakan ‘Transformasi Digital Proses Penanganan Tindak Pidana Ringan pada PPNS Satpol PP Provinsi/ Kabupaten melalui e-PPNS’.

 

Acara yang merupakan kolaborasi dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri ini berlangsung pada Rabu, 2 November 2022 di Gedung Bareskrim Polri. Acara dihadiri perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga, satu di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.


Menurut AKBP Bayu, e-PPNS merupakan jawaban dan solusi untuk pendataan tipiring di seluruh Indonesia. Selama ini, ujar AKBP Bayu, pendataan tipiring masih manual dan belum terintegrasi dan diberdayakan oleh Satpol PP maupun kepolisian.

 


Kasubagminsidik Bagwassidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri AKBP Bayu Nusantara Herminto, S.H., M.H (berkemeja putih lengan panjang) dalam pemaparan di rapat FGD bertema Transformasi Digital Proses Penanganan Tindak Pidana Ringan pada PPNS Satpol PP Provinsi/Kabuoaten melalui e-PPNS.

 

Aplikasi ini, lanjut AKBP Bayu, dapat menjadi kolaborasi data yang lebih maksimal antara Satpol PP dengan kepolisian dalam penanganan tipiring. Integrasi data dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam penegakan hukum.

 

AKBP Bayu menjelaskan penyidik PNS di lingkungan Satpol PP maupun Kementerian/Lembaga lainnya dapat memasukkan data penyidikan maupun penindakan terhadap pelaku tipiring ke aplikasi e-PPNS. Data kemudian disimpan pada database PPNS Bareskrim Polri. Kepolisian maupun stakeholders dapat mengakses data tersebut untuk berbagai kebutuhan.


“Dapat dijadikan sebagai sumber data referensi untuk permohonan SKCK, permohonan visa luar negeri, hingga permintaan data khusus pada pemerintah, lembaga, badan, atau perusahaan swasta,” ungkap AKBP Bayu.

 

AKBP Bayu menerangkan aplikasi ini merupakan salah satu langkah Polri menyesuaikan diri dengan dunia digital. Pemanfaatannya pun bukan untuk jangka pendek namun juga jangka panjang. Bukan hanya Polri, manfaat e-PPNS juga didapat oleh pemerintah bahkan masyarakat.

 

“Integrasi data dan informasi dalam laporan tipiring dapat mewujudkan kepercayaan publik dalam penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tipiring,” lanjut AKBP Bayu.

 

Tentang tipiring

Penindakan terhadap tindak pidana ringan diatur dalam Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 205 ayat (1), pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan yaitu berkaitan dengan perkara yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp7.500. Proses penyidikannya pun terbilang cepat yaitu memakan waktu kurang lebih tiga hari. Setelah rentang waktu itu, penyidik pun menyerahkan tersangka, bukti, saksi, ahli, atau juru bahasa ke muka sidang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---