Artikel
Transformasi Digital dan Sistem Digital Perkuat Pendataan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Kementerian/Lembaga

Para
peserta dalam rapat FGD bertema Transformasi Digital Proses Penanganan Tindak
Pidana Ringan pada PPNS Satpol PP Provinsi/Kabuoaten melalui e-PPNS. Rapat
berlangsung pada 2 November 2022 di Ruang Rapat Gedung Bareskrim Polri lantai
12, Jakarta.
POLRI terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. Satu di antaranya pencatatan dan pendataan tindak pidana ringan
(tipiring) melalui aplikasi e-PPNS.
Pengenalan e-PPNS dan pencatatan tipiring secara digital itu disampaikan Kasubagminsidik Bagwassidik Rokorwas PPNS Bareskrim
Polri AKBP Bayu Nusantara Herminto, S.H., M.H. Pengenalan aplikasi itu
disampaikan dalam rapat FGD bertemakan ‘Transformasi Digital Proses Penanganan
Tindak Pidana Ringan pada PPNS Satpol PP Provinsi/ Kabupaten melalui e-PPNS’.
Acara yang merupakan kolaborasi dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri ini berlangsung pada Rabu, 2 November 2022 di Gedung Bareskrim Polri. Acara dihadiri perwakilan dari beberapa kementerian dan lembaga, satu di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Menurut AKBP Bayu, e-PPNS merupakan jawaban dan solusi untuk
pendataan tipiring di seluruh Indonesia. Selama ini, ujar AKBP Bayu, pendataan
tipiring masih manual dan belum terintegrasi dan diberdayakan oleh Satpol PP
maupun kepolisian.
Kasubagminsidik Bagwassidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri AKBP
Bayu Nusantara Herminto, S.H., M.H (berkemeja putih lengan panjang) dalam pemaparan di
rapat FGD bertema Transformasi Digital Proses Penanganan Tindak Pidana Ringan
pada PPNS Satpol PP Provinsi/Kabuoaten melalui e-PPNS.
Aplikasi ini, lanjut AKBP Bayu, dapat menjadi kolaborasi data yang
lebih maksimal antara Satpol PP dengan kepolisian dalam penanganan tipiring.
Integrasi data dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pelayanan kepada masyarakat
maupun dalam penegakan hukum.
AKBP Bayu menjelaskan penyidik PNS di lingkungan Satpol PP maupun Kementerian/Lembaga lainnya dapat memasukkan data penyidikan maupun penindakan terhadap pelaku tipiring ke aplikasi e-PPNS. Data kemudian disimpan pada database PPNS Bareskrim Polri. Kepolisian maupun stakeholders dapat mengakses data tersebut untuk berbagai kebutuhan.
“Dapat dijadikan sebagai sumber data referensi untuk permohonan
SKCK, permohonan visa luar negeri, hingga permintaan data khusus pada
pemerintah, lembaga, badan, atau perusahaan swasta,” ungkap AKBP Bayu.
AKBP Bayu menerangkan aplikasi ini merupakan salah satu langkah
Polri menyesuaikan diri dengan dunia digital. Pemanfaatannya pun bukan untuk
jangka pendek namun juga jangka panjang. Bukan hanya Polri, manfaat e-PPNS juga
didapat oleh pemerintah bahkan masyarakat.
“Integrasi data dan informasi dalam laporan tipiring dapat
mewujudkan kepercayaan publik dalam penegakan hukum melalui penyelidikan dan
penyidikan tipiring,” lanjut AKBP Bayu.
Tentang tipiring
Penindakan terhadap tindak pidana ringan diatur dalam Undang
undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 205 ayat (1),
pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan yaitu berkaitan dengan perkara yang
ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya
Rp7.500. Proses penyidikannya pun terbilang cepat yaitu memakan waktu kurang
lebih tiga hari. Setelah rentang waktu itu, penyidik pun menyerahkan tersangka,
bukti, saksi, ahli, atau juru bahasa ke muka sidang.
Pusiknas Bareskrim Polri juga
memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang
pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka
mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---