JURNAL DATA PUSIKNAS BARESKRIM POLRI TAHUN 2022 EDISI 2023
A. Latar Belakang
Pusat Informasi Kriminal
Nasional Polri atau Pusiknas merupakan sebuah kesatuan organisasi Polri yang
mengemban tugas pokok membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi sistem
informasi kriminal nasional. Tugas itu meliputi mengumpulkan, mengolah, serta
menyajikan data dan statistik kriminal, juga lalu lintas.
Pelaksanaan tugas
termasuk dalam sistem Pusat Informasi Kriminal Nasional atau sistem Piknas.
Yaitu sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat data kejahatan dan
pelanggaran pidana. Sistem juga memuat data kecelakaan lalu lintas,
pelanggaraan lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta
pengemudi kendaraan.
Dalam era Revolusi
Industri 4.0, Pusiknas memegang peran strategis untuk melaksanakan tugas
tersebut. Peran itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 Ayat (1) huruf J, bahwa
Polri menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Amanat ini mendorong
Pusiknas mewujudkan peran sebagai Pusat Data Kriminal Nasional. Peran bertujuan
mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan
transparansi penegakan hukum. Sehingga Polri dapat menurunkan tingkat
kriminalitas di Indonesia, memberikan rasa aman untuk masyarakat, warga negara
asing, dan iklim investasi yang positif untuk mendorong peningkatan pendapatan
nasional.
Pelaksanaan
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data (pulahjianta) informasi kriminal
ini melahirkan sebuah artikel analisis kejahatan bulanan yang direkap dalam
bentuk jurnal. Penerbitan jurnal dilakukan tiap tahun. Karya ilmiah ini dibuat berdasarkan
pengumpulan data yang isinya berupa laporan tersusun secara sistematis dan bisa
berupa hasil studi/ hasil penelitian yang disajikan untuk Polri.
B. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2002 Pasal 15 Ayat (1) huruf J yang menjelaskan bahwa Guna melaksanakan
tugas pokoknya, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
Nasional;
2.
Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
3.
Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 5 Mei 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lampiran XVIII: Bareskrim
Polri).
C. Tujuan dan Manfaat
1.
Tujuan penyusunan jurnal ini adalah:
Untuk mendapatkan gambaran informasi tentang
kasus tindak pidana, gangguan terhadap ketentraman/ketertiban umum, bencana,
pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas pada tahun
2022 beserta analisis pengolahan datanya yang menggunakan metode deskriptif.
2.
Manfaat penyusunan jurnal dalam pengambilan
keputusan strategis pimpinan Polri adalah:
a.
Untuk perencanaan pencegahan preventif dan
preemtif kejahatan yang terjadi di masa yang akan datang;
b.
Untuk menjadi dasar informasi dalam tindakan
represif terhadap pelaku kejahatan (catatan kriminal dan database
admindik);
c.
Untuk menjadi dasar informasi dalam
perencanaan anggaran di Polri;
d.
Untuk menjadi dasar informasi dalam memetakan
kebutuhan sumber daya manusia Polri sesuai dengan kemampuannya;
e.
Untuk menjadi dasar informasi dalam
menentukan kebutuhan teknologi dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan
pada pelaku kriminal;
f.
Untuk menjadi dasar informasi dalam
menentukan kemampuan yang harus dimiliki oleh anggota Polri dan ASN untuk
melaksanakan tugas pokok dan fungsi Polri;
g.
Untuk menjadi dasar analisis dan rekomendasi
dalam penulisan artikel jurnal.
D. Batasan Permasalahan Data
1.
Data yang ada dalam database Pusiknas
yang dikumpulkan dari Satker Polri;
2.
Periode data yang digunakan yaitu tahun 2022;
3.
Lingkup data yang digunakan adalah tindak
pidana, kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, gangguan terhadap
ketentraman/ketertiban umum, pelanggaran, dan bencana.