JURNAL DATA PUSIKNAS BARESKRIM POLRI TAHUN 2022 EDISI 2023

A. Latar Belakang

Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri atau Pusiknas merupakan sebuah kesatuan organisasi Polri yang mengemban tugas pokok membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi sistem informasi kriminal nasional. Tugas itu meliputi mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan statistik kriminal, juga lalu lintas.

Pelaksanaan tugas termasuk dalam sistem Pusat Informasi Kriminal Nasional atau sistem Piknas. Yaitu sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat data kejahatan dan pelanggaran pidana. Sistem juga memuat data kecelakaan lalu lintas, pelanggaraan lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta pengemudi kendaraan.

Dalam era Revolusi Industri 4.0, Pusiknas memegang peran strategis untuk melaksanakan tugas tersebut. Peran itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 Ayat (1) huruf J, bahwa Polri menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Amanat ini mendorong Pusiknas mewujudkan peran sebagai Pusat Data Kriminal Nasional. Peran bertujuan mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan transparansi penegakan hukum. Sehingga Polri dapat menurunkan tingkat kriminalitas di Indonesia, memberikan rasa aman untuk masyarakat, warga negara asing, dan iklim investasi yang positif untuk mendorong peningkatan pendapatan nasional.

Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data (pulahjianta) informasi kriminal ini melahirkan sebuah artikel analisis kejahatan bulanan yang direkap dalam bentuk jurnal. Penerbitan jurnal dilakukan tiap tahun. Karya ilmiah ini dibuat berdasarkan pengumpulan data yang isinya berupa laporan tersusun secara sistematis dan bisa berupa hasil studi/ hasil penelitian yang disajikan untuk Polri.


B. Dasar Hukum

1.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat (1) huruf J yang menjelaskan bahwa Guna melaksanakan tugas pokoknya, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

2.       Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3.       Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 5 Mei 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lampiran XVIII: Bareskrim Polri).

 

C. Tujuan dan Manfaat

1.      Tujuan penyusunan jurnal ini adalah:

Untuk mendapatkan gambaran informasi tentang kasus tindak pidana, gangguan terhadap ketentraman/ketertiban umum, bencana, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas pada tahun 2022 beserta analisis pengolahan datanya yang menggunakan metode deskriptif.

 

2.      Manfaat penyusunan jurnal dalam pengambilan keputusan strategis pimpinan Polri adalah:

a.       Untuk perencanaan pencegahan preventif dan preemtif kejahatan yang terjadi di masa yang akan datang;

b.       Untuk menjadi dasar informasi dalam tindakan represif terhadap pelaku kejahatan (catatan kriminal dan database admindik);

c.       Untuk menjadi dasar informasi dalam perencanaan anggaran di Polri;

d.       Untuk menjadi dasar informasi dalam memetakan kebutuhan sumber daya manusia Polri sesuai dengan kemampuannya;

e.       Untuk menjadi dasar informasi dalam menentukan kebutuhan teknologi dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan pada pelaku kriminal;

f.         Untuk menjadi dasar informasi dalam menentukan kemampuan yang harus dimiliki oleh anggota Polri dan ASN untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Polri;

g.       Untuk menjadi dasar analisis dan rekomendasi dalam penulisan artikel jurnal.

 

D. Batasan Permasalahan Data

1.      Data yang ada dalam database Pusiknas yang dikumpulkan dari Satker Polri;

2.      Periode data yang digunakan yaitu tahun 2022;

3.      Lingkup data yang digunakan adalah tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, gangguan terhadap ketentraman/ketertiban umum, pelanggaran, dan bencana.