Sejarah
2010 - Sekarang
-
Pusiknas - Bareskrim Polri
- 1 November 2010, berdasarkan validasi Organisasi Mabes Polri (Perkap No. 2 21/2010)
- Bergeser menjadi bagian, salah satu pusat dibawah Bareskrim Polri
- Dipimpin oleh seorang BRIGJEN(Brigadir Jendral) POLISI
2010
-
Pusiknas - Divisi Telematika
- Tahun 2002 Validasi Organisasi, PIK berubah nama menjadi PUSIKNAS (Pusat Informasi Kriminal Nasional) s/d sekarang
- Amanat UU Kepol No. 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat 1 Huruf (j). Menjadi PUSIKNAS
- Dipimpin oleh seorang BRIGJEN (Brigadir Jendral) POLISI
2001
-
PIK (Pusat Informasi Kriminal)
- Tahun 2001 Validasi Organisasi . Berada di bawah Korps Bareskrim Polri
- Dipimpin oleh seorang KOLONEL POL (KOMBES POL)
s/d 2000
-
BAGINFOKAMTIBMAS - DISINFOLAHTA POLRI
- Fungsi penyajian data Guan Kamtibnas & Informasi Kriminal
- Dipimpin oleh seorang KOLONEL POL (KOMBES POL)
Perjalanan PUSIKNAS berawal sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana pada pasal 15 ayat (1) huruf j, dinyatakan kewenangan Polri dalam menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Dari sini mulai dibangunlah Sistem Informasi Kriminal Nasional untuk mendukung kinerja Polri, khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mewujudkan Polri yang Profesional, modern, dan terpercaya.
Kemudian disusul dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Kapolri Nomor 53 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi tingkat Mabes Polri. Dalam regulasi ini dituangkan keputusan bahwa penyelenggaraan informasi kriminal nasional akan dilaksanakan oleh Divisi Telekomunikasi dan Informatika, atau disingkat Div. Telematika pada Bagian Informasi dan Pengolahan Data atau disingkat Bag. Infolahta.
Selanjutnya, dengan berjalannya waktu, keluarlah Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (SOTK POLRI), yang dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 tahun 2010 tentang SOTK pada tingkat Mabes Polri. Berdasarkan regulasi tersebut, Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional dilaksanakan oleh satuan kerja Pusiknas dibawah Badan Reserse Kriminal Polri. Pada tahun yang sama juga dikeluarkan Peraturan Kapolri No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional, sebagai pedoman pelaksanaan PUSIKNAS.
Pada tahun 2017, dikeluarkanlah Peraturan Presiden No. 5 tahun 2018 tentang perubahan Presiden No. 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (SOTK POLRI), yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri No. 6 tahun 2017 tentang SOTK pada tingkat Mabes Polri, Berdasarkan regulasi tersebut, penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional oleh Polri tetap diputuskan untuk dapat dilaksanakan oleh satuan kerja Pusiknas dibawah Badan Reserse Kriminal Polri.