
JURNAL DATA PUSIKNAS BARESKRIM POLRI TAHUN 2024 EDISI 2025
A. Latar Belakang
Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri atau Pusiknas merupakan sebuah kesatuan organisasi Polri yang mengemban tugas pokok membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi sistem informasi kriminal nasional. Tugas itu meliputi mengumpulkan, mengolah, serta menyajikan data dan statistik kriminal, juga lalu lintas.
Pelaksanaan tugas termasuk dalam sistem Pusat Informasi Kriminal Nasional atau sistem Piknas. Yaitu sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat data kejahatan dan pelanggaran pidana. Sistem juga memuat data kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta pengemudi kendaraan.
Dalam era Revolusi Industri 4.0, Pusiknas memegang peran strategis untuk melaksanakan tugas tersebut. Peran itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 15 Ayat (1) huruf J, bahwa Polri menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Amanat ini mendorong Pusiknas mewujudkan peran sebagai Pusat Data Kriminal Nasional. Peran bertujuan mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dan transparansi penegakan hukum. Sehingga Polri dapat menurunkan tingkat kriminalitas di Indonesia, memberikan rasa aman untuk masyarakat, warga negara asing, dan iklim investasi yang positif untuk mendorong peningkatan pendapatan nasional.
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data (pulahjianta) informasi kriminal ini melahirkan sebuah artikel analisis kejahatan bulanan yang direkap dalam bentuk jurnal. Penerbitan jurnal dilakukan tiap tahun. Karya ilmiah ini dibuat berdasarkan pengumpulan data yang isinya berupa laporan tersusun secara sistematis dan bisa berupa hasil studi/ hasil penelitian yang disajikan untuk Polri.
B.Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat (1) huruf J yang menjelaskan bahwa Guna melaksanakan tugas pokoknya, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 5 Mei 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lampiran XVIII: Bareskrim Polri).
4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
C. Tujuan dan Manfaat
1. Tujuan penyusunan jurnal ini adalah:
Untuk mendapatkan gambaran informasi tentang kasus tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, gangguan terhadap ketenteraman/ketertiban umum, bencana dan pelanggaran pada tahun 2024 beserta analisis pengolahan datanya yang menggunakan metode deskriptif.
