JURNAL DATA PUSIKNAS TAHUN 2021

A.    Latar Belakang

Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri yang selanjutnya disebut Pusiknas Polri adalah kesatuan organisasi Polri yang mempunyai Tugas Pokok membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi sistem informasi kriminal nasional yang meliputi pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistik kriminal dan lalu lintas. Pusat Informasi Kriminal Nasional yang selanjutnya disingkat Piknas adalah system jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi.

Peran Strategis Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) dalam Era Revolusi Industri 4.0 sebagai Pusat Informasi Kriminal Nasional yang merupakan amanat Undang-Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 Ayat (1) huruf J bahwa Polri menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional. Amanat Undang-Undang ini mendorong Pusiknas untuk mewujudkan Pusiknas sebagai Pusat Data Kriminal Nasional yang dapat mendukung Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dan Transparansi Penegakan Hukum sehingga dapat menurunkan Tingkat Kriminalitas di Indonesia sehingga memberikan rasa aman untuk Masyarakat, Warga Negara Asing dan iklim Investasi yang positif untuk mendorong peningkatan pendapatan Nasional.

Dalam pelaksanaannya Pulahjianta Informasi Kriminal ini dibuat Artikel Analisa Kejahatan Bulanan yang direkap sebagai Jurnal yang diterbitkan setiap Tahunnya. Artikel ilmiah yang dimaksud disini yaitu, karya tulis berdasarkan data yang dikumpulkan yang isinya dapat berupa laporan yang tersusun secara sistematis dan bisa berupa hasil studi / hasil penelitian yang disajikan untuk Polri.

B.    Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 Ayat (1) huruf J yang menjelaskan bahwa “Guna melaksanakan tugas pokoknya, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 5 Mei 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lampiran XVIII: Bareskrim Polri).

 

C.    Tujuan dan Manfaat

Tujuan Penyusunan Jurnal ini adalah:

Untuk mendapatkan gambaran informasi tentang kasus tindak pidana, gangguan ketertiban, bencana, tindak pidana ringan, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas pada semester 1 Tahun 2021 beserta analisis pengolahan datanya yang menggunakan metode deskriptif;

 Manfaat Penyusunan Jurnal dalam pengambilan keputusan strategis pimpinan Polri adalah:

a.     untuk perencanaan pencegahan preventif dan preemtif kejahatan yang terjadi di masa yang akan datang;

b.     untuk menjadi dasar informasi dalam tindakan represif terhadap pelaku kejahatan (catatan kriminal dan database admindik);

c.     untuk menjadi dasar informasi dalam perencanaan anggaran di Polri;

d.     untuk menjadi dasar informasi dalam memetakan kebutuhan sumber daya manusia Polri sesuai dengan kemampuanya;

e.     untuk menjadi dasar informasi dalam menentukan kebutuhan teknologi dalam melaksanakan pencegahan dan penindakan pada pelaku kriminal;

f.       untuk menjadi dasar informasi dalam menentukan kemampuan yang harus dimiliki oleh anggota Polri dan ASN untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Polri;

g.     untuk menjadi dasar analisis dan rekomendasi dalam penulisan artikel Jurnal.


D. Batasan Permasalahan Data:

1.     Data yang ada dalam database Pusiknas yang dikumpulkan dari Satker Polri;

2.     Periode data yang digunakan Tahun 2021;

3.     Lingkup data yang digunakan adalah Tindak Pidana, Kecelakaan Lalu Lintas, Pelanggaran Lalu Lintas, Gangguan Kamtibmas, tindak pidana ringan dan Bencana.