Kabareskrim: Tak Ada Lagi Alasan Penyidik tidak Manfaatkan EMP

PEMANFAATAN aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) sangat penting bagi penegakan hukum. Untuk itu, semua penyidik di seluruh Indonesia harus membuat dokumen penyidikan dengan EMP. Sebab, aplikasi EMP merupakan merupakan alat kerja penyidikan yang mendukung program Polri sekaligus sebagai bentuk adaptasi kepolisian dengan perkembangan teknologi.



Kabareskrim Komjen Drs. Pol Wahyu Widada, M.Phil.

 

“Jadi, tidak ada lagi alasan untuk tidak memanfaatkan EMP. Semua harus beradaptasi dengan digitalisasi dan perkembangan teknologi,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. dalam arahannya kepada seluruh jajaran Polda dan Polres pada Jumat, 6 Desember 2024.

 

Acara berlangsung di ruang rapat Bareskrim di Jakarta. Selain jajaran Pejabat Utama Bareskrim, acara juga dihadiri perwakilan dari Polda dan Polres di seluruh Indonesia melalui jaringan daring.

 

Polri, lanjut Kabareskrim, telah menugaskan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) sebagai Wali Data Kriminal Nasional. Tugas Pusiknas memiliki korelasi dengan program Satu Data Polri di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (DIV TIK) Polri. Pusiknas mengembangkan aplikasi EMP untuk menjalankan tugas dan program tersebut. Oleh karena itu, penyidik harus memanfaatkan EMP untuk mendukung program itu.

 

“Bila penyidik tak bisa memanfaatkan EMP, itu sama saja artinya tidak mendukung program Kapolri,” lanjut Kabareskrim.




Rapat membahas giat final supervisi pemanfaatan EMP. Kabareskrim memberikan arahan agar seluruh penyidik mengoptimalkan EMP untuk pembuatan dokumen penyidikan.

 

Kabareskrim menyampaikan bahwa aplikasi ini sudah ada sejak lama. Namun pemanfaatannya mengalami kesulitan karena beberapa kendala. Ada yang terkendala dengan jaringan, ada pula dengan sumber daya manusia (SDM). Namun Pusiknas akan terus melakukan pengembangan agar proses dokumentasi penyidikan melalui EMP tetap berjalan lancar.

 

Lantaran itu, Kabareskrim meminta seluruh penyidik segera berkoordinasi dengan Pusiknas untuk memanfaatkan aplikasi ini. Bila ada kendala, masukan, atau koreksi, penyidik harus menyampaikan itu ke Pusiknas.

 

“Saya beri waktu satu minggu, harus sudah ada feedback dari daerah terkait kendala itu. Bila sudah ada feedback, tim teknis segera melakukan pembenahan,” kata Kabareskrim dengan tegas.

 

EMP merupakan aplikasi untuk membuat dokumen administrasi penyidikan. Penyidik mengerjakan proses penyidikan dalam aplikasi tersebut. Seluruh proses penanganan penyidikan terdata dalam EMP. Masyarakat atau pelapor yang ingin mengetahui perkembangan proses perkara dapat mengakses website Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online. Situs ini terintegrasi dengan aplikasi EMP.

 

Kapolri dan jajaran pimpinan pun dapat memantau perkembangan proses penyidikan melalui Dashboard Pimpinan yang berintegrasi dengan EMP. Sehingga Kapolri dan jajaran pimpinan dapat mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan sebuah perkara. Melalui Dashboard Pimpinan, Kapolri dan jajaran dapat menjadikan data di EMP sebagai bahan pertimbangan untuk menciptakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban nasional. Selain itu, Kapolri dan jajaran pimpinan memantau kinerja penyidik melalui dokumen yang ada di EMP. Melalui informasi di EMP, Kapolri dan jajaran pimpinan memberikan penilaian berupa penghargaan (reward) atau sanksi (punishment) kepada penyidik.

 

Data di dalam Aplikasi EMP terintegrasi dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Melalui sistem itu, data EMP dapat dibagipakaikan dengan aplikasi lain milik lembaga penegak hukum (LPH) lain. Misalnya E-MINDIK milik Badan Narkotika Nasional (BNN), SINERGI milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), CMS milik Kejaksaan, SIPP milik Mahkamah Agung, dan SDP milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


Kapusiknas Brigjen Pol Yoyon Tony Surya Putra, S.IK., M.H.

 

Kapusiknas Brigjen Pol Yoyon Tony Surya Putra, S.IK., M.H. mengatakan Pusiknas membentuk tim khusus untuk membantu para penyidik memanfaatkan aplikasi EMP. Tim bertugas di Command Center selama 7 hari 24 jam.

 

“Jadi bila penyidik mengalami kendala dalam membuat dokumen penyidikan di EMP, silakan hubungi tim kami di Command Center,” ujar Kapusiknas.

 

Pusiknas, lanjut Brigjen Pol Tony, menghadirkan sejumlah fitur di aplikasi EMP versi baru pengembangan tahun 2024. Banyak sekali fitur yang sudah disiapkan untuk mempermudah penyidik melakukan penanganan perkara melalui Aplikasi EMP secara mudah dan aman. Juga tersedia tutorial untuk mempermudah penyidik membuat dokumen dan mengoperasikan EMP. Begitu masuk ke aplikasi, penyidik dapat menggunakan tutorial tersebut bila menemukan kendala saat mengakses EMP.

 

Kapusiknas menargetkan, pada 2025, pembuatan dokumen perkara melalui EMP makin berkualitas. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih efektif, efisien, transparan, profesional, dan akuntabel. Layanan publik dan informasi Polri pun meningkat. Tujuannya yaitu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---