Supervisi Pusiknas di Jawa Timur: Optimalkan Aplikasi E-MP Sebagai Alat Bantu Kerja Penyidikan

AKURASI data kriminal sangat penting dalam penanganan perkara tindak pidana di Indonesia. Karena itu, Bareskrim Polri menerjunkan Pusiknas untuk melakukan supervisi mengoptimalkan penerapan dan peningkatan kemampuan penyidik maupun penyidik pembantu dalam menciptakan data kriminal yang akurat dan real-time.

Kegiatan supervisi pertama dilakukan di tiga tempat yaitu di Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, dan Polresta Sidoarjo. Supervisi berlangsung mulai 9 hingga 10 Juli 2024. Supervisi berkenaan dengan penggunaan aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) untuk penanganan perkara yang diterima Polri atau crime total, penyelesaian tindak pidana atau crime clearance, pelayanan SP2HP online, dan kesegaran data. Supervisi juga bertujuan membantu penyidik atau penyidik pembantu agar dapat dalam menggunakan aplikasi E-MP sebagai alat kerja.




Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Yoyon Tony Surya Putra, S.IK., M.H memberikan kata sambutan dalam kegiatan supervisi EMP di Polda Jatim dan Polda Bali

 

“Kegiatan ini bertujuan mewujudkan pelaksanaan tugas penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara pidana yang meliputi laporan polisi, penyidikan, gelar perkara, bantuan teknis penyidikan, pengawasan dan pengendalian, serta evaluasi penyidik atau penyidik pembantu,” kata Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Yoyon Tony Surya Putra, S.IK., M.H, dalam kata sambutan di acara yang berlangsung di Aula Mahameru, Polda Jawa Timur.

 

Dalam kegiatan itu, Kapusiknas pun menyosialisasikan E-MP versi baru. Pada versi lama, E-MP seolah hanya menjadi tempat input dokumen penyidikan. Versi lama memunculkan mindset di penyidik/penyidik pembantu bahwa semakin banyak dokumen yang diunggah, kinerja mereka semakin bagus. Dengan kata lain, penyidik hanya mengutamakan kuantitas. Mindset ini berpotensi mengakibatkan data banyak tapi tak valid.

 

 


Kegiatan Supervisi EMP Pusiknas Bareskrim Polri di jajaran Polda Jatim dan Bali.

 

Versi baru, Pusiknas mengembangkan E-MP menjadi alat kerja penyidikan. Sehingga penyidik/penyidik pembantu termudahkan untuk langsung melakukan penyidikan dengan memanfaatkan E-MP. Pusiknas menambahkan beberapa fitur pada E-MP sehingga proses pembuatan dokumen penyidikan menjadi lebih aman dan terkontrol. Meski demikian, tampilan E-MP versi baru lebih simpel dan mudah sehingga semakin mudah untuk dimanfaatkan sebagai alat kerja penyidikan. Selain itu, E-MP menerapkan keamanan ganda sehingga data-data pada aplikasi itu terlindungi dari akses yang tidak sah.

 

Pemanfaatan EMP disambut baik oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto yang disampaikan oleh Irwasda Polda Jawa Timur Kombes Pol Moffan Moedji Kawanti, S.H. Menurut Kombes Pol Moffan, aplikasi E-MP sangat membantu anggota reserse dari level pimpinan hingga penyidik atau penyidik pembantu untuk dapat berinteraksi saat bekerja. Selain itu, atasan pun dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan penyidikan.

 

“Aplikasi EMP ini berguna sebagai media analisis dan evaluasi kinerja para penyidik atau penyidik pembantu,” ungkap Kombes Pol Moffan.

 

 



Kegiatan Supervisi EMP Pusiknas Bareskrim Polri di jajaran Polda Jatim dan Bali.

 

Selain itu dilakukan sosialisasi aplikasi Dashboard Pimpinan yang baru dikembangkan oleh Pusiknas Bareskrim Polri. Dashboard Pimpinan ini dibangun dengan maksud memberikan informasi kepada Pimpinan berupa data Statistik Kriminal Nasional sebagai bahan pertimbangan Pimpinan dalam menentukan kebijakan strategis guna mewujudkan Harkamtibmas, serta perkembangan Penanganan Perkara tindak pidana yang ditangani oleh penyidik/penyidik pembantu Satker Mabes Polri sampai dengan Unit terkecil Satker Polsek Jajaran.

 

Sosialisasi Dashboard Pimpinan ini menjadi sarana memotivasi agar penyidik/ penyidik pembantu dapat menggunakan E-MP sebagai alat kerja sehingga data yang terdapat di Dashboard Pimpinan merupakan data yang akurat dan up-to-date. Karena pada saat Pimpinan melakukan pengecekan pada Dashboard Pimpinan, Pimpinan dapat melihat kinerja penyidik/ penyidik pembantu dalam menangani suatu perkara secara detail.


Kegiatan ini dihadiri oleh Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, Dirpolair, Kabagbinopsnal, Kasatreskrim, dan Kasatnarkoba jajaran Polda Jawa Timur. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirresnarkoba, dan Dirpolar jajaran Polda Bali secara luring dan para Kastreskrim dan Kasatnarkoba Polda Bali secara daring.


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---