Prosedur Pelayanan Polri

Layanan SIM (Surat Izin Mengemudi)

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan

Rekrutmen Personil Polri

Untuk mewujudkan visinya, Kapolri telah menyusun..

Izin Memiliki Senjata

Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai

Izin Memiliki Senjata

Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai

Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas ("Tilang")

Apakah Anda melanggar rambu lalu lintas? Ketahuilah tarif

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)

merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk SPKT bertugas memberikan pelayanan