MEKANISME PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM

Pencanangan ZI

1. Deklarasi
2. Penyebarluasan Informasi

Penetapan Unit Kerja

1. Memilih unit kerja sesuai kriteria
2. Tetapkan Unit Kerja

Pengembangan Unit Kerja

1. Tim kerja ZI unit kerja
2. Program kerja dan inovasi ZI
3. Monev dan survey mandiri
4. Manajemen komunikasi

Pemantauan Pembangunan

Peran TPI sebagai konsultan dan fasilitator

6 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI

MANAJEMEN PERUBAHAN

Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.

PENATAAN TATALAKSANA

Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai prinsip-prinsip good governance

PEMETAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi, dan sejahtera

PENGUATAN AKUNTABILITAS

Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi

PENGUATAN PENGAWASAN

Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat

DASAR HUKUM

  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/432/IV/2022 tanggal 7 April 2022 tentang Petunjuk Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Polri.

Pencanangan ZI

Pencanangan ZI
PUSIKNAS MENUJU ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI

Penetapan Unit Kerja

SMART PUSIKNAS BARESKRIM POLRI T.A 2022

Pengembangan Unit Kerja

Tolak Gratifikasi

Pemantauan Pembangunan

Pelayanan Pusiknas Tidak Dipungut Biaya

Manajemen Perubahan

A. Unit Kerja telah membentuk Tim untuk melakukan pembangunan ZI B. Penentuan Anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas

A. Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM B. Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM C. Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM

A. Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana B. Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan ZI C. Hasil monitoring dan evaluasi telah ditindak lanjuti

A. Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangunan WBK/WBBM
Kapusiknas Memimpin Apel
B. Sudah ditetapkan agen perubahan C. Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir dilingkungan organisasi D. Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM

Penataan Tata Laksana

A. SOP mengacu pada peta proses bisnis Instansi B. Prosedur Operasional tetap (SOP) telah diterapkan C. Prosedur Operasional Tetap (SOP) telah dievaluasi

A. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi B. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi infomasi C. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi
Pelayanan Prosedur Polri Pada Website Pusiknas
Pemberian Informasi Melalui Media Sosial Youtube
D. Telah dilakukan monitoring dan evalusi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik

A. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan B. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

A. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan B. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun perjabatan C. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja

A. Dalam melakukan pengembangan karir pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan B. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan C. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

A. Unit kerja melakukan training need analysis untuk pengembangan kompetensi B. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai C. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan D. Pegawai diunit kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya E. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching atau mentoring) F. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja.

A. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
Kapusiknas menjadi Narasumber dalam acara Rakernis Bidyanmas Baintelkam Polri dengan tema "Optimalisasi Pelayanan Masyarakat Yang Profesional, Transparan dan Akuntabel Guna Mendukung Transformasi Pelayanan Publik Yang Presisi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional dan Mensukseskan Tahapan Pemilu Tahun 2024" yang bertempat di Hotel Century
B. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya C. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik D. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward

A. Aturan disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

A. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala

Penguatan Akuntabilitas

A. Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan B. Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja pimpinan memantau pencapaian kinerja C. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala

A. Dokumen perencanaan kinerja sudah ada B. Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil C. Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) D. Indikator Kinerja telah memenuhi kriteria SMART E. Laporan kinerja telah disusun tepat waktu F. Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja G. Terdapat system informasi/mekanisme informasi kinerja H. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja

A. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan
B. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik

Penguatan Pengawasan

A. Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi
Pemasangan Poster Stop Gratifikasi di Lobby Pusiknas
B. Pengendalian Gratifikasi telah diimplementasikan
    DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah

A. Telah dibangun lingkungan pengendalian B. Telah dilakukan pengendalian risiko atas pelaksanaan kebijakan C. Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi D. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait

A. Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan B. Pengaduan masyarakat ditindaklanjuti C. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat D. Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti

A. Whistle Blowing System telah diterapkan B. Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System C. Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti

A. Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama B. Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi C. Penanganan benturan telah diimplementasikan D. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan E. Hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan telah ditindaklanjuti

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

A. Terdapat kebijakan standar pelayanan B. Standar pelayanan telah dimaklumatkan C. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan D. Telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan

A. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan / atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima B. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media C. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan D. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar E. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi F. Terdapat inovasi layanan

A. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! B. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan C. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi

A. Telah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan B. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka C. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat

A. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan B. Telah dilakukan kebaikan secara terus menerus C. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi