Artikel
‘Tatapan’ Mata Elang yang Bikin Resah Warga Kabupaten Tangerang
16 September 2025

SORE itu, jalanan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terasa lengang. Sepasang kekasih berkendara santai dengan sepeda motor mereka. Tiba-tiba, tiga motor lain muncul dari belakang. Mereka menyalip, lalu menghadang.
Degup jantung seketika berpacu. Ponsel yang digunakan korban untuk merekam nyaris direbut. Dalam video yang viral itu, suara perempuan terdengar jelas.
“Pak, tolong, Pak. Ini maling, Pak!”
Itu bukan adegan film. Itu nyata. Dan kejadian seperti ini kini jadi momok baru bagi warga Kabupaten Tangerang. Mereka menyebutnya: mata elang, sebutan untuk debt collector yang kerap menghadang pengendara di jalanan.
Siapa Sebenarnya Mata Elang?
- Mata elang (matel) adalah agen penagih utang dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
- Tugas mereka mengejar kendaraan yang dianggap menunggak cicilan.
- Masalah muncul ketika penagihan dilakukan dengan cara intimidasi, bahkan meski kendaraan sebenarnya tidak bermasalah.
Kronologi di Cikupa: Dicegat Dua Kali dalam Sehari
Rabu, 10 September 2025. Sepasang kekasih itu tak hanya sekali dihadang. Setelah lolos dari adangan pertama, mereka memutuskan pulang. Namun di perjalanan, dua pria lain kembali menghentikan mereka.
Hanya setelah menunjukkan BPKB asli, barulah korban bisa melanjutkan perjalanan dengan perasaan campur aduk antara lega dan trauma.
Polisi Bergerak Cepat
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando, mengonfirmasi laporan itu. Dalam waktu 24 jam, polisi menangkap 23 orang yang diduga mata elang di sepanjang Jalan Raya Serang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan aturan. “Tidak boleh ada pihak yang memberhentikan kendaraan di jalan. Jika ada masalah cicilan, penyelesaiannya melalui pengadilan,” kata Kombes Pol Indra dikutip dari Tirto dengan artikel berjudul Kronologi Sejoli di Tangerang Nyaris Kena Begal Bermodus DC.
Pelaku yang nekat bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau bahkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Data yang Bikin Kaget
Sejak awal tahun 2025 hingga 11 September, catatan Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan setidaknya 56 orang menjadi korban curas di wilayah hukum Polda Banten. Yang bikin miris, sebagian besar korban adalah laki-laki. Namun, bukan berarti perempuan aman.
Usia korban pun kebanyakan masih muda. Sebanyak 21 korban berusia antara 21 sampai 30 tahun. Sebanyak 14 korban bahkan masih di bawah usia 20 tahun. Artinya, kelompok usia produktif yang seharusnya bisa beraktivitas dengan tenang di jalan malah justru jadi target empuk.
Dari sisi pekerjaan, mereka yang bekerja sebagai karyawan swasta, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga tercatat paling banyak menjadi korban. Pola ini memperlihatkan bahwa mata elang tidak pandang bulu, selama ada kesempatan, siapa pun bisa diincar.
Polisi memang sudah melakukan penindakan. Polda Banten mencatat 59 pelaku curas berhasil diamankan sejak Januari. Lokasi kejadian paling sering adalah jalan umum, dengan Polresta Tangerang sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 17 kasus.
Catatan Akhir
Kisah sejoli di Cikupa hanyalah satu dari puluhan kasus. Jalan yang seharusnya jadi ruang aman untuk warga, justru berubah jadi ladang ketakutan.
Polisi memang sudah bergerak, tapi warga tetap diminta waspada. Karena di balik tatapan “mata elang” itu, ada ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---