Artikel
Bila Mendapatkan Kiriman Video Porno
KASUS dua remaja di Padangsidimpuan, Sumatra Utara, viral setelah keduanya menjadi tersangka kasus penyebaran video porno. Kasus tersebut berakhir damai dan mendapat perhatian dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Kejadian itu menjadi pengingat bagi pengguna jaringan internet untuk tidak sembarangan menyebarkan video porno, bahkan terancam hukuman penjara.
Beberapa waktu lalu, muncul sebuah video beredar di media sosial. Seorang pria di Padangsidimpuan memohon bantuan Presiden dan Kapolri terkait kasus pornografi yang menjerat putrinya. Pria tersebut mengatakan putrinya berinisial S dan berusia 14 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka. Musababnya, S mendapatkan kiriman video syur dari pacarnya melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Video itu menayangkan sang kekasih melakukan video tak senonoh di sebuah kamar hotel.
Sang pacar mengirimkan video menggunakan fitur sekali lihat. Namun S merekam video itu menggunakan kamera ponsel lain dan memperlihatkan video itu ke beberapa orang. Pacar berinisial R tak terima dengan ulah S. Lalu R melaporkan S ke polisi setempat. S menjadi tersangka. Ayah dari S pun melaporkan R ke polisi. Lalu keduanya, S dan R pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian itu viral media massa. Kapolri pun memberikan atensi. “Terkait adanya pengaduan di media sosial, akan segera kita tindaklanjuti kalau memang dia juga menjadi bagian dari korban,” ujar Kapolri diunggah di artikel berjudul Kapolri Beri Atensi Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Syur diunggah di laman www.tribunnews.com.
Kapolri mengerahkan anggotanya untuk melakukan pendalaman perkara dan menentukan solusi bagi terlapor maupun pelapor. Tujuannya kedua belah pihak mendapatkan keadilan.
Ratusan kasus pornografi ditangani Polri
Kasus video porno yang terjadi di Padangsidimpuan itu merupakan satu dari ratusan kasus pornografi yang ditangani kepolisian. Data di aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan jumlah kasus yang ditangani yaitu 491 perkara mulai Januari hingga 12 November 2024. Data yang diakses pada Rabu 13 November 2024 tersebut menunjukkan jumlah kasus pornografi fluktuatif. Jumlah kasus yang paling banyak ditangani yaitu pada Maret 2024, dengan 55 kasus. Sementara jumlah kasus mulai 1 sampai 12 November 2024 yaitu sebanyak 16 perkara atau mencapai 32,6 persen dari jumlah kasus yang ditangani selama 30 hari di Oktober 2024.
Sejak awal 2024, seluruh polda melaporkan penindakan terhadap kasus pornografi di wilayah hukum masing-masing. Polda Metro Jaya melakukan penindakan dengan jumlah terbanyak yaitu 68 kasus. Sedangkan Polda Kalimantan Utara melakukan penindakan dengan jumlah paling sedikit yaitu 1 kasus.
Adapun jumlah terlapor kasus pornografi yaitu sebanyak 518 orang. Sedangkan 441 orang melaporkan diri sebagai korban.
Bila ‘Telanjur’ Klik Video Porno
Peristiwa itu mengingatkan pengguna jaringan internet untuk berhati-hati bila mendapatkan kiriman video baik secara pesan pribadi maupun pesan berantai. Meskipun ada rasa penasaran sehingga ‘telanjur’ meng-klik video itu, jangan sekali-kali menyebarkannya ke teman lain.
“Penting sekali untuk kita sebagai masyarakat memiliki mindset pikir yang benar tentang mengapa tidak perlu melihat dan menyebarkan broadcast video porno,” ujar psikolog Veronica Adesla dikutip dari artikel berjudul Pesan Psikolog Jika Kamu Mendapat Broadcast Video Porno diunggah di laman www.detik.com.
Menurut Veronica, broadcast video porno tak layak untuk ditonton. Bila penerima video menyebarkannya, maka yang bersangkutan turut menyukseskan pihak-pihak lain mendapatkan keuntungan. Sehingga pelaku penyebarannya berpartisipasi dalam melakukan pencemaran sikap, pikiran, perasaan, dan perilaku negatif. Kecuali, lanjut Veronica, pihak berwenang yang bertugas menginvestigasi kasus video pornografi.
Jadi bila mendapat broadcast video porno, segera laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital) melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id, WhatsApp ke nomor 08119224545.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---