Artikel

Berani Sebar Video Porno, Siap-siap Ditahan Belasan Tahun Penjara

“PEMBUAT foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana di UU ITE Nomor 1 Tahun 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari artikel berjudul Polda Metro Jaya: Pembuat-Penyebar Konten Pornografi Bisa Dipidana di laman www.tribratanews.polri.go.id.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah mendalami penyebaran video porno yang menyeret seseorang berinisial AD, anak perempuan dari musisi ternama David Bayu. Polda menangkap seorang pria berinisial AP yang juga pemeran pria sekaligus penyebar pertama video itu.

 

AP ditangkap pada 10 Agustus 2024 di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut beberapa di antaranya satu unit ponsel merek Samsung Galaxy S22, iPhone, flashdisk berisikan konten yang menampilkan konten bermuatan pornografi, sebuah laptop, serta satu akun email.

 

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari artikel berjudul Eks Pacar Anak Musisi Terancam 15 Tahun Bui di Kasus Penyebaran Video Syur diunggah di laman www.detik.com.

 

AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

 



Berdasarkan data EMP Pusiknas Bareskrim Polri, sebanyak 371 orang dilaporkan terkait pembuatan dan penyebaran video bermuatan pornografi di Indonesia. Jumlah terlapor untuk periode Januari sampai 12 Agustus 2024 menunjukkan tren fluktuatif. Jumlah paling banyak yang ditangani yaitu pada Maret 2024 sebanyak 58 orang. Sementara dalam 12 hari pertama di Agustus 2024, Polri menangani 18 terlapor kasus pornografi. Salah satunya yaitu AP yang merekam, memerankan, dan menyebarkan video porno yang menyeret nama perempuan berinisial AD, anak dari seorang musisi ternama Indonesia.

 

Pornografi, menurut Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008, adalah konten yang secara eksplisit bermuatan persenggamaan, aktivitas seksual, persenggamaan menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak. Sanksi pidana mengancam bagi siapapun yang menyediakan, memproduksi, memperjualbelikan, menyewakan, menyajikan, menawarkan, mengiklankan, mempertontonkan, meminjamkan, mengunduh, hingga memfasilitasi konten tersebut. Adapun konten yang dimaksud berupa video, foto, gambar, sampai dengan pertunjukan di muka umum.

 

Hampir Seluruh Polda Tangani Kasus Pornografi

Polda Metro Jaya menangani 53 laporan terkait pembuatan dan penyebaran video porno sejak awal tahun. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 13 Agustus 2024.

 

Sementara jumlah total penanganan kasus video pornografi di seluruh Indonesia, periode 1 Januari sampai 12 Agustus 2024, yaitu 361 perkara. Dari 34 satuan wilayah setingkat provinsi, hanya Polda Banten yang tak menangani kasus video pornografi.