Artikel
12 Hari Tumpas Narkoba, Polda Jatim Tangkap 400 Tersangka
OPERASI Tumpas Narkoba Semeru 2023 menjadi salah satu
cara kepolisian memberantas kasus narkotika di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Operasi berlangsung di seluruh Polres di Jawa Timur mulai 14 hingga 25 Agustus
2023.
Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto
mengatakan Tumpas Narkoba Semester 2023 menjadi salah satu upaya membuat
masyarakat Jatim aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebab
narkotika menjadi kecemasan bagi warga Jatim, terutama orang tua.
“Kita tahu, menjadi orang tua yang saat ini kecemasan adalah anak kita, teman kita, saudara kita, terjerumus masalah narkoba,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Toni dikutip dari artikel berjudul Pemusnahan 80 Kg Sabu dan Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang Digelar Ditresnarkoba Polda Jatim diunggah di laman www.tribratanews.com pada 29 Agustus 2023.
Salah satu pengungkapan kasus
dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim yang menyita 21,3 kg ganja. Polisi
menangkap tersangka berinisial HH di Magetan. HH merupakan bagian dari sindikat
jaringan Jakarta-Surabaya. Lalu polisi juga menangkap tersangka berinisial TM
dan DM yang merupakan bagian dari jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti 5
kg sabu.
Kapolda Jatim meminta semua pihak
untuk bisa meningkatkan kepedulian terhadap pemberantasan narkoba. Kapolda
Jatim mengajak seluruh pihak berkolaborasi untuk memberantas narkoba.
“Saya berharap betul tolong rekan
media masifkan informasi ini,” lanjut Kapolda Jatim.
Gencarkan
Kampung Tangguh Bebas Narkoba
Kampung
Tangguh Bebas Narkoba menjadi cara Satnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi cara
untuk mencegah dan menangani kasus narkotika di kota tersebut. Salah satunya
dicanangkan di eks lokalisasi Gang Dolly di Surabaya.
Kapolrestabes
Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba
di Gang Dolly. Posko itu dilengkapi fasilitas untuk membersihkan lingkungan
tersebut dari narkoba. Satu di antaranya fasilitas untuk pecandu narkotika yang
ingin melaporkan mengajukan rehabilitasi. Pecandu juga dapat melakukan
konseling untuk melepaskan diri dari jerat narkoba.
Selain itu
posko juga menyediakan pusat informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui
data dan informasi tentang penanggulangan bahaya narkoba. Posko juga bekerja
sama dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberdayakan masyarakat.
“Ada kegiatan untuk mengedukasi masyarakat, UMKM sepatu, batik, dan banyak potensi lain,” ujar Kombes Pol Pasma dikutip dari artikel berjudul Gandeng Pemkot Surabaya dan BNN, Polrestabes Bangun Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Eks Dolly diunggah di laman www.radarsurabaya.jawapos.com pada 31 Agustus 2023.
Bukan hanya di
Surabaya, Kampung Tangguh Narkoba juga dicanangkan di daerah lain. Sejak 2023,
Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh polda dan
jajaran untuk membentuk Kampung Tangguh Narkoba di daerah masing-masing.
“Saya minta
untuk Kampung Tangguh Narkoba diciptakan di seluruh Indonesia untuk menekan
peredaran narkoba,” tegas Kapolri dikutip dari artikel berjudul Berantas
Peredaran Narkoba di Indonesia, Kapolri Instruksikan Polda Jajaran Bentuk
Kampung Tangguh Narkoba diunggah di www.tribratanews.polri.go.id.
Kapolri
menekankan perlu membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk
menumpas narkoba seperti BNN, bea cukai, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjen PAS). Kapolri juga meminta tiap polda menggandeng pemerintah daerah,
tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Menurut
Kapolri, pembentukan Kampung Tangguh Narkoba bertujuan untuk mencegah dan
menangkal ancaman narkoba. Bila ada informasi dari masyarakat tentang peredaran
narkoba, polisi harus segera bertindak untuk menangkap pelaku. Kapolri meyakini
kerja sama polri bersama stakeholder dalam program Kampung Tangguh Narkoba
mampu memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba.
“Narkoba
adalah ancaman kita bersama. Maka kita harus melenyapkan narkoba dari
Indonesia. Ini butuh kerja keras serta kerja sama dari seluruh elemen, stakeholder,
dan masyarakat,” lanjut Kapolri.
Sebagai
informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah
Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi
Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---