Artikel

12 Hari Tumpas Narkoba, Polda Jatim Tangkap 400 Tersangka

OPERASI Tumpas Narkoba Semeru 2023 menjadi salah satu cara kepolisian memberantas kasus narkotika di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Operasi berlangsung di seluruh Polres di Jawa Timur mulai 14 hingga 25 Agustus 2023.

 

Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto mengatakan Tumpas Narkoba Semester 2023 menjadi salah satu upaya membuat masyarakat Jatim aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sebab narkotika menjadi kecemasan bagi warga Jatim, terutama orang tua.

 

“Kita tahu, menjadi orang tua yang saat ini kecemasan adalah anak kita, teman kita, saudara kita, terjerumus masalah narkoba,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Toni dikutip dari artikel berjudul Pemusnahan 80 Kg Sabu dan Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang Digelar Ditresnarkoba Polda Jatim diunggah di laman www.tribratanews.com pada 29 Agustus 2023.


 

Salah satu pengungkapan kasus dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim yang menyita 21,3 kg ganja. Polisi menangkap tersangka berinisial HH di Magetan. HH merupakan bagian dari sindikat jaringan Jakarta-Surabaya. Lalu polisi juga menangkap tersangka berinisial TM dan DM yang merupakan bagian dari jaringan Sumatra-Jawa dengan barang bukti 5 kg sabu.

 

Kapolda Jatim meminta semua pihak untuk bisa meningkatkan kepedulian terhadap pemberantasan narkoba. Kapolda Jatim mengajak seluruh pihak berkolaborasi untuk memberantas narkoba.

 

“Saya berharap betul tolong rekan media masifkan informasi ini,” lanjut Kapolda Jatim.

 

 

Gencarkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba

Kampung Tangguh Bebas Narkoba menjadi cara Satnarkoba Polrestabes Surabaya menjadi cara untuk mencegah dan menangani kasus narkotika di kota tersebut. Salah satunya dicanangkan di eks lokalisasi Gang Dolly di Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Gang Dolly. Posko itu dilengkapi fasilitas untuk membersihkan lingkungan tersebut dari narkoba. Satu di antaranya fasilitas untuk pecandu narkotika yang ingin melaporkan mengajukan rehabilitasi. Pecandu juga dapat melakukan konseling untuk melepaskan diri dari jerat narkoba.

 

Selain itu posko juga menyediakan pusat informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui data dan informasi tentang penanggulangan bahaya narkoba. Posko juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberdayakan masyarakat.

 

“Ada kegiatan untuk mengedukasi masyarakat, UMKM sepatu, batik, dan banyak potensi lain,” ujar Kombes Pol Pasma dikutip dari artikel berjudul Gandeng Pemkot Surabaya dan BNN, Polrestabes Bangun Kampung Tangguh Bersih Narkoba di Eks Dolly diunggah di laman www.radarsurabaya.jawapos.com pada 31 Agustus 2023.




 

Bukan hanya di Surabaya, Kampung Tangguh Narkoba juga dicanangkan di daerah lain. Sejak 2023, Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh polda dan jajaran untuk membentuk Kampung Tangguh Narkoba di daerah masing-masing.

 

“Saya minta untuk Kampung Tangguh Narkoba diciptakan di seluruh Indonesia untuk menekan peredaran narkoba,” tegas Kapolri dikutip dari artikel berjudul Berantas Peredaran Narkoba di Indonesia, Kapolri Instruksikan Polda Jajaran Bentuk Kampung Tangguh Narkoba diunggah di www.tribratanews.polri.go.id.

 

Kapolri menekankan perlu membangun kerja sama dengan seluruh stakeholder untuk menumpas narkoba seperti BNN, bea cukai, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Kapolri juga meminta tiap polda menggandeng pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

 

Menurut Kapolri, pembentukan Kampung Tangguh Narkoba bertujuan untuk mencegah dan menangkal ancaman narkoba. Bila ada informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba, polisi harus segera bertindak untuk menangkap pelaku. Kapolri meyakini kerja sama polri bersama stakeholder dalam program Kampung Tangguh Narkoba mampu memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba.

 

“Narkoba adalah ancaman kita bersama. Maka kita harus melenyapkan narkoba dari Indonesia. Ini butuh kerja keras serta kerja sama dari seluruh elemen, stakeholder, dan masyarakat,” lanjut Kapolri.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---