Artikel

Pelanggar Lalu Lintas tak Lagi Ditindak Secara Manual

POLDA Metro Jaya siap menindak pelanggar lalu lintas dengan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Lantaran itu, mulai 25 Oktober 2022, Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual pada pengendara yang melanggar lalu lintas.

 

Tindakan tersebut sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2022. Melalui surat tersebut, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan bantuan kamera tilang elektronik atau ETLE.

 

Melalui data yang didapat dari NTMC Korlantas Polri, jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak kepolisian sejak Januari sampai September 2022 di seluruh Indonesia yaitu sebanyak 2.711.260 kasus. Data menunjukkan jumlah penindakan fluktuatif.




 

Dari data tersebut, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas lebih banyak dilakukan pada April 2022 yaitu 475.067 kasus. Sementara jumlah penindakan paling sedikit yaitu pada September 2022 sebanyak 176.210 kasus.

 

Penindakan di Polda Metro Jaya

Data pada ETLE Korlantas Polri menunjukkan Polda Metro Jaya melakukan penindakan paling banyak terhadap pelanggar lalu lintas dibanding polda di provinsi lain. Sejak awal tahun, Polda Metro Jaya menindak 655.176 kasus atau kurang lebih 24,16 persen dari jumlah total penindakan di seluruh Indonesia.

 

 

Pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas paling banyak. Bahkan jumlah pelanggarannya mencapai 74,22 persen dari jumlah seluruh pelanggaran lalu lintas yang ditindak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun denda yang dikumpulkan dari tilang pada pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai lebih Rp338 miliar.

 

Untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik, Polda Metro Jaya meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Kendaraan-kendaraan tersebut melengkapi kesiagaan 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menarik seluruh buku tilang dari jajaran Polantas. Kebijakan itu menjadi langkah menuju peniadaan tilang manual.

 

“Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam artikel berjudul Tilang Manual Ditiadakan, Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang dari Polantas yang diunggah di laman www.antaranews.com pada 25 Oktober 2022.

 

Polda Metro Jaya bersiap menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga. Wilayah penyangga Jakarta yaitu Depok, Tangerang, Bogor, dan Bekasi.

 

ETLE diberlakukan untuk hindarkan pungli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile. Salah satu tujuannya yaitu mengurangi, atau bahkan menghilangkan perilaku pungutan liar (pungli) bila dilakukan tilang manual.


Menurut Kapolri, dikutip dari artikel berjudul Kapolri Minta Korlantas Optimalkan Tilang Elektronik Hindari Pungli di laman
www.mediaindonesia.com, polisi di bidang lalu lintas harus bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan. Kapolri juga meminta seluruh anggota Polri menampilkan hidup yang sederhana dan mendekatkan diri kepada masyarakat.

 

“Jadi kalau saya dengar (terkait pungli), mungkin langsung tidak bisa, kemudian dengar dari orang, saya coret. Saya batalkan. Karena ini terkait dengan komitmen kita ke depan untuk bisa lebih baik. Oleh karena itu, saya minta Propam betul-betul mengawasi. Saya masih mendengar ada hal-hal seperti itu. Kalau masih ada (pungli), saya turunkan Propam. Langsung saya copot. Tolong ini jadi perhatian,” perintah Kapolri dalam video yang diunggah di Instagram dengan akun @listyosigitprabowo pada 24 Oktober 2022.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---