Artikel
Pelanggar Lalu Lintas tak Lagi Ditindak Secara Manual
POLDA Metro Jaya siap menindak pelanggar lalu lintas dengan menggunakan
teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang
elektronik. Lantaran itu, mulai 25 Oktober 2022, Polda Metro Jaya resmi
menghentikan tilang manual pada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tindakan tersebut sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam
Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani
pada 18 Oktober 2022. Melalui surat tersebut, pengawasan dan penindakan
terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan bantuan kamera tilang
elektronik atau ETLE.
Melalui data yang didapat dari NTMC Korlantas Polri, jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak kepolisian sejak Januari sampai September 2022 di seluruh Indonesia yaitu sebanyak 2.711.260 kasus. Data menunjukkan jumlah penindakan fluktuatif.
Dari data tersebut, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas
lebih banyak dilakukan pada April 2022 yaitu 475.067 kasus. Sementara jumlah
penindakan paling sedikit yaitu pada September 2022 sebanyak 176.210 kasus.
Penindakan di Polda Metro Jaya
Data pada ETLE Korlantas Polri menunjukkan
Polda Metro Jaya melakukan penindakan paling banyak terhadap pelanggar lalu
lintas dibanding polda di provinsi lain. Sejak awal tahun, Polda Metro Jaya
menindak 655.176 kasus atau kurang lebih 24,16 persen
dari jumlah total penindakan di seluruh Indonesia.
Pengendara
sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas paling banyak. Bahkan jumlah
pelanggarannya mencapai 74,22 persen dari jumlah seluruh pelanggaran lalu
lintas yang ditindak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Adapun denda yang dikumpulkan
dari tilang pada pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai lebih
Rp338 miliar.
Untuk
mendukung pelaksanaan tilang elektronik, Polda Metro Jaya meluncurkan sepuluh
unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Kendaraan-kendaraan
tersebut melengkapi kesiagaan 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di
wilayah Jakarta.
Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menarik seluruh buku tilang dari jajaran
Polantas. Kebijakan itu menjadi langkah menuju peniadaan tilang manual.
“Kami
secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari
seluruh anggota,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
dalam artikel berjudul Tilang Manual Ditiadakan, Polda Metro Jaya Tarik
Buku Tilang dari Polantas yang diunggah di laman www.antaranews.com pada 25 Oktober 2022.
Polda
Metro Jaya bersiap menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di
wilayah penyangga. Wilayah penyangga Jakarta yaitu Depok, Tangerang, Bogor, dan
Bekasi.
ETLE
diberlakukan untuk hindarkan pungli
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri mengoptimalkan
tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile. Salah satu tujuannya
yaitu mengurangi, atau bahkan menghilangkan perilaku pungutan liar (pungli)
bila dilakukan tilang manual.
Menurut Kapolri, dikutip dari artikel berjudul Kapolri Minta Korlantas
Optimalkan Tilang Elektronik Hindari Pungli di laman www.mediaindonesia.com, polisi di bidang lalu lintas harus
bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan
pungutan di luar ketentuan. Kapolri juga meminta seluruh anggota Polri
menampilkan hidup yang sederhana dan mendekatkan diri kepada masyarakat.
“Jadi
kalau saya dengar (terkait pungli), mungkin langsung tidak bisa, kemudian
dengar dari orang, saya coret. Saya batalkan. Karena ini terkait dengan
komitmen kita ke depan untuk bisa lebih baik. Oleh karena itu, saya minta
Propam betul-betul mengawasi. Saya masih mendengar ada hal-hal seperti itu.
Kalau masih ada (pungli), saya turunkan Propam. Langsung saya copot. Tolong ini
jadi perhatian,” perintah Kapolri dalam video yang diunggah di Instagram dengan
akun @listyosigitprabowo pada 24 Oktober 2022.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---