Artikel

Pelanggar Lalu Lintas tak Lagi Ditindak Secara Manual

POLDA Metro Jaya siap menindak pelanggar lalu lintas dengan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Lantaran itu, mulai 25 Oktober 2022, Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual pada pengendara yang melanggar lalu lintas.

 

Tindakan tersebut sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2022. Melalui surat tersebut, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan bantuan kamera tilang elektronik atau ETLE.

 

Melalui data yang didapat dari NTMC Korlantas Polri, jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak kepolisian sejak Januari sampai September 2022 di seluruh Indonesia yaitu sebanyak 2.711.260 kasus. Data menunjukkan jumlah penindakan fluktuatif.




 

Dari data tersebut, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas lebih banyak dilakukan pada April 2022 yaitu 475.067 kasus. Sementara jumlah penindakan paling sedikit yaitu pada September 2022 sebanyak 176.210 kasus.

 

Penindakan di Polda Metro Jaya

Data pada ETLE Korlantas Polri menunjukkan Polda Metro Jaya melakukan penindakan paling banyak terhadap pelanggar lalu lintas dibanding polda di provinsi lain. Sejak awal tahun, Polda Metro Jaya menindak 655.176 kasus atau kurang lebih 24,16 persen dari jumlah total penindakan di seluruh Indonesia.