Artikel
Pelanggar Lalu Lintas tak Lagi Ditindak Secara Manual

POLDA Metro Jaya siap menindak pelanggar lalu lintas dengan menggunakan
teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang
elektronik. Lantaran itu, mulai 25 Oktober 2022, Polda Metro Jaya resmi
menghentikan tilang manual pada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tindakan tersebut sesuai dengan instruksi yang tertuang dalam
Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 yang ditandatangani
pada 18 Oktober 2022. Melalui surat tersebut, pengawasan dan penindakan
terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan dengan bantuan kamera tilang
elektronik atau ETLE.
Melalui data yang didapat dari NTMC Korlantas Polri, jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak kepolisian sejak Januari sampai September 2022 di seluruh Indonesia yaitu sebanyak 2.711.260 kasus. Data menunjukkan jumlah penindakan fluktuatif.
Dari data tersebut, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas
lebih banyak dilakukan pada April 2022 yaitu 475.067 kasus. Sementara jumlah
penindakan paling sedikit yaitu pada September 2022 sebanyak 176.210 kasus.
Penindakan di Polda Metro Jaya
Data pada ETLE Korlantas Polri menunjukkan
Polda Metro Jaya melakukan penindakan paling banyak terhadap pelanggar lalu
lintas dibanding polda di provinsi lain. Sejak awal tahun, Polda Metro Jaya
menindak 655.176 kasus atau kurang lebih 24,16 persen
dari jumlah total penindakan di seluruh Indonesia.