Artikel
Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain
03 March 2025

BARESKRIM Polri membongkar jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang. Kelompok tersebut menjaring calon korban yang ingin bekerja di Bahrain. Kelompok itu juga meminta calon korban membayar sejumlah yang untuk keberangkatan ke Bahrain.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani kasus tersebut. Kasubdit III Dittipid PPA Kombes Pol Amingga mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Semula, korban mendapatkan janji bekerja sebagai waitress dan housekeeping hotel. Namun setibanya di Bahrain, korban dipekerjakan tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Kombes Pol Amingga mengatakan Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus tersebut yaitu berinisial SG, RH, dan NH. Peran mereka berbeda-beda. SG merupakan penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain. SG menerima uang dari korban. Sedangkan RH dan NH merupakan direktur serta staf lembaga pelatihan kerja yang menawarkan pekerjaan di Bahrain. Para tersangka meminta korban membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Bila telah dibayarkan, pelaku akan memberikan dokumen dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.
“Jaringan ini telah beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah,” ujar Kombes Pol Amingga dikutip dari artikel berjudul Polri Bongkar Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain diunggah di laman www.voi.id.
Kombes Pol Amingga mengatakan tengah mengembangkan kasus. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri untuk mengungkap jaringan di luar negeri.
Sejak awal tahun hingga 25 Februari 2025, Polri menindak 88 perkara perdagangan orang. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri diakses pada Rabu, 26 Januari 2025.
Data pada EMP menunjukkan 110 orang menjadi korban perdagangan orang sejak awal tahun. Pada Januari, Polri menangani 71 korban. Sementara jumlah korban pada 1 Januari sampai 25 Februari sebanyak 39 orang.
Adapun jumlah total terlapor kasus perdagangan orang yaitu 111 orang. Jumlah terlapor pada Januari yaitu 77 orang. Sedangkan jumlah terlapor pada 1 Januari sampai 25 Februari 2025 yaitu 34 orang.
Sebanyak 25 satuan kerja menangani pidana perdagangan orang di seluruh wilayah Indonesia. Polda Jawa Timur merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap pidana perdagangan orang. Sejak 1 Januari sampai 25 Februari 2025, Polda Jawa Timur menindak 17 perkara perdagangan orang, atau 19,31 persen dari jumlah total perkara perdagangan orang di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---