Artikel

Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025

21 February 2025

AKSI tawuran antarpelajar terjadi di beberapa kota dalam sepekan terakhir. Aksi tersebut mengakibatkan korban luka lantaran pelaku tawuran saling bacok menggunakan senjata tajam. Tentu saja, kejadian itu membuat resah warga sekitar.

Rabu, 19 Februari 2025, tawuran berdarah pecah di Desa Parungseah, Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi saat para pelajar sedang pulang sekolah. Dua siswa dilaporkan terluka dan dilarikan ke rumah sakit.

 

“Akibat aksi perkelahian tersebut, dua orang mengalami luka parah,” ujar Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Rulli Bahtiarudin dikutip dari artikel berjudul Tawuran Berdarah di Sukabumi, 2 Siswa Luka usai Adu Bacok di Tempat Pemakaman Umum Sepulang Sekolah diunggah di laman www.tribunnews.com.

 

Salah satu korban mengalami luka bacok pada wajahnya. Sedangkan satu korban lainnya mengalami luka tusuk dan luka sayatan pada beberapa bagian tubuhnya.

 

Di hari yang sama, peristiwa serupa terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kapolsek Kupang Tengah Ipda Muhammad Ciputra Abidin mengatakan mendapat informasi mengenai aksi tawuran yang terjadi di dekat SPBU Desa Tanah Merah. Aksi terjadi di siang hari. Namun saat polisi mendatangi lokasi, pelaku tawuran sudah bubar.

 

Beberapa hari lalu, tawuran antarpelajar terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya pada Jumat siang 14 Februari 2025. Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto mengatakan tiga pelajar mengalami luka parah dalam aksi kekerasan itu. Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai aksi tersebut.

 

Di Jakarta Pusat, tim patroli Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di kawasan Senen pada Jumat, 14 Februari 2025. Polisi menemukan enam bilah celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.

 

Tiga remaja tersebut kemudian digelandang ke kantor polisi.  Usia mereka terbilang muda. Namun polisi tetap melakukan proses hukum agar mereka dapat mempertanggungjawabkan tindakan tersebut.

 

“Para pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Ahmad Fuady dikutip dari artikel berjudul Polres Jakpus Tangkap 3 Remaja Tanggung Terlibat Tawuran di Bungur Senen diunggah di laman www.poskota.co.id.

 

Tawuran merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja. Kata tawuran mungkin tak asing lagi karena cukup sering terjadi. Pelakunya bisa saja pelajar antarsekolah atau warga antarkelompok. Mulanya mereka hanya saling adu mulut karena hal sepele atau saling menantang di media sosial. Lama-lama, aksi mereka berujung pada adu jotos.

 

Tak jarang, pelaku tawuran membawa senjata tajam saat menghadap ‘lawan’. Senjata tajam diayunkan untuk melumpuhkan ‘lawan’, bisa tepat sasaran atau malah salah sasaran. Korban luka pun muncul. Korban jiwa pun timbul.

 

 


Selain tawuran, kenakalan remaja juga berkaitan dengan beberapa kasus kejahatan seperti pencurian, penganiayaan dan pengeroyokan, narkoba, serta perkelahian pelajar dan mahasiswa. Sejak 1 Januari sampai 20 Februari 2025, sebanyak 437 anak harus berhadapan dengan hukum sebagai terlapor kasus pencurian. Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.

 

Salah satu kasus pencurian yang melibatkan anak-anak yaitu terjadi di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Selasa, 18 Februari 2025. Polsek Taman Sari membekuk 12 anak karena mencuri sepeda.

 

“Pencurian itu dilakukan berkelompok dan mencuri lebih diri 10 tempat kejadian perkara,” ujar Kapolsek Taman Sari Kompol Agus Prasatiawan dalam artikel berjudul 12 Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi Usai Lakukan Pencurian Sepeda di Pangkalpinang diunggah di laman www.tribunnews.com.

 

Selain pencurian, data EMP juga mencatat 460 anak terlibat sebagai terlapor atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan sejak awal 2025. Ada pula 349 anak yang ditindak sebagai terlapor kasus narkoba. Dan, tujuh anak menjadi terlapor terkait kasus perkelahian pelajar dan mahasiswa.

 

Tentang kenakalan remaja

Kenakalan remaja merupakan perilaku yang menyimpang dari norma hukum pidana yang dilakukan remaja. Biasanya, remaja yang rentan melakukan perilaku itu berusia 13 sampai 18 tahun. Namun data yang didapat dari EMP menunjukkan terlapor tindak kejahatan juga berusia di bawah 12 tahun.

 



Ada dua penyebab utama anak terlibat dalam kenakalan remaja yaitu faktor internal dan eksternal. Untuk faktor internal, anak melakukan penyimpangan itu karena mengalami krisis identitas. Masa pubertas mengakibatkan anak mencapai identitas peran sesuai imajinasi mereka. Lantaran kontrol diri yang lemah, anak berpotensi melakukan penyimpangan atau perilaku nakal. Ketidakmatangan emosional mengakibatkan anak kurang mampu memahami atau menilai konsekuensi tindakan mereka dengan bijaksana. Jadi tindakan mereka lebih dipengaruhi oleh emosi, bukan pertimbangan jangka panjang.

 

Sementara dari sisi eksternal, anak menjadi nakal karena merasa kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tua. Anak yang mendapatkan kasih sayang yang cukup dari orang tua, cenderung tumbuh menjadi pribadi yang baik. Sementara anak-anak yang merasa kekurangan kasih sayang, berusaha mendapatkan kebutuhan itu dari orang di luar keluarga. Bahkan, mereka cenderung mendapatkan kasih sayang itu dari orang yang salah.

 

Anak yang mendapatkan trauma psikologis karena pernah menjadi korban kekerasan cenderung mengalami perubahan perilaku. Anak kesulitan mengatasi emosi dan traumanya, sehingga menggunakan kenakalan sebagai cara untuk melepaskan perasaan tersebut.

 

Lingkungan sekitar dan tempat pendidikan atau sekolah juga menjadi faktor dalam perilaku nakal pada anak-anak. Mereka kerap melihat, mendengar, dan meniru kebiasaan yang dilakukan orang-orang di sekitarnya. Pertemanan yang buruk dapat menjerumuskan mereka. Bahkan anak cenderung melakukan perilaku nakal hanya sebagai ajang pembuktian diri.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---