Artikel

Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur

11 September 2025

KEJAHATAN yang menewaskan Tiara Angelina Saraswati (25) di Surabaya menambah daftar panjang kasus mutilasi di Jawa Timur sepanjang tahun 2025. Pelakunya, Alvi Maulana (24), kekasih korban, tega menghabisi nyawa dan memutilasi tubuh Tiara hanya karena persoalan sepele yang dipicu emosi sesaat.

 

Kronologi Kasus Tiara

Tiara dan Alvi diketahui tinggal bersama di sebuah rumah kos di kawasan Surabaya. Pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Alvi pulang setelah seharian bekerja sebagai ojek online. Namun, ia tidak bisa langsung masuk ke kamar kos karena pintu terkunci dari dalam.

 

Alvi menunggu sekitar satu jam sebelum Tiara akhirnya membukakan pintu. Saat itu, keduanya terlibat pertengkaran. Amarah Alvi memuncak. Tanpa berpikir panjang, ia mengambil pisau dapur lalu menusuk Tiara hingga meninggal dunia.

 

Tindakannya tidak berhenti di situ. Alvi menyeret tubuh Tiara ke kamar mandi dan mulai melakukan mutilasi. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam tas merah, kemudian dibawa menuju kawasan Pacet, Mojokerto. Dalam perjalanan, Alvi membuang potongan tubuh korban di sepanjang Jalan Raya Pacet–Cangar.

 

Seminggu berselang, warga menemukan potongan kaki di sebuah jurang Pacet. Penemuan ini segera dilaporkan ke polisi. Dari hasil identifikasi, potongan tubuh tersebut dipastikan milik Tiara. Polisi kemudian menelusuri jejak hingga ke kos tempat Alvi tinggal. Di sana, potongan tubuh lain berhasil ditemukan. Alvi pun ditangkap tanpa perlawanan.

 

Dalam pemeriksaan, Alvi mengaku kesal dengan sifat korban yang temperamental. Namun, kepolisian belum berhenti sampai di situ.

 

“Saat ini kami masih terus dalami (motifnya),” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerti AKP Fauzy Pratama dikutip dari artikel berjudul Kasus Mutilasi Mpjokerto: Kronologi dan Motif Alvi Bunuh Kekasihnya TAS diunggah di laman Kompas.

 

Kasus Serupa di Jawa Timur

Kasus mutilasi Tiara bukanlah yang pertama di Jawa Timur tahun ini. Beberapa kasus lain sempat mengguncang publik.

 



Kediri, 19 Januari 2025, Rochmat Tri Hartanto alias Antok membunuh teman perempuannya di sebuah hotel. Setelah korban tak berdaya, tubuhnya dimutilasi dan disimpan dalam koper merah. Potongan tubuh kemudian dibuang di Ngawi, Trenggalek, dan Ponorogo.

 

Ada pula kasus serupa yang terjadi di Jombang. Pada 12 Februari 2025, warga menemukan mayat tanpa kepala di saluran irigasi. Kepala korban ditemukan beberapa jam kemudian di tepi Sungai Konto. Hasil penyelidikan mengungkap korban bernama Agus Sholeh, yang dimutilasi oleh rekan kerjanya, Eko Fitrianto (38), saat masih hidup.

 

Rentetan kasus ini memperlihatkan bagaimana mutilasi menjadi bentuk kejahatan yang tidak hanya menghilangkan nyawa, tetapi juga merendahkan martabat manusia dan menyebarkan teror di masyarakat.

 

Jerat Hukum dan Data Kasus Pembunuhan

Polisi menjerat Alvi dan para pelaku mutilasi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini menegaskan, meski perencanaan dilakukan dalam hitungan menit, pelaku tetap dianggap memiliki niat menghilangkan nyawa. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

 

 

Sejak Januari hingga 8 September 2025, Polda Jawa Timur mencatat 65 kasus pembunuhan. Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan Polres Jember dan Polres Sampang menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing lima kasus.

Jika dilihat dari lokasi kejadian, rumah menjadi tempat paling banyak terjadinya pembunuhan, dengan sembilan kasus. Enam kasus lainnya terjadi di jalan umum, sementara sisanya tersebar di perairan, kawasan hutan, hingga pusat perbelanjaan atau mal.

 

Data ini menegaskan bahwa kejahatan bisa terjadi di ruang paling dekat dengan kehidupan masyarakat, bahkan di rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman.

 

Rentetan kasus mutilasi di Jawa Timur menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Selain menunjukkan sisi gelap perilaku manusia, kasus-kasus ini juga menegaskan pentingnya pengendalian emosi, kesehatan mental, serta deteksi dini konflik dalam hubungan personal.

 

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kejahatan serupa tidak lagi terjadi dan rasa aman masyarakat dapat kembali terjaga.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---