Artikel

Ada 10 Kasus Pornografi di Medsos Ditangani Polisi

(Jakarta, 17 Januari 2022)

PELAKU yang mengedit dan menyebar video pornografi dengan memajang wajah seseorang mirip dengan artis berinisial NS diburu polisi. Kasus yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat itu merupakan satu dari 10 perkara pornografi melalui media elektronik dan media sosial di yang ditangani kepolisian di awal 2022.

Polisi memastikan video tersebut merupakan hasil editan alias palsu. Namun demikian, polisi tetap memburu pelaku yang mengedit dan menyebarkan video berdurasi 61 detik tersebut. Sebab video itu bermuatan pornografi.

“Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana dikutip dari laman www.detik.com, Senin 17 Januari 2022.

Sebagai tahap awal, kata AKBP Wisnu, penyidik akan memeriksa pelapor. Hasil pemeriksaan akan menentukan arah penyelidikan kasus.



Laporan disampaikan Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni. Dalam pemeriksaan, Pitra membawa sejumlah barang bukti. Menurut Pitra, penyebar video dilaporkan terkait Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Data yang didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan 10 kasus terkait kejahatan pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang ditangani kepolisian. Data itu ditangani mulai 1 sampai 17 Januari 2022 di delapan Polda.

Data itu didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri. Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2021, peningkatan jumlah penindakan terjadi terkait kasus tersebut. Tahun lalu, mulai 1 sampai 17 Januari, hanya Bareskrim Polri yang menindak kasus pornografi/pornoaksi melalui media elektronik/medsos.

Sementara sepanjang 2021, Polri menindak 32 kasus terkait pornografi/pornoaksi di media elektronik/media sosial. Polda Metro Jaya menindak paling banyak yaitu enam perkara.

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---