Artikel
Ada Artis di Balik Judi Online
10 October 2024

BARESKRIM Polri menyelidiki keterlibatan puluhan influencer atau pemengaruh dan artis terkait dugaan promosi judi online. Penyelidikan dilakukan setelah Polri menerima pengaduan dari masyarakat.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan telah melakukan pemeriksaan para influencer. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan enam saksi ahli. Tahap selanjutnya, ujar Brigjen Pol. Himawan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus.
“Posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses. Nanti gelar perkara, kami kabari,” ujar Brigjen Pol. Himawan dikutip dari artikel berjudul Bareskrim Segera Putuskan Nasib Artis dan Selebgram yang Diduga Promosikan Judi Online diunggah di laman www.okezone.com.
Brigjen Pol. Himawan mengimbau masyarakat menjauhi seluruh aktivitas menyangkut judi online. Terjebak dalam judi online dapat mengakibatkan banyak masalah pada penggunanya. Pemain judi dapat mengalami kecanduan yang merusak kehidupan pribadi dan keuangan seseorang. Permainan judi dilarang di Indonesia dan merupakan aktivitas yang ilegal. Sehingga pemainnya dianggap melanggar kejahatan dan terancam hukuman pidana.
Dalam sembilan hari di Oktober 2024, sebelas Polda melaporkan penindakan terhadap kasus judi baik online maupun offline. Adapun jumlah total penindakan terhadap tindak pidana judi di seluruh wilayah Indonesia yaitu 68 kasus. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 9 Oktober 2024.
Data menunjukkan Polda Jawa Tengah melakukan penindakan dengan jumlah paling banyak yaitu 38 kasus. Sedangkan Polda Jawa Timur berada di posisi kedua dengan jumlah penindakan sebanyak 11 kasus. Setelah itu, Polda Sumatra Utara berada di posisi ketiga dengan 8 kasus judi.
Adapun tiga Polda lain melakukan dua kasus judi yaitu Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Selatan. Sementara satu kasus judi ditangani masing-masing oleh Polda Aceh, Polda Bengkulu, Polda Sulawesi Tengah, Polda Gorontalo, dan Polda Papua.
Data EMP menunjukkan ratusan kasus judi ditangani Polri tiap bulan. Jumlah penindakan paling banyak yaitu pada Maret 2024 dengan 702 kasus judi. Sementara itu, sebanyak 136 orang dilaporkan terkait kasus judi. Terlapor berjenis kelamin laki-laki paling banyak ditangani kepolisian yaitu 88,23 persen dari jumlah total terlapor. Namun, terlapor berjenis kelamin perempuan juga ditindak.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---