Artikel

Ada Puluhan Paket Sabu di Rumah Kosong

02 September 2025

SEBUAH rumah kosong di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, mendadak dikerubuti aparat pada Selasa (26/8/2025). Dari luar, bangunannya tampak biasa saja. Pintu terkunci rapat, jendela tertutup, seolah lama tak berpenghuni. Namun, siapa sangka di balik keheningannya, tersimpan puluhan paket sabu yang siap edar.

 

Ratusan aparat gabungan bergerak cepat begitu mendapat laporan masyarakat soal transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan itu. Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini memimpin langsung jalannya operasi.

 

Ketika pintu rumah berhasil dibuka, suasana hening langsung berubah tegang. Pemilik rumah berinisial R tak ditemukan di lokasi. Ia diduga kabur sesaat sebelum aparat datang. Meski begitu, penggeledahan tetap dilakukan.

 

Di dalam kamar tidur, aparat mendapati sebuah lemari yang menyimpan 52 paket sabu dengan berat total 21,69 gram. Tak hanya itu, ditemukan pula sedotan, sendok plastik, karet, dan uang tunai dalam jumlah besar. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa rumah kosong tersebut telah lama menjadi sarang bisnis narkoba.

 

“Identitas pemilik rumah sudah kami kantongi. R kami duga sebagai otak jaringan di desa ini. Kami akan terus memburunya,” tegas AKBP Marieta dikutip dari Kapolres Sumbawa Pimpin Langsung Penggerebekan Sarang Narkoba di Desa Serading diunggah di laman Tribratanews.

 

Kasus di Sumbawa itu menambah deretan panjang pengungkapan narkoba di Indonesia. Pada hari yang sama, ratusan kilometer jauhnya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, aparat juga melakukan operasi serupa.

 

Seorang pria berinisial HZ (40) ditangkap setelah polisi menemukan 1 kilogram sabu dan 2.560 butir pil ekstasi di rumahnya. Barang-barang itu tersimpan dalam plastik klip, seolah siap untuk diedarkan. Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, HZ mengaku mendapat pasokan dari seseorang bernama Een.

 

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujar Kombes Bambang dikutip dari artikel berjudul Penggerebekan di Samarinda, Polisi Sita Sekilo Sabu dan 2.560 Butir Ekstasi diunggah di laman Tribratanews.

Dua operasi besar dalam sehari ini seakan menegaskan betapa seriusnya ancaman narkoba di tanah air. Dari rumah kosong di pelosok desa hingga permukiman padat di perkotaan, jejak bisnis gelap ini terus menyebar. Bagi aparat, perang melawan narkoba bukan hanya soal pengungkapan kasus, melainkan juga upaya melindungi masyarakat dari dampak yang merusak generasi.

 

Kasus Narkoba Banyak Terjadi di Rumah

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, tempat kejadian perkara narkoba justru paling banyak ditemukan di rumah.

 



Sejak Januari hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 32.454 kasus narkoba dilaporkan ke kepolisian. Dari jumlah tersebut, 22,95 persen atau 7.450 kasus terjadi di rumah.

 

Penindakan dilakukan oleh 31 satuan kerja tingkat provinsi. Tiga wilayah dengan jumlah kasus terbanyak adalah Polda Metro Jaya dengan 4.587 kasus, Polda Sumatra Utara dengan 4.414 kasus, dan Polda Jawa Timur dengan 3.499 kasus.

 

Jumlah perkara menunjukkan tren fluktuatif. Kasus meningkat pada April hingga Juni, kemudian menurun pada Juli. Meski demikian, dalam empat bulan berturut-turut, jumlah perkara tetap berada di atas 4.000 kasus per bulan. Rata-rata, setiap hari kepolisian menindak 142 kasus narkoba di seluruh Indonesia.

 

Data Pusiknas menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak bisa dianggap enteng. Pemberantasan narkoba bukan sekadar pekerjaan rumah bagi aparat, tetapi juga harus menjadi perhatian serius seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat dapat ikut serta untuk memperhatikan lingkungan sekitar. Apabila ada rumah mencurigakan baik yang berpenghuni maupun yang kosong, masyarakat dapat langsung melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---