Artikel

Adu Nasib Judi Online, Bukan Untung, Malah Buntung

INDONESIA darurat judi online. Demikian peringatan yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Menteri Budi pun mengajak semua pihak dan elemen masyarakat bahu membahu memberantas judi online.

 

“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” ujar Menteri Budi dikutip dari siaran pers berjudul Apresiasi Langkah Cepat Polri, Menkominfo: Kita Darurat Jadi Online diunggah di laman www.kominfo.go.id.

 

Menteri Budi mengatakan promosi judi online dilakukan secara terang-terangan di media sosial. Menurut Menteri Budi, pelaku yang mempromosikan judi online makin berani dan terang-terangan. Bahkan, pelaku menyeret sejumlah artis, selebgram, dan influencer untuk mempromosikan judi online.

 

Beberapa nama artis yang diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus judi online adalah Yuki Kato, Wulan Guritno, dan Amanda Manopo. Mereka dilaporkan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) atas dugaan endorse judi online di rentang tahun 2017 hingga 2023. Mereka diduga menerima imbalan jasa minimal Rp10 juta.

 

Dalam artikel berjudul Polisi Periksa Amanda Manopo Terkait Promosi Judi Online di laman www.tribratanews.polri.go.id, sepanjang 2023, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap 77 kasus judi online. Sebanyak 130 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sementara data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 9 September 2023, polisi menindak 9.790 kasus judi sejak Januari 2021 hingga September 2023. Pada 2021, Polri menindak 3.141 kasus.  Jumlah tersebut meningkat pada 2022 yaitu 4.119 kasus. Sedangkan selama 9 bulan di 2023, Polri menindak 2.530 kasus atau mencapai 61,4 persen dari jumlah penindakan di 2022.

 

Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan kasus jadi paling banyak selama kurang dari dua tahun yaitu 2.102 kasus. Polda Sumatra Utara menempati posisi kedua yaitu 1.168 kasus dan Polda Jawa Tengah dengan 682 kasus.

 



Bertaruh nasib

Ponsel pintar dan uang puluhan ribu menjadi modal awal menjajal keberuntungan bermain judi online. Awalnya, niat bermain hanya untuk membuang jenuh dan menggantikan pendapatan yang hilang akibat hantaman pandemi Covid-19. Ternyata, pemain malah terjerat. Candu mulai terasa. Utang pun berjibun. Bahkan pemainnya berpotensi melakukan tindak kriminal.




 

Dion, bukan nama sebenarnya, menceritakan pengalamannya beradu nasib di judi online. Ia mengaku tergiur karena seorang temannya memenangkan sebuah sepeda motor saat bermain. Ia pun mendapat informasi situsnya.

 

Ia pun bermain judi di situs itu. Kian lama, ia makin kecanduan. Layaknya permainan, ada kalanya Dion menang. Ada kalanya ia kalah. Meski kalah berkali-kali, ia tak berhenti.

 

Tanpa diduga, Dion menggunakan sebuah uang tabungan dan pesangon akibat PHK untuk berjudi. Ia bahkan menggadaikan BPKB mobil untuk mendapatkan pinjaman. Lagi, uang pinjaman digunakan untuk berjudi. Karena tak bisa membayar pinjaman, ia pun menjual mobilnya.

 

“Menang enggak berasa, tapi kalah malah berasa,” ungkap Dion dikutip dari artikel berjudul Judi Online Marak di Indonesia, Sejumlah Orang Kecanduan, Uang Tabungan Habis, Mobil Saya Jual di laman www.bbc.com.

 

Judi, offline maupun online, memang meresahkan. Pemerintah dan aparat pun terus memberantas permainan adu nasib ini di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, pergumulan memberanguskan judi online membutuhkan usaha yang sangat besar.

 

Sejak 2018 hingga Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup 846.047 konten judi online. Situs dan aplikasi judi online diblokir. Bahkan, nomor rekening perbankan yang digunakan situs judi online turut dibekukan. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.

 

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan membutuhkan waktu paling lama 1 x 24 jam untuk memblokir situs dan aplikasi judi online. Sebab, Kominfo harus mengumpulkan sejumlah alat bukti.

 

“Tapi bisa juga 2 jam, 3 jam, langsung diblokir bila buktinya cukup,” ungkap Semuel dikutip dari artikel berjudul Kominfo Hanya Butuh 1x24 Jam buat Usut dan Blokir Judi Online di laman www.kompas.com.

 

Kominfo juga melaporkan konten judi online yang dipromosikan di media sosial ke penegak hukum. Sehingga, promotor atau bandar serta orang yang terlibat dalam promosi tersebut berpotensi diringkus polisi dan berhadapan dengan hukum.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---