Artikel
Adu Nasib Judi Online, Bukan Untung, Malah Buntung
INDONESIA darurat judi online.
Demikian peringatan yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi
Arie Setiadi. Menteri Budi pun mengajak semua pihak dan elemen masyarakat bahu
membahu memberantas judi online.
“Kita darurat
judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu
memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban.
Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” ujar
Menteri Budi dikutip dari siaran pers berjudul Apresiasi Langkah Cepat
Polri, Menkominfo: Kita Darurat Jadi Online diunggah di laman www.kominfo.go.id.
Menteri Budi
mengatakan promosi judi online dilakukan secara terang-terangan di media
sosial. Menurut Menteri Budi, pelaku yang mempromosikan judi online
makin berani dan terang-terangan. Bahkan, pelaku menyeret sejumlah artis,
selebgram, dan influencer untuk mempromosikan judi online.
Beberapa nama
artis yang diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus judi online adalah
Yuki Kato, Wulan Guritno, dan Amanda Manopo. Mereka dilaporkan Asosiasi Lawyer
Muslim Indonesia (ALMI) atas dugaan endorse judi online di
rentang tahun 2017 hingga 2023. Mereka diduga menerima imbalan jasa minimal
Rp10 juta.
Dalam artikel
berjudul Polisi Periksa Amanda Manopo Terkait Promosi Judi Online
di laman www.tribratanews.polri.go.id, sepanjang 2023, Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap 77 kasus judi online.
Sebanyak 130 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara
data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 9 September 2023,
polisi menindak 9.790
kasus judi sejak Januari 2021 hingga September 2023. Pada 2021, Polri menindak 3.141
kasus. Jumlah tersebut meningkat pada
2022 yaitu 4.119 kasus. Sedangkan selama 9 bulan di 2023, Polri menindak 2.530
kasus atau mencapai 61,4 persen dari jumlah penindakan di 2022.
Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan kasus
jadi paling banyak selama kurang dari dua tahun yaitu 2.102 kasus. Polda
Sumatra Utara menempati posisi kedua yaitu 1.168 kasus dan Polda Jawa Tengah
dengan 682 kasus.
Bertaruh
nasib
Ponsel pintar dan uang puluhan ribu menjadi modal awal menjajal keberuntungan bermain judi online. Awalnya, niat bermain hanya untuk membuang jenuh dan menggantikan pendapatan yang hilang akibat hantaman pandemi Covid-19. Ternyata, pemain malah terjerat. Candu mulai terasa. Utang pun berjibun. Bahkan pemainnya berpotensi melakukan tindak kriminal.
Dion, bukan nama sebenarnya, menceritakan pengalamannya beradu nasib di
judi online. Ia mengaku tergiur karena seorang temannya memenangkan
sebuah sepeda motor saat bermain. Ia pun mendapat informasi situsnya.
Ia pun bermain judi di situs itu. Kian lama, ia makin kecanduan.
Layaknya permainan, ada kalanya Dion menang. Ada kalanya ia kalah. Meski kalah
berkali-kali, ia tak berhenti.
Tanpa diduga, Dion menggunakan sebuah uang tabungan dan pesangon akibat
PHK untuk berjudi. Ia bahkan menggadaikan BPKB mobil untuk mendapatkan
pinjaman. Lagi, uang pinjaman digunakan untuk berjudi. Karena tak bisa membayar
pinjaman, ia pun menjual mobilnya.
“Menang enggak berasa, tapi kalah malah berasa,” ungkap Dion dikutip
dari artikel berjudul Judi Online Marak di Indonesia, Sejumlah Orang
Kecanduan, Uang Tabungan Habis, Mobil Saya Jual di laman www.bbc.com.
Judi, offline maupun online, memang meresahkan. Pemerintah
dan aparat pun terus memberantas permainan adu nasib ini di seluruh wilayah di
Indonesia. Namun, pergumulan memberanguskan judi online membutuhkan
usaha yang sangat besar.
Sejak 2018 hingga Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informasi
menutup 846.047 konten judi online. Situs dan aplikasi judi online
diblokir. Bahkan, nomor rekening perbankan yang digunakan situs judi online
turut dibekukan. Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online
di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani
Pangerapan mengatakan membutuhkan waktu paling lama 1 x 24 jam untuk memblokir
situs dan aplikasi judi online. Sebab, Kominfo harus mengumpulkan
sejumlah alat bukti.
“Tapi bisa juga 2 jam, 3 jam, langsung diblokir bila buktinya cukup,”
ungkap Semuel dikutip dari artikel berjudul Kominfo Hanya Butuh 1x24 Jam
buat Usut dan Blokir Judi Online di laman www.kompas.com.
Kominfo juga melaporkan konten judi online yang dipromosikan di
media sosial ke penegak hukum. Sehingga, promotor atau bandar serta orang yang
terlibat dalam promosi tersebut berpotensi diringkus polisi dan berhadapan
dengan hukum.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri
berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada
di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---