Artikel
Adu Nasib Judi Online, Bukan Untung, Malah Buntung

INDONESIA darurat judi online.
Demikian peringatan yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi
Arie Setiadi. Menteri Budi pun mengajak semua pihak dan elemen masyarakat bahu
membahu memberantas judi online.
“Kita darurat
judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu
memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban.
Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” ujar
Menteri Budi dikutip dari siaran pers berjudul Apresiasi Langkah Cepat
Polri, Menkominfo: Kita Darurat Jadi Online diunggah di laman www.kominfo.go.id.
Menteri Budi
mengatakan promosi judi online dilakukan secara terang-terangan di media
sosial. Menurut Menteri Budi, pelaku yang mempromosikan judi online
makin berani dan terang-terangan. Bahkan, pelaku menyeret sejumlah artis,
selebgram, dan influencer untuk mempromosikan judi online.
Beberapa nama
artis yang diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus judi online adalah
Yuki Kato, Wulan Guritno, dan Amanda Manopo. Mereka dilaporkan Asosiasi Lawyer
Muslim Indonesia (ALMI) atas dugaan endorse judi online di
rentang tahun 2017 hingga 2023. Mereka diduga menerima imbalan jasa minimal
Rp10 juta.
Dalam artikel
berjudul Polisi Periksa Amanda Manopo Terkait Promosi Judi Online
di laman www.tribratanews.polri.go.id, sepanjang 2023, Direktorat
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap 77 kasus judi online.
Sebanyak 130 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara
data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 9 September 2023,
polisi menindak 9.790
kasus judi sejak Januari 2021 hingga September 2023. Pada 2021, Polri menindak 3.141
kasus. Jumlah tersebut meningkat pada
2022 yaitu 4.119 kasus. Sedangkan selama 9 bulan di 2023, Polri menindak 2.530
kasus atau mencapai 61,4 persen dari jumlah penindakan di 2022.
Polda Jawa Timur menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan kasus
jadi paling banyak selama kurang dari dua tahun yaitu 2.102 kasus. Polda
Sumatra Utara menempati posisi kedua yaitu 1.168 kasus dan Polda Jawa Tengah
dengan 682 kasus.
Bertaruh
nasib
Ponsel pintar dan uang puluhan ribu menjadi modal awal menjajal keberuntungan bermain judi online. Awalnya, niat bermain hanya untuk membuang jenuh dan menggantikan pendapatan yang hilang akibat hantaman pandemi Covid-19. Ternyata, pemain malah terjerat. Candu mulai terasa. Utang pun berjibun. Bahkan pemainnya berpotensi melakukan tindak kriminal.