Artikel

Akhir Tragis ‘Perwira Polisi’ Gara-gara Bawa Istri Orang

18 September 2025

SEPINTAR-PINTARNYA bangkai ditutupi, baunya akan tetap tercium. W alias A (59) selama dua dekade hidup dengan identitas palsu: mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

W hidup bak aktor kawakan. Bahasa tubuhnya meyakinkan, ucapannya khas aparat, lengkap dengan jargon yang akrab di telinga masyarakat. Dengan percaya diri ia mengaku bisa mengurus apa saja, dari perkara di tingkat polres, meloloskan orang menjadi PNS, hingga membuka akses ke proyek-proyek tertentu. Tak sedikit yang terbuai, lalu rela mengeluarkan uang sebagai imbalan.

 

Laporan yang Mengguncang
September 2025, sandiwara itu runtuh. Seorang pria datang ke Propam Polres Metro Bekasi. Ia melapor, istrinya kabur bersama W.


Laporan ini tak hanya soal rumah tangga yang hancur, tapi juga membuka kebohongan besar: ternyata nama AKP W tak pernah ada dalam daftar anggota Polri.

 

Dari Istri Orang ke Penipuan

Pengungkapan kasus ini memicu efek domino.

  • Polisi menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
  • Hingga Rabu (17/9/2025), sudah tiga laporan masuk.
  • Modusnya sama: janji bisa menolong urusan hukum, PNS, hingga proyek.

 

“Bisa menolong semua perkara, di polres, masukkan orang jadi PNS, mengurusi proyek, dia menjanjikan itu,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, dikutip dari Detik dengan artikel berjudul Pria Bekasi Sudah 20 Tahun Jadi Polisi Gadungan, Ngaku Berpangkat AKP.

 

Hidup di Balik Jeruji

Kini, ‘perwira polisi’ itu tak lagi leluasa berjanji. Ia mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi, menunggu proses hukum berjalan.


Bagi sebagian orang, W hanyalah penipu. Tapi bagi para korban, luka yang ditinggalkan lebih dalam. Ada yang kehilangan uang, ada yang kehilangan pasangan, ada yang kehilangan kepercayaan.

 

Jangan Terkecoh pada Seragam

Polisi gadungan biasanya memanfaatkan seragam untuk menegaskan identitas palsu. Masyarakat awam bisa saja terkecoh. Bila dibiarkan, kejahatan semacam ini akan terus berulang.

 

Ciri seragam gadungan:

  • Seragam dan atribut tidak sesuai standar.
  • Potongan rambut tidak sesuai aturan.
  • Postur tubuh tidak proporsional.

Ciri perilaku gadungan:

  • Gugup saat ditanya prosedur resmi.
  • Banyak membual dan melebih-lebihkan cerita.
  • Enggan menunjukkan identitas.
  • Beroperasi sendirian saat razia.
  • Meminta imbalan dengan alasan denda atau uang damai.

Modus yang sering dipakai:

  • Razia palsu di lokasi sepi.
  • Penipuan online, membangun kepercayaan sebelum meminta uang.
  • Pemerasan dengan ancaman hukum.
  • Pengecekan identitas palsu.
  • ‘Bantuan hukum’ bagi keluarga tahanan dengan imbalan uang muka.

Kasus Penipuan dan Penggelapan

W kini dijerat dengan Pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan. Sejak awal tahun 2025, Polri menindak 29.193 kasus penipuan dan 20.463 kasus penggelapan di seluruh wilayah Indonesia.

 

Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 46,37 persen kasus penipuan di Indonesia bermotif ekonomi. Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja yang paling banyak melakukan penindakan yaitu 8.505 kasus.

 

Adapun kasus penggelapan mencapai jumlah 20.463 kasus. Paling banyak adalah motif ekonomi dengan 53 persen. Polda Sumatra Utara merupakan satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak yaitu 2.992 kasus.

 



Catatan Akhir

Kasus W menunjukkan betapa mudahnya masyarakat terkecoh oleh seragam dan kata-kata manis. Lebih dari sekadar penipuan, kebohongan ini merenggut kepercayaan, merusak rumah tangga, dan meninggalkan luka mendalam.

 

Kejadian ini menjadi pengingat. Kewaspadaan adalah benteng pertama. Jangan segan memverifikasi identitas aparat, karena polisi yang asli akan menghargainya. Bagi siapa pun yang memilih hidup dalam kebohongan, kisah W menjadi bukti. Sekuat apa pun topeng yang dikenakan, pada akhirnya akan jatuh juga.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---