Artikel

Aksi Nekat Mahasiswi Melompat di Saat Dunia Peringati Hari Pencegahan Bunuh Diri

SEORANG mahasiswi nekat melompat dari lantai 22 sebuah gedung kampus di Surabaya, Jawa Timur. Mahasiswi berinisial SNV itu tewas pada Rabu pagi, 18 September 2024. Kejadian itu menarik perhatian di dunia nyata maupun media massa, terlebih di saat dunia sedang memperingati Hari Pencegahan Bunuh Diri 2024.

Pukul 05.50 WIB, SNV mengendarai sepeda motor mendatangi gedung kampusnya. Kedatangan SNV terekam kamera CCTV. SNV menggunakan lift menuju lantai 20 dan kemudian melintasi tangga darurat menuju lantai 22. SNV lantas meletakkan barang-barangnya di dekat sebuah jendela. Ada tas, ponsel, sepatu, dan laptop. SNV lalu membuka jendela dan melompat.



 

“SNV meninggal di tempat kejadian akibat luka parah pada bagian kepala,” ungkap Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar dikutip dari artikel berjudul Pesan Terakhir Mahasiswi UC kepada Kekasih sebelum Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 22, Ini Kronologi Lengkapnya diunggah di laman www.radarlawu.jawapost.com.

 

Diduga, SNV nekat melakukan hal tersebut karena diputus cinta oleh sang kekasih. Namun sebelum nekat melompat, Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar mengatakan SNV meninggalkan pesan terakhir di WhatsApp kepada teman-temannya dan sang kekasih. SNV menyampaikan permintaan maaf dan berpamitan.

 

Bunuh diri merupakan salah satu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditindak kepolisian. Data pada DORS SOPS Polri menunjukkan selama September 2024, kepolisian menindak 597 kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh Indonesia. Data itu diakses dan ditulis pada Jumat, 20 September 2024.

 

Bunuh Diri, Gangguan Keamanan dengan Jumlah Terbanyak Ketiga

Jenis gangguan paling banyak ditindak yaitu kebakaran dengan 187 kejadian. Di posisi kedua yaitu penemuan mayat sebanyak 182 kejadian. Sementara bunuh diri berada di urutan ketiga dalam deret jenis gangguan dengan jumlah terbanyak yaitu 60 kejadian.



 

Data pada DORS SOPS menunjukkan Polda Jawa Tengah paling banyak melakukan penindakan terhadap kasus bunuh diri. Dalam 20 hari di September 2024, Polda Jawa Tengah menindak 25 kejadian. Polda Jawa Timur menindak 14 kejadian. Sedangkan Polda DI Yogyakarta menindak 5 kejadian.

 

Adapun jumlah kasus bunuh diri mulai 1 sampai 20 September 2024 yaitu 60 kejadian. Sedangkan jumlah kasus bunuh diri selama sebulan penuh di Agustus 2024 yaitu 136 kejadian. Perbandingan menunjukkan, jumlah kasus bunuh diri dalam 20 hari di September 2024 mencapai 44,11 persen dari jumlah kasus bunuh diri dalam 31 hari di Agustus 2024.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---