Artikel

Aksi Spontan Hantarkan Usep ke Jeruji Besi

AKSI cabul Usep Mulyadi (46) terekam kamera pemantau CCTV. Tindakan tak pantas itu membuat korban trauma dan melapor ke polisi. Usep kemudian digelandang ke kantor polisi dan dijerat dengan pasal kekerasan seksual.

Peristiwa itu terjadi di sebuah Pertashop di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Jawa Barat. Saat petugas tengah mengisikan bahan bakar ke sepeda motor milik Usep, Usep tiba-tiba meremas bagian bokong petugas tersebut. Tak terima dengan kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Warungkondang dan mengaku trauma.

 

Beberapa saat kemudian, polisi menangkap Usep di rumahnya. Peristiwa itu terekam kamera CCTV di lokasi kejadian yang membuat Usep tak berkutik. Usep mengaku ia spontan melakukan tindakan itu.

 

“Meski pelaku sudah mengakui perbuatannya, dia akan dijerat dengan Pasal 6 Undang Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKBP Tono Listianto dikutip dari artikel berjudul Viral, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pelecehan terhadap Petugas Pertashop di Cianjur diunggah di laman www.tribratanews.com.

 

Tindakan cabul yang dilakukan Usep merupakan satu dari ribuan kasus serupa yang ditangani Polri. Sejak awal tahun hingga Agustus 2024, Polri menindak 1.408 kasus pencabulan di seluruh Indonesia. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin, 2 September 2024.



 

Adapun jumlah penindakan paling banyak yaitu pada Februari 2024, sebanyak 191 kasus. Kasus pencabulan dilaporkan dan ditangani seluruh Polda di Indonesia. Polda Sumatra Utara melakukan penindakan paling banyak yaitu 158 kasus. Sementara Polda Sulawesi Barat melakukan penindakan paling sedikit yaitu 2 kasus.

 

Jumlah korban pencabulan yaitu 1.385 orang. Sebagian besar korban berjenis kelamin perempuan. Namun laki-laki pun dapat menjadi korban. Sementara jumlah pelakunya yaitu 1.107 orang berjenis kelamin laki-laki dan 29 orang perempuan.

 

Bercanda pun Bisa Termasuk Pelecehan Seksual

Pencabulan merupakan salah satu tindak pelecehan seksual. Tindakan yang dilakukan Usep itu sedianya menjadi pembelajaran buat siapapun saat berada di muka umum. Menyentuh bagian tubuh seseorang tanpa izin dan bertujuan seksual termasuk salah satu tindakan pelecehan seksual. Bahkan, bercanda atau melemparkan lelucon yang berhubungan dengan seks pun dapat dianggap sebagai pelecehan seksual.

 

Artikel berjudul Pelecehan Seksual: Definisi dan Bentuk Tindakan dan Pencegahannya yang diunggah di laman www.suara.com menyebutkan, pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja. Misal transportasi umum, area publik, kantor, bahkan tempat-tempat pribadi seperti di rumah sendiri. Bentuk tindakannya beragam mulai dari kata-kata yang mengarah ke pelecehan seksual, intonasi suara yang menunjukkan pelecehan seksual, hingga perlakuan nonverbal.


 

Ucapan maupun tindakan itu membuat orang lain menjadi tidak nyaman. Bahkan korban menjadi trauma. Ada juga korban yang menjadi kehilangan kepercayaan diri, sulit percaya dengan orang lain, merasa gelisah dan tidak aman, hingga akhirnya mudah naik pitam dan sulit tidur. Dampak dari pelecehan seksual dapat memengaruhi hidup korban.

 

Beberapa cara dapat dilakukan untuk mencegah diri sendiri menjadi korban pelecehan seksual. Misalnya memilih pergaulan yang sehat, menghindari bila merasakan tanda-tanda kebiasaan berbau seks dibalut lelucon, tidak merespon seseorang yang melakukan pelecehan seksual berulang. Bila merasa tak nyaman dan ada bukti, lebih baik laporkan ke polisi. Cari dan minta perlindungan orang lain bila tak mampu mengatasi pelaku pelecehan seksual. Sebab, tak satu orang pun pantas menerima perlakuan pelecehan seksual.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---