Artikel

Aksi Tawuran di Banten ‘Menelan’ Korban Pelajar

07 May 2025

TAWURAN merupakan salah satu tindak pidana dengan jenis kejahatan perkelahian yang melibatkan pelajar atau mahasiswa sebagai korban maupun pelaku. Salah satu aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka terjadi di Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu sore, 30 April 2025. Sebelas pelajar pun diamankan kepolisian setempat.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tawuran terjadi antara siswa SMPN 4 Pamarayan dan Al Waahdah. Setelah mengamankan belasan pelajar yang terlibat tawuran, Kapolres lantas memanggil orang tua mereka ke Mapolres Serang. Agar, orang tua mengetahui aksi tersebut dan turut mengawasi tindak tanduk anak mereka masing-masing.

 

“Saya melihat mereka menyesali perbuatannya. Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku penganiayaan tetap berlanjut,” ujar Kapolres dikutip dari artikel berjudul Tawuran Pelajar Berdarah di Serang: Saling Tantang di IG Berujung Tangis di Kantor Polisi di laman www.suarabanten.id.

 

Adapun satu pelajar yang menjadi korban yaitu berinisial MF. Ia mengalami luka pada bagian kepala akibat sabetan golok dari kelompok lawan. Melihat MF terluka dan berdarah, rekan-rekannya pun segera membawa MF ke puskesmas terdekat.

 

Polda Banten merupakan satu dari sebelas Polda yang melakukan penindakan terhadap kasus perkelahian pelajar/mahasiswa sejak Januari sampai April 2025. Selama empat bulan, Polda Banten melakukan penindakan terhadap dua kasus kejahatan perkelahian pelajar/mahasiswa. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 2 Mei 2025.




Polda Metro Jaya Paling Banyak Tindak Aksi Tawuran

Data Pusiknas menunjukkan Polda Metro Jaya paling banyak melakukan penindakan terhadap aksi perkelahian pelajar atau mahasiswa. Sejak awal tahun, Polda Metro Jaya menindak tiga kasus perkelahian.

 

Salah satu aksi perkelahian di wilayah hukum Polda Metro Jaya terjadi pada 3 Maret 2025 di Gang Kingkit, Jakarta Pusat. Aksi tawuran itu mengganggu ketenteraman masyarakat, terlebih pelaku membawa senjata tajam.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan menangkap lima orang dalam peristiwa itu. Polisi menyita tiga senjata tajam, satu ponsel, dan empat dompet.

 

Untuk mengantisipasi kejadian serupa berulang, Kapolres mengimbau orang tua lebih mengawasi anak-anaknya. Sementara polisi, lanjut Kapolres, akan meningkatkan patroli.

 

Adapun jumlah total tindak perkelahian pelajar/mahasiswa di Indonesia, dalam empat bulan pertama di 2025, mencapai 16 kasus. Selain Polda Metro Jaya, sepuluh satuan kerja tingkat provinsi juga melaporkan melakukan penindakan terhadap kasus perkelahian pelajar/mahasiswa.



 

Data itu didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 2 Mei 2025. Data juga menyebutkan aksi perkelahian lebih sering terjadi di jalan umum. Namun, bukan berarti, lokasi lain tak serta merta bebas dari aksi tawuran.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---