Artikel

Aktifkan Nomor Perdana dengan NIK Orang Lain Terancam Penjara

02 November 2021

(Jakarta, 21 Oktober 2021)

PELANGGAN musti jeli saat membeli kartu perdana untuk ponsel. Bila tak teliti, bisa-bisa pembeli berurusan dengan kepolisian, Parahnya lagi, data-data pribadi di dalam ponsel berpotensi diakses dan disalahgunakan.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melarang penjualan kartu perdana dalam keadaan aktif. Untuk mengaktifkannya, pembeli harus meregistrasikan NIK dan NKK. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Komunfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.

Di Aceh, Polda mengungkap penjualan kartu perdana seluler yang sudah teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) orang lain. Sementara identitas itu bukan pemilik yang membeli kartu perdana itu.

Peraturan Kemenkominfo itu dilanggar penjual kartu perdana seluler di sejumlah wilayah di Aceh. Penindakan pun dilakukan kepolisian berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.

“Tim melakukan penyelidikan di antaranya di Banda Aceh, Bureuen, Lhokseumawe, dan Aceh Tamiang. Peenyidik mengamankan beberapa barang bukti dan memeriksa beberapa saksi,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman www.tribratanews.polri.go.id, Kamis 21 Oktober 2021.

Modus operandi, lanjut Kombes Soni, dengan sengaja dan tanpa hak meregistrasi SIMCard kartu perdana dengan menggunakan NIK dan NKK orang lain. Lalu kartu perdana yang sudah aktif itu diperjualbelikan.

Pasal yang disangkakan, ungkap Kombes Soni, yaitu Pasal 35 Juncto pasal 51 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tentang manipulasi data atau dokumen elektronik sehingga seolah-olah data yang otentik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 94 UU Nomor 24 tahun 2013 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

"Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi
tingginya 12  tahun penjara," pungkasnya.

Termasuk hukum pidana

Penggunaan data kependudukan orang lain merupakan salah satu tindak pidana terkait manipulasi dokumen. Data yang dihimpun Robinopsnal Bareskrim Polri menyebutkan kepolisian menindak 11 perkara kejahatan terkait administrasi kependudukan sejak 1 Januari 2021. Aceh dan Sulawesi Utara berada di urutan pertama Polda dengan tindak pidana kejahatan terkait administrasi kependudukan terbanyak.

Sejak awal tahun, Polda Aceh menindak dua kasus tersebut yaitu di bulan Mei dan Oktober. Sementara Sulawesi Utara melakukan penindakan di bulan Januari dan Maret.


                                                                                


Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di Bareskrim Mabes Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang dapat memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

 

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional yang diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kapolri.

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---