Artikel
Anak-anak Bersepeda Motor Bisa Masuk Penjara
SUDAH bolehkah anak-anak mengendarai sepeda motor, baik di lingkungan sekitar rumah atau di jalan raya? Pemerintah Indonesia melarang anak-anak untuk mengendarai sepeda motor. Warga yang berhak mengendarai sepeda motor bila sudah berusia 17 tahun dan telah mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Tak jarang anak-anak yang mengendarai sepeda motor terlihat di pemukiman bahkan ke jalan raya. Ada yang sekadar bermain bersama teman. Ada pula yang harus mengendarai sepeda motor dengan tujuan berangkat ke sekolah, kegiatan sekolah, atau kegiatan nonformal lain.
Ada
anak yang menyembunyikan kelakuannya itu. Namun ada pula yang terang-terangan
mengendarai sepeda motor atas sepengetahuan orang tua. Bahkan, ada orang tua
yang sengaja dan turut melatih anak-anaknya untuk bersepeda motor.
Anak yang kepergok mengendarai sepeda motor akan mendapat penindakan tegas dari kepolisian. Lalu, polisi akan memanggil orang tua dari anak tersebut.
Pengendara sepeda motor yang masih berusia anak-anak cukup meresahkan pengguna jalan raya. Khawatirnya, mereka terlibat dalam kecelakaan di jalan raya. Kekhawatiran itu muncul di Karimun, Kepulauan Riau. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun pun melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah tersebut, mulai dari imbauan, sosialisasi, hingga menindak pelajar yang masih di bawah umur saat bersepeda motor.
“Kita akan menindak tegas pelajar yang masih nekat membawa motor ke sekolah. Tujuan larangan ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas anak di bawah umur,” kata Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Driscita Brian Arya Leviantona dikutip dari artikel berjudul Satlantas Polres Karimun Bakal Tindak Tegas Pelajar yang Membawa Kendaraan ke Sekolah diunggah di laman www.ntmcpolri.info pada 8 Juni 2023.
Iptu Drisca mengatakan larangan itu juga sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karimun. Kebijakan itu melarang pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Sehingga para pelajar sebaiknya berangkat ke sekolah dengan cara diantar orang tua atau orang terdekat, menggunakan angkutan umum, atau memanfaatkan layanan antar jemput dari pihak sekolah.
Makin Banyak Anak yang
Berkendara
Beberapa kasus kecelakaan melibatkan anak-anak sebagai korban maupun tersangka. Di antara para korban dan tersangka, anak-anak justru yang mengendarai sepeda motor di pemukiman atau jalan raya.
Beberapa waktu lalu, sebuah video viral di kalangan warganet. Video memperlihatkan dua bocah berboncengan sepeda motor di Kota Bogor, Jawa Barat, saat lalu lintas sedang padat kendaraan. Mereka berboncengan tanpa helm.
“Anak di bawah umur apalagi masih usia sekitar 10 tahun, tidak diperkenankan untuk menggunakan sepeda motor ke jalan,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria dikutip dari artikel berjudul Viral 2 Bocil boncengan Motor di Jalanan Kota Bogor, Ini Kata Polisi diunggah di laman www.detik.com pada Jumat, 9 Juni 2023.
Kompol
Galih mengimbau orang tua aktif mengawasi anak-anak yang belum cukup waktu
mengendarai sepeda motor. Beberapa kejadian kecelakaan, ungkap Galih,
melibatkan anak-anak yang masih belum mencapai 17 tahun. Bila sudah berusia 17
tahun, pengendara berhak mengajukan surat izin mengemudi ke kantor polisi
setempat.
Awal Juni 2023, sebuah kecelakaan menggemparkan warga Kota Bandung. Seorang pengendara sepeda motor gede alias moge tewas dalam kecelakaan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Mirisnya, pengendara berinisial LM masih berusia 16 tahun. LM merupakan pelajar dari sebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Bandung.
Saksi mata menyebutkan pengendara melaju di lajur cepat. Padahal lajur tersebut diperuntukkan hanya untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sedangkan kendaraan beroda dua atau sepeda motor diperbolehkan melintasi lajur lambat.
Kendaraan LM bersenggolan dengan kendaraan lain. “LM hilang konsentrasi, oleng, kemudian terjatuh ke aspal jalan,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saeful Haris dikutip dari artikel berjudul Pengendara Moge yang Tewas Mengenaskan di Bandung Berstatus Pelajar diunggah di www.jpnn.com pada Senin, 5 Juni 2023.
Sebelumnya, kecelakaan juga membuat melibatkan anak bawah umur di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu 31 Mei 2023. Korban merupakan kakak beradik. Sang kakak meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan sang adik menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Dalam
artikel berjudul 2 Anak Kakak Beradik Jadi Korban Kecelakaan Maut Tabrak
Truk Parkir, 1 Tewas di www.tribunnews.com, sepeda motor matik yang dikendarai anak-anak itu diduga menabrak
truk yang parkir di pinggir jalan.
Data di ETLE Korlantas Polri menunjukkan jumlah anak-anak yang berkendara dan di-tilang terus bertambah. Januari 2023, sebanyak 5.116 kendaraan yang di bawah usia 17 tahun ditindak atas pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut meningkat hingga 200 persen pada Mei 2023. Bahkan, jumlah anak-anak yang ditilang karena melanggar lalu lintas mencapai 8 persen dari jumlah total pelanggar lalu lintas dari seluruh usia pengendara.
Polda Jawa Tengah menjadi satuan kerja setingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak terhadap pengendara usia anak-anak. Dalam waktu lima bulan, Polda Jateng melakukan tilang kepada 13.286 anak. Jumlah tersebut mencapai 10,1 persen dari jumlah kendaraan atau pengendara yang melanggar lalu lintas di wilauah hukum Polda Jateng.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---