Artikel
Anak-anak Bersepeda Motor Bisa Masuk Penjara

SUDAH bolehkah anak-anak mengendarai sepeda motor, baik di lingkungan sekitar rumah atau di jalan raya? Pemerintah Indonesia melarang anak-anak untuk mengendarai sepeda motor. Warga yang berhak mengendarai sepeda motor bila sudah berusia 17 tahun dan telah mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Tak jarang anak-anak yang mengendarai sepeda motor terlihat di pemukiman bahkan ke jalan raya. Ada yang sekadar bermain bersama teman. Ada pula yang harus mengendarai sepeda motor dengan tujuan berangkat ke sekolah, kegiatan sekolah, atau kegiatan nonformal lain.
Ada
anak yang menyembunyikan kelakuannya itu. Namun ada pula yang terang-terangan
mengendarai sepeda motor atas sepengetahuan orang tua. Bahkan, ada orang tua
yang sengaja dan turut melatih anak-anaknya untuk bersepeda motor.