Artikel
Anak: Mengapa Banyak Kekerasan, Kami Takut
23 July 2024

JULI merupakan bulan yang berkesan bagi anak-anak Indonesia. Sebab di setiap tahunnya, negara memperingati 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional. Anak merdeka dari kekerasan menjadi salah satu tema yang digaungkan dalam peringatan Hari Anak Nasional 2024.
“Mengapa ya, Bu, banyak sekali kekerasan pada anak sekarang? Kami takut dan merasa tidak aman jika terus seperti itu?” tanya seorang anak bernama Marcel saat bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati seperti yang dikutip dari artikel berjudul Anak Bertanya tentang Kasus Kekerasan, Menteri PPPA Menjawab diunggah di laman www.mediaindonesia.com.
Menteri Bintang menjawab anak-anak harus menyuarakan ketakutan dan rasa ketidakamanan itu ke orang dewasa. Bila mengalami kekerasan, anak-anak harus melaporkannya ke orang dewasa. Sebab, anak-anak dilindungi negara secara hukum.
“Sumber daya paling berharga bagi suatu bangsa itu bukan tambang, atau minyak, maupun gas bumi. Melainkan sumber daya manusia yaitu anak-anak. Kita harus hadir memberikan layanan bagi anak yang mengisi sepertiga dari populasi Indonesia. Anak-anak juga merupakan pemegang tongkat estafet bangsa ke depan,” ujar Menteri Bintang.
Anak-anak, lanjut Menteri Bintang, tak boleh merasa sendiri. Orang dewasa harus menjadi orang tua yang memberikan pendampingan terbaik bagi anak-anak.
Miris, Ribuan Anak ‘Terseret’ Kasus Kejahatan
Marcel, anak asal Bekasi, Jawa Barat, itu
bukan satu-satunya anak yang merasa takut dengan tindak kekerasan. Data di EMP
Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin 8 Juli 2024 menunjukkan 716
anak menjadi korban kejahatan dalam sepekan pertama di Juli 2024. Sebanyak 50,9
persen korban anak masih berusia di bawah 11 tahun dan sisanya dari 12 sampai
17 tahun.
Adapun 280 anak harus berhadapan dengan hukum karena dilaporkan terlibat dalam kasus kejahatan. Miris, sebagian besar terlapor anak atau sebesar 72,14 persen masih berusia di bawah 11 tahun.
Begitu pula dengan jumlah anak yang menjadi saksi tindak pidana kejahatan. Sebanyak 405 anak menjadi saksi kejahatan. Sebagian besar atau 68,64 persen masih berusia di bawah 11 tahun.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---