Artikel

Anak Perempuan Lebih Banyak Jadi Korban Kekerasan

POLDA Sumatra Utara menjadi satuan kerja setingkat provinsi yang paling banyak menindak kejahatan dan kekerasan terhadap anak, yaitu 112 perkara pada Juli 2023. Data ENP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan 74 anak perempuan di Sumut mengalami kejahatan di periode tersebut. Jumlah tersebut hampir dua kali lebih banyak ketimbang korban anak laki-laki yaitu 38 orang.

Data tersebut diakses pada Rabu 2 Agustus 2014 pukul 10.00 WIB. Di seluruh Polda di Indonesia, jumlah anak yang menjadi korban kejahatan yaitu 897 orang. Data menunjukkan jumlah anak perempuan lebih banyak menjadi korban ketimbang anak laki-laki. Bahkan sepanjang Juli 2023, jumlah anak perempuan yang menjadi korban mencapai lebih dari dua kali lipat ketimbang anak laki-laki.


Tak hanya jadi korban, anak-anak pun turut menjadi terlapor. Sebanyak 19 polda di seluruh Indonesia menindak anak-anak yang menjadi terlapor tindak kejahatan pada anak selama Juli 2023. Total anak yang dilaporkan sebanyak 47 orang. Polda Jawa Tengah menjadi satuan kerja dengan jumlah terlapor anak paling banyak.

Didominasi kasus kekerasan seksual

Data pada EMP menunjukkan Polri menindak 1.618 kasus kekerasan dan kejahatan yang terjadi pada anak-anak. Sebanyak 21,87 persen kasus kejahatan terhadap anak berkaitan dengan kekerasan seksual. Misalnya persetubuhan, pencabulan, eksploitasi seksual, pornografi, dan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Selebihnya terkait dengan kekerasan fisik dan psikis, perdagangan anak, kejahatan narkoba, kejahatan peradilan, serta pelanggaran HAM terhadap anak.


Salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Seorang anak perempuan berusia 8 tahun dicabuli ayah kandung dan kakeknya. Polres Toba mendapatkan laporan mengenai tindak kejahatan itu. Polisi lalu menangkap keduanya pada Minggu 28 Juni 2023.

Ayah kandung berinisial SM, 34, serta sang kakek berinisial DM, 60. Sejak berpisah dari istrinya, SM memutuskan untuk merawat putri kandungnya. Sejak perceraian itu, SM tinggal serumah dengan DM dan putrinya.

Aksi pencabulan dilakukan berulang kali oleh SM sejak Oktober 2022. Sedangkan DM mengaku melakukan kejahatan tersebut pada Juni 2023.

 “Lokasinya di rumah si tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar dikutip dari artikel berjudul Bocah 8 Tahun di Toba Dicabuli Ayah Kandung dan Kakeknya, Kedua Pelaku Jadi Tersangka diunggah di laman www.kompas.com pada 20 Juni 2023.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---