Artikel
Anak yang Kehilangan Perhatian Orang Tua Jadi Incaran Muncikari

ANAK perempuan yang memiliki keluarga tak harmonis
alias broken home menjadi target muncikari untuk menjerat mereka masuk
ke dunia prostitusi. Selain itu, muncikari juga merekrut korban-korban yang tak
mendapat perhatian orang tua dan butuh kasih sayang.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari artikel
berjudul Alarm Bahaya buat Orang Tua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam
Prostitusi Online Lewat Media Sosial di laman www.kompas.com. Pelaku mencari korban dengan cara berkenalan
melalui media sosial. Pelaku mendekati korban sehingga korban merasa nyaman.
Lalu pelaku menawarkan pekerjaan
kepada korban. Sementara pelaku menjajakan korban-korban melalui media sosial.
Pelaku akan memanggil korban bila ada pelanggan.
“Sebagian besar korban masih sekolah,”
ujar Kombes Pol Ade.
Adapun
pelaku atau muncikari yang dimaksud Kombes Pol Ade berinisial FEA yang kini
berstatus sebagai tersangka. FEA ditangkap saat tim penyidik Polda Metro Jaya
melakukan patrol cyber di media sosial. Polisi menemukan dugaan praktik
prostitusi online pada sebuah akun di Twitter.
Pada Kamis 13 September 2023, FEA
ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hasil
penyelidikan menunjukkan dugaan FEA mengeksploitasi 21 anak secara seksual.
FEA mengaku melakukan praktik
prostitusi sejak April 2023. FEA kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal
27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 296
dan/atau Pasal 506 KUHP; dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan/atau Pasal 76I jo
Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria hidung belang yang melakukan
prostitusi pada anak-anak yang dipekerjakan FEA pun terancam sanksi pidana.
Sebab para pelanggan dianggap melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi penanganan perkara ini akan kita
terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan
kita kembangkan untuk tersangka lain, karena ini menyangkut UU Perlindungan
Anak,” terang Kombes Ade.
Tak hanya di DKI Jakarta
Prostitusi, pornografi, dan
eksploitasi seksual, termasuk yang melibatkan anak-anak sebagai korban, tak
hanya terjadi di DKI Jakarta yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan seluruh satuan kerja setingkat provinsi di Indonesia melaporkan
penanganan terhadap tindak pidana serupa.
Polda Sulawesi Selatan menjadi satker
dengan jumlah penindakan paling banyak sejak awal tahun hingga 25 September
2023. Polda Sulsel menindak 52 kasus atau sebesar 11,4 persen dari jumlah total
penindakan di seluruh Indonesia.
Sementara Polda Metro Jaya berada di urutan kedua dengan jumlah laporan penindakan sebanyak 51 perkara. Adapun satker dengan jumlah penindakan paling sedikit yaitu Polda Banten dan Polda Kalimantan Tengah. Masing-masing menindak satu laporan perkara.