Artikel

Anak yang Kehilangan Perhatian Orang Tua Jadi Incaran Muncikari

ANAK perempuan yang memiliki keluarga tak harmonis alias broken home menjadi target muncikari untuk menjerat mereka masuk ke dunia prostitusi. Selain itu, muncikari juga merekrut korban-korban yang tak mendapat perhatian orang tua dan butuh kasih sayang.

 

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari artikel berjudul Alarm Bahaya buat Orang Tua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam Prostitusi Online Lewat Media Sosial di laman www.kompas.com. Pelaku mencari korban dengan cara berkenalan melalui media sosial. Pelaku mendekati korban sehingga korban merasa nyaman.

 

Lalu pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban. Sementara pelaku menjajakan korban-korban melalui media sosial. Pelaku akan memanggil korban bila ada pelanggan.

 

“Sebagian besar korban masih sekolah,” ujar Kombes Pol Ade.

 

 

Adapun pelaku atau muncikari yang dimaksud Kombes Pol Ade berinisial FEA yang kini berstatus sebagai tersangka. FEA ditangkap saat tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan patrol cyber di media sosial. Polisi menemukan dugaan praktik prostitusi online pada sebuah akun di Twitter.

 

Pada Kamis 13 September 2023, FEA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hasil penyelidikan menunjukkan dugaan FEA mengeksploitasi 21 anak secara seksual.

 

FEA mengaku melakukan praktik prostitusi sejak April 2023. FEA kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP; dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Pria hidung belang yang melakukan prostitusi pada anak-anak yang dipekerjakan FEA pun terancam sanksi pidana. Sebab para pelanggan dianggap melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita kembangkan untuk tersangka lain, karena ini menyangkut UU Perlindungan Anak,” terang Kombes Ade.

 

Tak hanya di DKI Jakarta

Prostitusi, pornografi, dan eksploitasi seksual, termasuk yang melibatkan anak-anak sebagai korban, tak hanya terjadi di DKI Jakarta yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan seluruh satuan kerja setingkat provinsi di Indonesia melaporkan penanganan terhadap tindak pidana serupa.

 

Polda Sulawesi Selatan menjadi satker dengan jumlah penindakan paling banyak sejak awal tahun hingga 25 September 2023. Polda Sulsel menindak 52 kasus atau sebesar 11,4 persen dari jumlah total penindakan di seluruh Indonesia.

 

Sementara Polda Metro Jaya berada di urutan kedua dengan jumlah laporan penindakan sebanyak 51 perkara. Adapun satker dengan jumlah penindakan paling sedikit yaitu Polda Banten dan Polda Kalimantan Tengah. Masing-masing menindak satu laporan perkara.




Kasus prostitusi juga terungkap di Sleman, Jawa Tengah, pada Maret 2023. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menduga praktik prostitusi di sebuah penginapan di Condongcatur, Sleman. Polisi mendatangi lokasi dan mendapati seorang perempuan berada dalam sebuah kamar. Perempuan berinisial VRM, 17, itu tak sendiri. Ia berada di kamar itu bersama dua pria.

 

Ketiganya ternyata tengah menunggu seorang pria yang akan menjadi pelanggan di hari itu. Dua pria yang mendampingi VRM itu berperan sebagai muncikari.

 

“Mereka dengan terang-terangan menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi dan juga sudah berlangsung kurang lebih setahun,” kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi dikutip dari artikel berjudul Kronologi Terungkapnya Prostitusi Online Gadis 17 Tahun di Sleman, Berawal dari Laporan Masyarakat diunggah di laman www.tribunnews.com pada 17 April 2023.

 

Mei 2023, bisnis prostitusi online pun dibongkar polisi di Kota Bogor, Jawa Barat. Lagi-lagi, anak berusia 15 tahun terjerat sebagai pekerja seks komersil (PSK). Pengungkapan bermula saat korban berinisial VA kabur dari rumahnya pada 23 April 2023. Ia dijemput seseorang bernama Adid. Seperginya ia dari rumah, VA bertemu dengan beberapa laki-laki di sejumlah lokasi.

 

“Dia (korban) melakukan ini dengan alasan ingin mendapat uang. Ditambah, iming-iming dari tersangka yang menawarkan imbalan ketika menjalankan bisnis ini,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dikutip dari artikel berjudul Kesaksian Gadis Asal Bogor Terjerat Prostitusi Online, Aksinya Ketahuan Gara-gara Orang Tua Curiga di unggah di laman www.bogor.tribunnews.com pada 3 Mei 2023.

 

Kompol Rizka mengatakan kasus ini terungkap lantaran orang tua VA melapor ke kantor polisi lantaran anaknya meninggalkan rumah selama beberapa hari. Polisi melakukan pencarian dan juga menelusuri komunikasi di aplikasi Michat. Pencarian polisi menemukan VA berada di kamar hotel bersama dua pria di Kota Bogor.

Dua pelajar di Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, pun diamankan kepolisian di provinsi tersebut. Bahkan kedua pelajar menjajakan pekerja seks komersil dengan tarif bervariasi. Keduanya menawarkan jasa seks melalui aplikasi Michat.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan pengungkapan kasus bermula dari sebuah informasi yang menyebutkan muda-mudi menempati kamar wisma secara bersamaan. Masyarakat curiga dan melapor ke polisi.

“Sehingga kami dari Polsek mengecek, dan mendapatkan kondisinya seperti itu (prostitusi),” ujar AKP Yusuf dikutip dari artikel berjudul 2 Pelajar Makassar Jadi Muncikari Prostitusi Online, Jajakan Perempuan Rp150 Ribu Sekali Kencan diunggah di www.makassar.tribunnews.com pada 13 September 2023.

Saat tiba di lokasi, polisi mengamankan sembilan orang. Empat di antara mereka terlibat dalam prostitusi online baik sebagai muncikari dan korban. Mereka berinisial NS (16), AD (16), AL (17), dan AW (18). Sedangkan lima lainnya sedang melakukan pesta minuman keras.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---