Artikel
Anak yang Kehilangan Perhatian Orang Tua Jadi Incaran Muncikari
31 October 2023

ANAK perempuan yang memiliki keluarga tak harmonis
alias broken home menjadi target muncikari untuk menjerat mereka masuk
ke dunia prostitusi. Selain itu, muncikari juga merekrut korban-korban yang tak
mendapat perhatian orang tua dan butuh kasih sayang.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari artikel
berjudul Alarm Bahaya buat Orang Tua, Muncikari Intai Anak-anak ke Dalam
Prostitusi Online Lewat Media Sosial di laman www.kompas.com. Pelaku mencari korban dengan cara berkenalan
melalui media sosial. Pelaku mendekati korban sehingga korban merasa nyaman.
Lalu pelaku menawarkan pekerjaan
kepada korban. Sementara pelaku menjajakan korban-korban melalui media sosial.
Pelaku akan memanggil korban bila ada pelanggan.
“Sebagian besar korban masih sekolah,”
ujar Kombes Pol Ade.
Adapun
pelaku atau muncikari yang dimaksud Kombes Pol Ade berinisial FEA yang kini
berstatus sebagai tersangka. FEA ditangkap saat tim penyidik Polda Metro Jaya
melakukan patrol cyber di media sosial. Polisi menemukan dugaan praktik
prostitusi online pada sebuah akun di Twitter.
Pada Kamis 13 September 2023, FEA
ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hasil
penyelidikan menunjukkan dugaan FEA mengeksploitasi 21 anak secara seksual.
FEA mengaku melakukan praktik
prostitusi sejak April 2023. FEA kini dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal
27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 296
dan/atau Pasal 506 KUHP; dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan/atau Pasal 76I jo
Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria hidung belang yang melakukan
prostitusi pada anak-anak yang dipekerjakan FEA pun terancam sanksi pidana.
Sebab para pelanggan dianggap melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi penanganan perkara ini akan kita
terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan
kita kembangkan untuk tersangka lain, karena ini menyangkut UU Perlindungan
Anak,” terang Kombes Ade.
Tak hanya di DKI Jakarta
Prostitusi, pornografi, dan
eksploitasi seksual, termasuk yang melibatkan anak-anak sebagai korban, tak
hanya terjadi di DKI Jakarta yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan seluruh satuan kerja setingkat provinsi di Indonesia melaporkan
penanganan terhadap tindak pidana serupa.
Polda Sulawesi Selatan menjadi satker
dengan jumlah penindakan paling banyak sejak awal tahun hingga 25 September
2023. Polda Sulsel menindak 52 kasus atau sebesar 11,4 persen dari jumlah total
penindakan di seluruh Indonesia.
Sementara Polda Metro Jaya berada di urutan kedua dengan jumlah laporan penindakan sebanyak 51 perkara. Adapun satker dengan jumlah penindakan paling sedikit yaitu Polda Banten dan Polda Kalimantan Tengah. Masing-masing menindak satu laporan perkara.
Kasus prostitusi juga terungkap di
Sleman, Jawa Tengah, pada Maret 2023. Pengungkapan kasus bermula dari laporan
masyarakat yang menduga praktik prostitusi di sebuah penginapan di Condongcatur,
Sleman. Polisi mendatangi lokasi dan mendapati seorang perempuan berada dalam
sebuah kamar. Perempuan berinisial VRM, 17, itu tak sendiri. Ia berada di kamar
itu bersama dua pria.
Ketiganya ternyata tengah menunggu
seorang pria yang akan menjadi pelanggan di hari itu. Dua pria yang mendampingi
VRM itu berperan sebagai muncikari.
“Mereka dengan terang-terangan
menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi dan juga sudah berlangsung
kurang lebih setahun,” kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi dikutip dari
artikel berjudul Kronologi Terungkapnya Prostitusi Online Gadis 17 Tahun
di Sleman, Berawal dari Laporan Masyarakat diunggah di laman www.tribunnews.com pada 17 April 2023.
Mei 2023, bisnis prostitusi online pun
dibongkar polisi di Kota Bogor, Jawa Barat. Lagi-lagi, anak berusia 15 tahun
terjerat sebagai pekerja seks komersil (PSK). Pengungkapan bermula saat korban
berinisial VA kabur dari rumahnya pada 23 April 2023. Ia dijemput seseorang
bernama Adid. Seperginya ia dari rumah, VA bertemu dengan beberapa laki-laki di
sejumlah lokasi.
“Dia (korban) melakukan ini dengan
alasan ingin mendapat uang. Ditambah, iming-iming dari tersangka yang
menawarkan imbalan ketika menjalankan bisnis ini,” ungkap Kasat Reskrim
Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dikutip dari artikel berjudul
Kesaksian Gadis Asal Bogor Terjerat Prostitusi Online, Aksinya Ketahuan
Gara-gara Orang Tua Curiga di unggah di laman www.bogor.tribunnews.com pada 3 Mei 2023.
Kompol Rizka mengatakan kasus ini
terungkap lantaran orang tua VA melapor ke kantor polisi lantaran anaknya
meninggalkan rumah selama beberapa hari. Polisi melakukan pencarian dan juga
menelusuri komunikasi di aplikasi Michat. Pencarian polisi menemukan VA berada
di kamar hotel bersama dua pria di Kota Bogor.
Dua pelajar di Rappocini, Makassar, Sulawesi
Selatan, pun diamankan kepolisian di provinsi tersebut. Bahkan kedua pelajar
menjajakan pekerja seks komersil dengan tarif bervariasi. Keduanya menawarkan
jasa seks melalui aplikasi Michat.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf
mengatakan pengungkapan kasus bermula dari sebuah informasi yang menyebutkan
muda-mudi menempati kamar wisma secara bersamaan. Masyarakat curiga dan melapor
ke polisi.
“Sehingga kami dari Polsek mengecek, dan
mendapatkan kondisinya seperti itu (prostitusi),” ujar AKP Yusuf dikutip dari
artikel berjudul 2 Pelajar Makassar Jadi Muncikari Prostitusi Online,
Jajakan Perempuan Rp150 Ribu Sekali Kencan diunggah di www.makassar.tribunnews.com pada 13 September 2023.
Saat tiba di lokasi, polisi mengamankan
sembilan orang. Empat di antara mereka terlibat dalam prostitusi online baik
sebagai muncikari dan korban. Mereka berinisial NS (16), AD (16), AL (17), dan
AW (18). Sedangkan lima lainnya sedang melakukan pesta minuman keras.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri
berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada
di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim
Polri, Valid dan Tepercaya ---