Artikel
Antara Tawuran dan Senjata Tajam
POLISI menangkap belasan remaja bersenjata tajam di
dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada pertengahan September 2024. Bahkan
sepanjang tahun 2024, kepolisian mencatat sebanyak 143 anak di Jawa Tengah
berhadapan dengan hukum terkait kejahatan, premanisme, dan membawa senjata
tajam.
Penangkapan belasan remaja yang membawa senjata tajam di Semarang dilakukan pada Senin dini hari, 16 September 2024. Penangkapan dilakukan di Kampung Gandekan, Semarang Tengah dan Jalan Barito, Semarang Timur. Sebanyak 20 remaja ditangkap. Polisi juga menyita empat senjata tajam dan 12 sepeda motor. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Laporan melalui aplikasi Libas dari masyarakat tentang gerombolan anak muda bersenjata tajam,” ujar Kombes Pol Irwan dikutip dari artikel berjudul Mau Tawuran Pakai Senjata Tajam, Belasan Remaja di Semarang Ditangkap yang diunggah di laman www.jpnn.com.
Selain Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya pun berjibaku untuk memberantas aksi tawuran antarremaja, termasuk aksi yang membawa senjata tajam. Aksi mereka sangat jelas meresahkan. Jangankan untuk menyerang kelompok lain, membawa senjata tajam untuk kepentingan membela diri pun dilarang. Orang yang membawanya terancam pidana.
Sabtu 7 September 2024, Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan aksi tawuran. Saat membubarkan aksi, polisi menemukan sejumlah senjata tajam.
“Kemudian baru diketahui ternyata ada satu orang yang mengalami luka, sobekan di arah leher karena senjata tajam, yang kemudian pada saat dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, korban atas nama DN dinyatakan meninggal dunia,” ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dikutip dari artikel berjudul Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02 diunggah di laman www.tempo.co.
Polda Jateng Paling Banyak Tindak Anak Bawa Senjata Tajam dan tawuran
Data menunjukkan polisi menindak 810 anak yang terlibat dalam kejahatan terkait senjata tajam, membawa senjata tajam, dan premanisme yang menggunakan senjata tajam, untuk periode Januari hingga 17 September 2024. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu, 18 September 2024.
Sementara data pada aplikasi DORS SOPS Polri, untuk periode yang sama, menunjukkan polisi menindak 11 kasus tawuran di seluruh wilayah Indonesia. Namun pada Maret, April, dan Mei, Polri tidak mendapatkan laporan dan menindak aksi tawuran.
Berdasarkan EMP Pusiknas Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah paling banyak melakukan penindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum terkait kejahatan dan premanisme yang membawa senjata tajam. Sepanjang tahun 2024, Polda Jawa Tengah menindak 143 anak terkait kejahatan tersebut. Paling banyak yaitu anak berusia 12 hingga 17 tahun, sebanyak 130 anak. Sedangkan 13 anak lain berusia di bawah 11 tahun.
Polda Jawa Tengah juga menjadi satuan wilayah dengan penindakan paling banyak terkait aksi tawuran. Data pada aplikasi DORS SOPS Polri menunjukkan, sejak awal tahun, Polda Jawa Tengah menindak 3 aksi tawuran.
Sementara di posisi kedua yaitu Polda Metro Jaya yang menindak 117 anak terkait kejahatan dan premanisme yang membawa senjata tajam, serta menindak 2 kasus tawuran. Adapun posisi ketiga ditempati Polda Sumatra Utara yang menindak 116 anak dan 1 kasus tawuran.
Dari 34 satuan wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia, enam polda tak melaporkan penindakan terhadap anak terkait kejahatan dan premanisme yang membawa senjata tajam yaitu Polda Aceh, Polda Kepulauan Riau, Polda Nusa Tenggara Timur, Polda Kalimantan Utara, Polda Gorontalo, dan Polda Maluku Utara.
Sedangkan untuk kasus tawuran, ada enam Polda yang melaporkan menindak aksi gangguan tersebut. Yaitu Polda Jawa Tengah (3 kasus), Polda Metro Jaya (2 kasus), Polda Sulawesi Selatan (2 kasus), Polda Banten (2 kasus), Polda Sumatra Utara (1 kasus), dan Polda Jawa Barat (1 kasus).
Tawuran merupakan salah satu kejahatan dan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok. Membawa senjata tajam juga merupakan perbuatan ilegal yang dilarang secara hukum.
Polri terus berupaya mencegah aksi tawuran antarpemuda di daerah masing-masing. Polisi berpatroli di daerah rawan untuk mencegah gangguan keamanan, terutama tawuran yang sangat meresahkan masyarakat.
Peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat aksi tawuran. “Para orang tua harus berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya. Mari sama-sama mencegah aksi premanisme atau tawuran di lingkungan kita,” ungkap Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Timur Kompol Hendra dikutip dari artikel berjudul Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran yang Bersenjata Tajam di Ciracas diunggah di laman www.antaranews.com.
Masyarakat juga berperan untuk menjaga situasi agar selalu terjaga, aman, dan damai. Bila ada indikasi tawuran di daerah masing-masing, segera laporkan hal tersebut ke polisi terdekat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---