Artikel

Antara Tawuran dan Senjata Tajam

POLISI menangkap belasan remaja bersenjata tajam di dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah, pada pertengahan September 2024. Bahkan sepanjang tahun 2024, kepolisian mencatat sebanyak 143 anak di Jawa Tengah berhadapan dengan hukum terkait kejahatan, premanisme, dan membawa senjata tajam.

Penangkapan belasan remaja yang membawa senjata tajam di Semarang dilakukan pada Senin dini hari, 16 September 2024. Penangkapan dilakukan di Kampung Gandekan, Semarang Tengah dan Jalan Barito, Semarang Timur. Sebanyak 20 remaja ditangkap. Polisi juga menyita empat senjata tajam dan 12 sepeda motor. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat.

 

Laporan melalui aplikasi Libas dari masyarakat tentang gerombolan anak muda bersenjata tajam,” ujar Kombes Pol Irwan dikutip dari artikel berjudul Mau Tawuran Pakai Senjata Tajam, Belasan Remaja di Semarang Ditangkap yang diunggah di laman www.jpnn.com.

 

Selain Polda Jawa Tengah, Polda Metro Jaya pun berjibaku untuk memberantas aksi tawuran antarremaja, termasuk aksi yang membawa senjata tajam. Aksi mereka sangat jelas meresahkan. Jangankan untuk menyerang kelompok lain, membawa senjata tajam untuk kepentingan membela diri pun dilarang. Orang yang membawanya terancam pidana.

 

Sabtu 7 September 2024, Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan aksi tawuran. Saat membubarkan aksi, polisi menemukan sejumlah senjata tajam.

 

“Kemudian baru diketahui ternyata ada satu orang yang mengalami luka, sobekan di arah leher karena senjata tajam, yang kemudian pada saat dibawa ke Rumah Sakit Tarakan, korban atas nama DN dinyatakan meninggal dunia,” ujar Wakapolres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dikutip dari artikel berjudul Marak Aksi Tawuran Sepekan Terakhir di Jakarta, Libatkan Kelompok Gang Buaya, Kamus Gantung, Selebritis 02 diunggah di laman www.tempo.co.