Artikel
Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu Makin Digencarkan
PEMILU 2024 hampir di depan mata. Pemerintah dan partai politik bersiap
menyambut momen tersebut. Polisi pun bersiaga mengamankan Pemilu, termasuk
mengantisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks.
Media sosial merupakan salah satu cara untuk menyebarkan berbagai
macam informasi, benar atau salah, bohong maupun jujur. Berita bohong atau
hoaks menjadi penyebaran informasi yang paling diantisipasi kepolisian. Sebab,
dampak penyebaran berita bohong dapat mengakibatkan perpecahan antarwarga di negara
Indonesia.
“Tentu kita lebih mengedepankan lebih baik melakukan pencegahan,
untuk
melakukan pencegahan itu kita lebih mengedepankan edukasi, upaya-upaya
sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat,” kata Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri
Brigjen Pol
Ahmad Ramadhan dikutip dari artikel berjudul Antisipasi Penyebaran Hoaks
Jelang Pemilu 2024, Polri Minta Masyarakat Bijak Gunakan Medsos di
laman www.kompas.com.
Polri, lanjut Brigjen Ramadhan, melakukan
berbagai antisipasi penyebaran berita bohong terkait Pemilihan Umum (Pemilu)
2024. Terlebih pada 2022, Polri menerima 113 laporan terkait kasus tersebut,
Jumlah tersebut hampir empat kali lipat lebih banyak ketimbang laporan di 2021
yaitu 33 kasus.
Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri
menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penindakan, pelapor, dan terlapor sejak
2021 sampai 2022. Ini menunjukkan jumlah penindakan terhadap berita hoaks
menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Adapun dua cara yang dilakukan Polri yaitu
preemtif dan persuasif. Bentuknya yaitu mengedukasi masyarakat agar tak mudah
percaya dengan kabar yang beredar di media sosial. Saat mendapatkan informasi,
masyarakat perlu mencermati sumber pengunggah maupun penyebarnya.
“Memberikan edukasi dan sosialisasi secara
nyata maupun lewat dunia maya, mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk
bijak menggunakan media sosial, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,
termasuk yang bisa kena pelanggaran pidana,” ujar Brigjen Ramadhan dikutip dari
artikel berjudul Ini Cara Polri Antisipasi Penyebaran Hoaks saat Pemilu
2024 dari laman www.voi.id.
Ditindak secara hukum
Brigjen Ramadhan juga mengingatkan pada
masyarakat pengguna media sosial bahwa setiap unggahan diawasi kepolisian dan
pemerintahan. Bila menyebarkan informasi bohong, polisi dan pemerintah akan
mengidentifikasi apakah unggahan itu berpotensi memecahkan persatuan dan
kesatuan.
Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik mengatur soal penindakan terhadap kasus penyebaran berita bohong.
Pelaku yang menyebarkan informasi bohong terancam hukuman penjara paling lama
enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---