Artikel

Apa yang Harus Dilakukan Bila Ada Kejadian Tabrak Lari

WARGA tidak perlu takut bila tiba-tiba menyaksikan kecelakaan lalu lintas di depan mata. Tindakan pertama yang harus dilakukan adalah menenangkan diri. Setelah itu, warga sebaiknya segera melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan.

 

Pasal 232 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) menegaskan siapapun yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui kejadian kecelakaan wajib memberikan pertolongan pada korban. Warga dapat menghubungi nomor darurat, misal IGD rumah sakit atau ambulans atau nomor polisi, untuk menolong korban.

 

Lalu warga melaporkan kejadian tersebut ke kantor atau pos polisi terdekat. Warga perlu mencatat nomor pelat kendaraan yang terlibat kecelakaan, baik itu kendaraan pelaku ataupun korban. Setelah itu, warga harus memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian kepada kepolisian.

 

Ada beberapa persepsi yang muncul di masyarakat. Padahal warga tidak boleh melakukan hal tersebut. Pertama yaitu warga atau korban kecelakaan meminta dan mengambil paksa surat izin mengemudi (SIM) pengendara yang disinyalir sebagai pelaku kecelakaan. Tujuannya agar pelaku tidak kabur.


Alih-alih mengamankan pelaku, tindakan itu justru termasuk dalam kategori perampasan atau pengambilan paksa dan tindakan main hakim sendiri. Warga yang melakukan pemaksaan itu dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

 

“Satu-satunya pihak yang berhak meminta, memeriksa, dan menahan SIM seseorang saat lakalantas adalah aparat penegakan hukum, yang dalam hal ini adalah polisi,” ungkap Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Korlantas Mukmin Timoro dikutip dari artikel berjudul Korban Kecelakaan Jangan Minta SIM dan STNK Pelaku, Justru Kesalahan diunggah di laman www.kompas.com.

 

Selain itu, warga atau saksi mata juga disarankan untuk tidak mengejar pelaku yang kabur dari lokasi kejadian atau tabrak lari. Tindakan itu justru membahayakan hingga mengancam keselamatan. Pelaku kecelakaan bisa saja panik dan melakukan tindakan ekstrem untuk kabur dari lokasi kejadian.

 

“Cukup catat nomor polisi (kendaraan yang terlibat kecelakaan). Laporkan ke polisi,” ujar Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) dikutip dari artikel berjudul Jadi Saksi Tabrak Lari di Jalan, Apa yang Harus Dilakukan diunggah di www.kompas.com.

 

Ketimbang mengejar pelaku dan membahayakan keselamatan, Sony menyarankan warga untuk mengikuti kendaraan yang kabur dari lokasi kejadian. Lalu laporkan lokasi terakhir kendaraan itu ke polisi.

 

Data-data yang dilaporkan tersebut memudahkan kepolisian untuk memburu pelaku tabrak lari. Cepat atau lambat, pelaku pasti akan tertangkap.

 




Salah satu pelaku tabrak lari yang ditangkap polisi yaitu Njoo Pin Tek. Pada Kamis
, 2 November 2023, mobil yang dikemudikan Njoo Pin Tek menabrak seorang warga Inggris yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Singaraja-Kintamani, Buleleng, Bali. Korban bernama Hugo Bruce (24) itu meninggal. Sedangkan Njoo Pin Tek terus melaju meninggalkan lokasi kejadian.

 

Satlantas Polres Buleleng yang mendapat informasi kecelakaan bergegas melakukan pendalaman data dan berkoordinasi dengan jajaran untuk memburu Njoo Pin Tek. Artikel berjudul Kasus Tabrak Lari WNA di Jalan Raya Singaraja-Kintamani Berujung Damai diunggah di www.tribunnews.com menuliskan pelaku diamankan beberapa hari kemudian di Kintamani.

 

Tabrak lari juga terjadi di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Selasa dini hari, 7 November 2023. Artikel berjudul Perempuan Tewas Korban Tabrak Lari di Kantor Bupati Deli Serdang, Berikut Ciri-cirinya diunggah di www.medan.tribunnews.com menyebutkan seorang perempuan tewas di tempat. Sementara mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut kabur meninggalkan lokasi kejadian.

 

Hingga artikel ini ditulis, Selasa siang, 7 November 2023 tewas, polisi belum mengetahui identitas korban dan pengendara. Polisi masih terus memburu pelaku.

 

Korlantas Polri mencatat 1.570 kecelakaan lalu lintas terjadi selama tujuh hari pertama di November 2023. Sebanyak 7,6 persen dari jumlah tersebut atau 120 kejadian merupakan kasus kecelakaan tabrak lari.

 



Data IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Selasa 7 November 2023 menunjukkan 24 orang meninggal akibat menjadi korban tabrak lari sejak awal bulan. Jumlah tersebut sebesar 11,1 persen dari jumlah total korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

 

Sedangkan jumlah pelaku yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas selama sepekan terakhir yaitu 1.350 orang. Namun data pada IRSMS tak menyebutkan data pelaku tabrak lari.

 

Kompol Mukmin Timoro mengatakan orang yang kabur setelah mengakibatkan kecelakaan dianggap sebagai pelaku tabrak lari. Pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitasnya akan diincar kepolisian.

 

“Kalau kabur dari lokasi kecelakaan, sudah pasti DPO atas dugaan tindakan kriminal tabrak lari. Itu jatuhnya tindakan kriminal, bukan lagi kelalaian,” ungkap Kompol Mukmin dikutip dari artikel berjudul Pengemudi yang Tabrak Lari saat Kecelakaan Langsung Jadi Incaran Polisi diunggah di www.kompas.com pada Senin, 16 Oktober 2023.

 

Cepat atau lambat, polisi akan menangkap pelaku. Sebab, polisi akan mengumpulkan data kecelakaan sesegera mungkin agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hukum.

 

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 312, menyebutkan tiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas harus menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan pada korban, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Bila tidak melakukan itu, pengendara terancam dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

 

Bahkan pelaku dapat diganjar hukuman lebih berat karena dikenakan pasal berlapis. Korlantas Polri juga akan memberikan sanksi berupa penyitaan SIM.

 

“Pelaku terancam tidak boleh lagi memiliki SIM (surat izin mengemudi) seumur hidup. SIM-nya dicabut dan tidak boleh lagi pakai kendaraan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari artikel berjudul Ramai Kasus Tabrak Lari, Ini Sanksi Hukum yang Menanti Pelaku di laman www.detik.com.

 

Ribuan kasus tabrak lari cenderung meningkat

Data IRSMS Korlantas Polri mencatat kecelakaan tabrak lari terjadi lebih dari 1.000 kejadian sejak Juli hingga Oktober 2023. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan data kecelakaan tabrak lari di enam bulan pertama di 2023. Sebab mulai Januari hingga Juni, angka kecelakaan tabrak lari berada di bawah 1.000 kejadian tiap bulan.




Ada beberapa alasan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun, aksi pelaku berusaha melarikan diri dari kejadian tersebut alias kabur tidak dibenarkan. Sebab tindakan itu mengandung unsur pidana dan berusaha melepaskan diri dari tanggung jawab secara hukum.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---