Artikel
Apa yang Harus Dilakukan Bila Ada Kejadian Tabrak Lari
WARGA tidak perlu takut bila
tiba-tiba menyaksikan kecelakaan lalu lintas di depan mata. Tindakan pertama
yang harus dilakukan adalah menenangkan diri. Setelah itu, warga sebaiknya
segera melakukan pertolongan pertama pada korban kecelakaan.
Pasal 232 Undang
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)
menegaskan siapapun yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui kejadian
kecelakaan wajib memberikan pertolongan pada korban. Warga dapat menghubungi
nomor darurat, misal IGD rumah sakit atau ambulans atau nomor polisi, untuk
menolong korban.
Lalu warga
melaporkan kejadian tersebut ke kantor atau pos polisi terdekat. Warga perlu
mencatat nomor pelat kendaraan yang terlibat kecelakaan, baik itu kendaraan
pelaku ataupun korban. Setelah itu, warga harus memberikan keterangan mengenai
kronologi kejadian kepada kepolisian.
Ada beberapa
persepsi yang muncul di masyarakat. Padahal warga tidak boleh melakukan hal
tersebut. Pertama yaitu warga atau korban kecelakaan meminta dan mengambil
paksa surat izin mengemudi (SIM) pengendara yang disinyalir sebagai pelaku
kecelakaan. Tujuannya agar pelaku tidak kabur.
Alih-alih mengamankan pelaku, tindakan itu justru termasuk dalam kategori
perampasan atau pengambilan paksa dan tindakan main hakim sendiri. Warga yang
melakukan pemaksaan itu dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.
“Satu-satunya
pihak yang berhak meminta, memeriksa, dan menahan SIM seseorang saat lakalantas
adalah aparat penegakan hukum, yang dalam hal ini adalah polisi,” ungkap Kepala
Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum
Korlantas Polri Korlantas Mukmin Timoro dikutip dari artikel berjudul Korban
Kecelakaan Jangan Minta SIM dan STNK Pelaku, Justru Kesalahan diunggah
di laman www.kompas.com.
Selain itu, warga
atau saksi mata juga disarankan untuk tidak mengejar pelaku yang kabur dari
lokasi kejadian atau tabrak lari. Tindakan itu justru membahayakan hingga
mengancam keselamatan. Pelaku kecelakaan bisa saja panik dan melakukan tindakan
ekstrem untuk kabur dari lokasi kejadian.
“Cukup catat
nomor polisi (kendaraan yang terlibat kecelakaan). Laporkan ke polisi,” ujar
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI)
dikutip dari artikel berjudul Jadi Saksi Tabrak Lari di Jalan, Apa yang
Harus Dilakukan diunggah di www.kompas.com.
Ketimbang
mengejar pelaku dan membahayakan keselamatan, Sony menyarankan warga untuk
mengikuti kendaraan yang kabur dari lokasi kejadian. Lalu laporkan lokasi
terakhir kendaraan itu ke polisi.
Data-data yang
dilaporkan tersebut memudahkan kepolisian untuk memburu pelaku tabrak lari.
Cepat atau lambat, pelaku pasti akan tertangkap.
Salah satu pelaku tabrak lari yang ditangkap polisi yaitu Njoo Pin Tek. Pada
Kamis, 2 November 2023, mobil yang dikemudikan Njoo Pin Tek
menabrak seorang warga Inggris yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan
Raya Singaraja-Kintamani, Buleleng, Bali. Korban bernama Hugo Bruce (24) itu
meninggal. Sedangkan Njoo Pin Tek terus melaju meninggalkan lokasi kejadian.
Satlantas Polres
Buleleng yang mendapat informasi kecelakaan bergegas melakukan pendalaman data
dan berkoordinasi dengan jajaran untuk memburu Njoo Pin Tek. Artikel berjudul Kasus
Tabrak Lari WNA di Jalan Raya Singaraja-Kintamani Berujung Damai
diunggah di www.tribunnews.com menuliskan pelaku diamankan
beberapa hari kemudian di Kintamani.
Tabrak lari juga
terjadi di depan Kantor Bupati Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Selasa dini
hari, 7 November 2023. Artikel berjudul Perempuan Tewas Korban Tabrak
Lari di Kantor Bupati Deli Serdang, Berikut Ciri-cirinya diunggah di www.medan.tribunnews.com menyebutkan seorang
perempuan tewas di tempat. Sementara mobil yang terlibat dalam kecelakaan
tersebut kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Hingga artikel
ini ditulis, Selasa siang, 7 November 2023 tewas, polisi belum mengetahui
identitas korban dan pengendara. Polisi masih terus memburu pelaku.
Korlantas Polri
mencatat 1.570 kecelakaan lalu lintas terjadi selama tujuh hari pertama di
November 2023. Sebanyak 7,6 persen dari jumlah tersebut atau 120 kejadian
merupakan kasus kecelakaan tabrak lari.
Data IRSMS
Korlantas Polri yang diakses pada Selasa 7 November 2023 menunjukkan 24 orang
meninggal akibat menjadi korban tabrak lari sejak awal bulan. Jumlah tersebut
sebesar 11,1 persen dari jumlah total korban yang meninggal akibat kecelakaan
lalu lintas.
Sedangkan jumlah
pelaku yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas selama sepekan terakhir yaitu
1.350 orang. Namun data pada IRSMS tak menyebutkan data pelaku tabrak lari.
Kompol Mukmin
Timoro mengatakan orang yang kabur setelah mengakibatkan kecelakaan dianggap
sebagai pelaku tabrak lari. Pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Identitasnya akan diincar kepolisian.
“Kalau kabur dari
lokasi kecelakaan, sudah pasti DPO atas dugaan tindakan kriminal tabrak lari.
Itu jatuhnya tindakan kriminal, bukan lagi kelalaian,” ungkap Kompol Mukmin
dikutip dari artikel berjudul Pengemudi yang Tabrak Lari saat Kecelakaan
Langsung Jadi Incaran Polisi diunggah di www.kompas.com pada Senin, 16 Oktober 2023.
Cepat atau
lambat, polisi akan menangkap pelaku. Sebab, polisi akan mengumpulkan data
kecelakaan sesegera mungkin agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan
tindakannya sesuai hukum.
UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang LLAJ, Pasal 312, menyebutkan tiap orang yang terlibat kecelakaan
lalu lintas harus menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan pada
korban, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Bila tidak melakukan itu,
pengendara terancam dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling
banyak Rp75 juta.
Bahkan pelaku
dapat diganjar hukuman lebih berat karena dikenakan pasal berlapis. Korlantas
Polri juga akan memberikan sanksi berupa penyitaan SIM.
“Pelaku terancam
tidak boleh lagi memiliki SIM (surat izin mengemudi) seumur hidup. SIM-nya
dicabut dan tidak boleh lagi pakai kendaraan,” ujar Direktur Registrasi dan
Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari
artikel berjudul Ramai Kasus Tabrak Lari, Ini Sanksi Hukum yang Menanti
Pelaku di laman www.detik.com.
Ribuan kasus
tabrak lari cenderung meningkat
Data IRSMS Korlantas Polri mencatat kecelakaan tabrak lari terjadi lebih dari 1.000 kejadian sejak Juli hingga Oktober 2023. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan dengan data kecelakaan tabrak lari di enam bulan pertama di 2023. Sebab mulai Januari hingga Juni, angka kecelakaan tabrak lari berada di bawah 1.000 kejadian tiap bulan.
Ada beberapa
alasan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Namun, aksi pelaku berusaha
melarikan diri dari kejadian tersebut alias kabur tidak dibenarkan. Sebab
tindakan itu mengandung unsur pidana dan berusaha melepaskan diri dari tanggung
jawab secara hukum.
Sebagai
informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah
Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi
Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---