Artikel
Api Cemburu Menghantar Seorang Pria ke Penjara
30 June 2025

POLISI menangkap seorang pria yang membunuh pacarnya di Pematangsiantar, Sumatra Utara. Pria berinisial JAS (29) itu mengaku membunuh kekasihnya, JL (38), karena rasa cemburu. Apapun alasannya, JAS terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun karena sengaja merampas nyawa orang lain.
JAS mengaku menyesal. Ia sempat membersihkan darah pada jenazah sang kekasih usai melakukan pembunuhan. Ia mengganti pakaian korban. Namun, tindakannya itu tak bisa mengurangi penyesalannya.
Sesal tinggal sesal. JAS kini berhadapan dengan hukum. Proses hukum tetap berjalan. JAS pun mendekam di balik sel Polres Pematangsiantar. Kasus itu dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar mengatakan pengusutan kasus bermula dari laporan keluarga yang menemukan jasad JL di sebuah kamar hotel di Jalan Bah Binonom. Kondisi jasad mengenaskan. Dari laporan itu, polisi melakukan penelusuran yang mengarah ke penangkapan JAS.
Sabtu, 21 Juni 2025, polisi membekuk JAS di Pematangsiantar. JAS mengaku kejadian bermula saat ia bertengkar dengan korban. JAS cemburu dan emosinya memuncak. Sehingga ia melakukan tindak kekerasan tersebut. JAS menusuk leher korban dengan obeng.
Kemudian ia mencekik dan menahan tubuh korban hingga tak berdaya. Setelah korban tak lagi menunjukkan tanda-tanda perlawanan, pelaku menutup luka korban dengan kaos yang dipakainya, membersihkan darah, dan mengganti pakaian korban. JAS lalu meninggalkan kamar hotel dan membuang barang bukti.
“Tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Sandi dikutip dari artikel berjudul Polres Pematangsiantar Bekuk Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Cahaya Kasih diunggah di laman www.tribratanews.sumut.polri.go.id.
JAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun penjara.
JAS merupakan satu dari sembilan terlapor kasus pembunuhan yang ditangani di wilayah hukum Polda Sumatra Utara. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri untuk periode 1 sampai 25 Juni 2025. Data itu didapat dari Pusiknas yang diakses pada Rabu, 25 Juni 2025.
Data Pusiknas menunjukkan sebagian besar terlapor pembunuhan di wilayah hukum Polda Sumatra Utara yaitu berjenis kelamin laki-laki dan berusia di atas lima tahun. Sebagian besar terlapor bekerja sebagai karyawan swasta. Selain itu, motif pembunuhan paling banyak yaitu dendam.
Adapun jumlah korban kasus pembunuhan di wilayah hukum Polda Sumatra Utara yaitu 9 orang. Paling banyak korban berjenis kelamin laki-laki, berusia 21 sampai 30 tahun, dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Lebih 100 orang jadi korban pembunuhan
Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 140 orang meregang nyawa, sebagai korban pembunuhan, mulai 1 sampai 25 Juni 2025. Data tersebut menunjukkan jumlah korban pembunuhan paling banyak ditangani Polda Aceh di rentang waktu tersebut, yaitu 15 orang. Sedangkan jumlah kasus pembunuhan yang ditangani Polda Aceh yaitu 3 perkara.
Untuk satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan dengan jumlah kasus terbanyak yaitu Polda Jawa Timur. Dalam 25 hari di Juni 2025, Polda Jawa Timur menindak 7 kasus pembunuhan dan 9 korban.
Masyarakat perlu berhati-hati. Sebab, data Pusiknas menunjukkan peristiwa pembunuhan terjadi hampir setiap hari. Hanya tanggal 7 Juni 2025, Polri tak menerima laporan kasus pembunuhan. Sementara di hari lain, peristiwa pembunuhan dilaporkan ke polisi.
Motif kasus pembunuhan dengan jumlah paling banyak yaitu karena pelaku sengaja membunuh korban. Jumlah kasusnya yaitu 30 perkara. Motif lain yaitu dendam dan permasalahan sosial.
Sedangkan jumlah total korban pembunuhan yaitu 140 orang. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki yaitu 59,28 persen dari jumlah total korban pembunuhan di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---